Jumat, 24 Mei 2013

Kunci Jawaban Hak Asasi Manusia PKNI4317



No 1.
a.      Benar, bahwa menurut UU Nomor 39 Tahun 1999 , HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan dan merupakan anugerah yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dilindungi negara, hukum, pemerintah, dan tiap orang, demi kehormatan, harkat, dan martabat manusia, dengan demikian HAM merupakan hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun
b.      Salah, karena menurut Kamus Besar Bahas Indonesia, HAM dengan istilah hak dasar atau yang pokok, secara umum, HAM dapat diartikan sebagai hak-hak dasar atau pokok yang melekat pada manusia, di mana tanpa hak-hak dasar tersebut manusia tidak dapat hidup sebagai manusia
c.       Salah, karena menurut Leah Levin, HAM mempunyai dua pengertian dasar, yaitu pertama, bahwa hak-hak yang tidak dapat dipisahkan dan dicabut karena merupakan seorang manusia. Hak-hak ini adalah hak-hak moral yang berasal dan kemanusiaan setiap insan dan hak-hak tersebut bertujuan untuk menjamin martabat setiap manusia. Arti yang kedua, hak asasi manusia adalah hak-hak menurut hukum, yang dibuat sesuai dengan proses pembentukan hukum dari masyarakat itu sendiri, baik secara nasional maupun secara internasional
d.      Salah, karena menurut Syafig A. Mughni, HAM adalah hak yang melekat pada manusia sebagai insan ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, atau hak-hak dasar yang prinsip sebagai anugerah ilahi yang karena hak-hak itu manusia bersifat luhur dan suci


No 2.
a.       Salah, karena Hak asasi merupakan hak dasar seluruh umat manusia tanpa ada perbedaan. Mengingat hak dasar merupakan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa, maka pengertian Hak asasi manusia adalah hak sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang melekat pada diri manusia, bersifat kodrati, universal dan abadi, berkaitan dengan harkat dan martabat manusia, merupakan pemahaman HAM bagi bangsa Indonesia
b.      Salah, karena Setiap manusia diakui dan dihormati mempunyai hak asasi yang sama tanpa membedakan jenis kelamin, warna kulit, kebangsaan, agama, usia, pandangan politik, status sosial, dan bahasa serta status lain. Pengabaian atau perampasannya, mengakibatkan hilangnya harkat dan martabat sebagai manusia, sehingga kurang dapat mengembangkan diri dan peranannya secara utuh merupakan pemahaman HAM bagi bangsa Indonesia
c.       Salah, karena Bangsa Indonesia menyadari bahwa hak asasi manusia bersifat historis dan dinamis yang pelaksanaannya berkembang dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara merupakan pemahaman HAM bagi bangsa Indonesia
d.      Benar, karena Bangsa Indonesia menyadari bahwa hak asasi manusia bersifat historis dan statis yang pelaksanaannya dari nasa ke masa tetap karena hakikatnya sama di seluruh dunia bukan merupakan pemahaman HAM bagi bangsa Indonesia


No 3.
a.       Salah, karena Hak individu yang merupakan hak-hak yang dimiliki masing-masing orang.
b.      Benar, bahwa Hak kolektif, yakni hak dalam masyarakat yang hanya dapat dinikmati bersama orang lain, seperti hak penentuan nasib sendiri, hak memperoleh ganti rugi bagi kebebasan yang dilanggar.
c.       Salah, karena Hak sipil dan politik (dimuat dalam international covenant on civil and political rights dan terdiri dari 27 pasal), antara lain memuat hak-hak yang telah ada dalam perundang-undangan Indonesia seperti: a) Hak atas penentuan nasib sendiri, hak memperoleh ganti rugi bagi yang kebebasannya dilanggar; b) Hak atas hidup, hak atas kebebasan dan keamanan pribadi, hak atas kebebasan berpikir, berkeyakinan dan beragama; Hak yang sama bagi perempuan dan laki-laki untuk menikmati hak sipil dan hak politik, hak seseorang untuk diberi tahu alasan-alasan pada saat penangkapan, persamaan hak dan tanggung jawab antara suami-istri, hak alas kebebasan berekspresi.
d.      Salah, karena Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya(dimuat dalam international covenant on economic, social, and cultural rights dan terdiri dari 13 pasal) antara lain memuat hak untuk menikmati kebebasan dari rasa ketakutan dan kemiskinan, larangan atas diskriminasi ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, persamaan hak antara laki-laki dan perempuan untuk menikmati ekonomi, sosial, dan budaya; hak untuk mendapatkan pekerjaan; hak untuk memperoleh upah yang adil bagi buruh laki-laki dan perempuan; hak untuk membentuk serikat tani(buruh, hak untuk mogok, hak atas pendidikan, hak untuk bebas dan kelaparan.

No 4.
a.       Salah, karena Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan termasuk dalam Hak Asasi Hukum/Legal Equality Right
b.      Salah, karena Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / PNS termasuk dalam Hak Asasi Hukum/Legal Equality Right
c.       Salah, karena Hak mendapat layanan dan perlindungan hokum termasuk dalam Hak Asasi Hukum/Legal Equality Right
d.      Benar, bahwa Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi termasuk dalam Hak Asasi Politik/Political Right

No 5.
a.      Benar, bahwa Pasal 1, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan kehidupannya.
b.      Salah, karena Pasal 2, menyatakan bahwa setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
c.       Salah, karena Pasal 3 menyatakan bahwa Setiap orang berhak atas pemenuhan kebutuhan dasarnya untuk tumbuh dan berkembang secara layak.
d.      Salah, karena Pasal 4 menyatakan bahwa Setiap orang berhak atas perlindungan dan kasih sayang untuk pengembangan pribadinya, memperoleh, dan mengembangkan pendidikan untuk meningkatkan kualitas hidupnya

No 6.
a.       Salah, karena Pengakuan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berarti pengabdian terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam arti melaksanakan segala perintah Tuhan dalam perbuatan sehari-hari merupakan hak asasi menurut sila Ketuhanan Yang Maha Esa
b.      Benar, bahwa sikap yang menghendakinya terlaksananya human values dalam arti pengakuan dignity of man dan human rights serta human freedom, tiap-tiap orang diperlakukan secara pantas, tidak boleh disiksa dan dihukum secara ganas, dihina atau diperlakukan secara melampaui batas merupakan hak asasi menurut sila kemanusiaan yang adil dan beradab
c.       Salah, karena sikap yang mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan suku, golongan, partai, daerah dan lain-lain merupakan hak asasi menurut sila persatuan Indonesia
d.      Salah, karena Kedaulatan rakyat berarti kekuasaan dalam Negara berada di tangan rakyat. Negara dibentuk cari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat merupakan pernyataan yang berkaitan dengan hak asasi menurut sila Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan

No 7.
a.       Salah, karena Filosof Yunani, seperti Socrates (470-399 SM) dan Plato (428-348 SM) meletakkan dasar bagi perlindungan dan jaminan diakuinya hak – hak asasi manusia. Konsepsinya menganjurkan masyarakat untuk melakukan sosial kontrol kepada penguasa yang zalim dan tidak mengakui nilai – nilai keadilan dan kebenaran. Aristoteles (348-322 SM) mengajarkan pemerintah harus mendasarkan kekuasaannya pada kemauan dan kehendak warga negaranya
b.      Benar, bahwa Inggris sering disebut–sebut sebagai negara pertama di dunia yang memperjuangkan hak asasi manusia. Tonggak pertama bagi kemenangan hak-hak asasi terjadi di Inggris. Perjuangan tersebut tampak dengan adanya berbagai dokumen kenegaraan yang berhasil disusun dan disahkan. Dokumen-dokumen tersebut antara lain Magna Charta dan Petition of rights
c.       Salah, karena Pemikiran filsuf John Locke (1632-1704) yang merumuskan hak-hak alam,seperti hak atas hidup, kebebasan, dan milik (life, liberty, and property) mengilhami sekaligus menjadi pegangan bagi rakyat Amerika sewaktu memberontak melawan penguasa Inggris pada tahun 1776. Pemikiran John Locke mengenai hak – hak dasar ini terlihat jelas dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat yang dikenal dengan DECLARATION OF INDEPENDENCE OF THE UNITED STATES.
d.      Salah, karena Perjuangan hak asasi manusia di Prancis dirumuskan dalam suatu naskah pada awal Revolusi Prancis. Perjuangan itu dilakukan untuk melawan kesewenang-wenangan rezim lama. Naskah tersebut dikenal dengan DECLARATION DES DROITS DE L’HOMME ET DU CITOYEN yaitu pernyataan mengenai hak-hak manusia dan warga negara. Pernyataan yang dicetuskan pada tahun 1789 ini mencanangkan hak atas kebebasan, kesamaan, dan persaudaraan atau kesetiakawanan (liberte, egalite, fraternite).

No 8.
a.       Salah, bahwa Raja beserta keturunannya berjanji akan menghormati kemerdekaan, hak, dan kebebasan Gereja Inggris, merupakan isi dari magna charta
b.      Salah, bahwa Para petugas keamanan dan pemungut pajak akan menghormati hak-hak penduduk, merupakan isi dari magna charta
c.       Salah, bahwa Polisi ataupun jaksa tidak dapat menuntut seseorang tanpa bukti dan saksi yang sah, merupakan isi dari magna charta
d.      Benar, bahwa Tentara tidak boleh menggunakan hukum perang dalam keadaan damai bukan merupakan isi dari magna charta

No 9.
a.       Salah, karena Undang – Undang Dasar 1945 merupakan instrumen hak asasi manusia yang dimiliki Negara Republik Indonesia
b.      Salah, karena Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia merupakan instrumen hak asasi manusia yang dimiliki Negara Republik Indonesia
c.       Salah, karena Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia merupakan instrumen hak asasi manusia yang dimiliki Negara Republik Indonesia
d.      Benar, karena Magna Charta bukan merupakan instrumen hak asasi manusia yang dimiliki Negara Republik Indonesia, tetapi intrumen yang ada di negara Inggris

No 10.
a.      Benar, bahwa pengertian HAM berpusat pada hukum dan politik. Fokus pandangan generasi ini pada hukum dan politik disebabkan oleh dampak dan situasi PD II, totaliterisme dan adanya keinginan negara-negara yang baru merdeka untuk menciptakan tertib hukum yang baru merupakan isi dari generasi pertama perkembangan HAM
b.      Salah, karena dilatarbelakangi oleh tuntutan negara-negara yang baru merdeka yang tidak hanya menuntut hak-hak yuridis, melainkan juga hak sosial, politik, ekonomi dan budaya merupakan isi dari generasi kedua perkembangan HAM
c.       Salah, karena dilahirkan oleh adanya kondisi ketidakseimbangan di mana sosial, ekonomi, dan budaya ditonjolkan, sementara aspek hukum dan politik terabaikan merupakan isi dari generasi ketiga perkembangan HAM
d.      Salah, karena mengkritiki peranan negara yang begitu dominan, lebih mengutamakan pembangunan ekonomi dan mengorbankan hak-hak rakyat merupakan isi dari generasi keempat perkembangan HAM

No 11.
a.      Benar, bahwa perundingan merupakan tahap pertama dalam perjanjian internasional
b.      Salah, karena penandatanganan merupakan tahap kedua dalam perjanjian internasional
c.       Salah, karena pengesahan merupakan tahap ketiga dalam perjanjian internasional
d.      Salah, karena signature merupakan tahap kedua dalam perjanjian internasional

No 12.
a.       Salah, karena Penjajakan: merupakan tahap awal yang dilakukan oleh kedua pihak yang berunding mengenai kemungkinan dibuatnya suatu perjanjian internasional merupakan tahap pertama
b.      Benar, bahwa Perundingan: merupakan tahap kedua untuk membahas substansi dan masalah-masalah teknis yang akan disepakati dalam perjanjian internasional merupakan tahap kedua
c.       Salah, karena Perumusan Naskah: merupakan tahap merumuskan rancangan suatu perjanjian internasional merupakan tahap ketiga
d.      Salah, karena Penerimaan: merupakan tahap menerima naskah perjanjian yang telah dirumuskan dan disepakati oleh para pihak. Dalam perundingan bilateral, kesepakatan atas naskah awal hasil perundingan dapat disebut “Penerimaan” yang biasanya dilakukan dengan membubuhkan inisial atau paraf pada naskah perjanjian internasional oleh ketua delegasi masing-masing. Dalam perundingan multilateral, proses penerimaan (acceptancelapproval) biasanya merupakan tindakan pengesahan suatu negara pihak atas perubahan perjanjian internasional merupakan tahap keempat

No 13.
a.       Salah, karena Ratifikasi (ratification), yaitu apabila negara yang akan mengesahkan suatu perjanjian internasional turut menandatangani naskah perjanjian internasional
b.      Benar, bahwa Akses (accesion), yaitu apabila negara yang akan mengesahkan suatu perjanjian internasional tidak turut menandatangani naskah perjanjian
c.       Salah, karena Penerimaan (acceptance) atau penyetujuan (approval) yaitu pernyataan menerima atau menyetujui dari negara-negara pihak pada suatu perjanjian internasional atas perubahan perjanjian internasional tersebut.
d.      Salah, karena perjanjian internasional yang sifatnya selt-executing (langsung berlaku pada saat penandatanganan)

No 14.
a.      Benar, bahwa Dalam Perjanjian Jenewa sudah terdapat pasal-pasal yang memungkinkan orang per orang mengajukan perkara ke Mahkamah Internasional bukan merupakan pernyataan yang salah berkaitan dengan individu sebagai subjek hokum internasional, tetapi yang benar adalah dalam perjanjian Versailles (1919)
b.      Salah, karena Dalam Keputusan Mahkamah Internasional Permanen menyangkut pegawai Kereta Api Danzig atau dikenal Danzig Railway Official’s Case, diputuskan apabila suatu perjanjian internasional memberikan hak tertentu kepada orang per orang, maka hak itu harus diakui dan mempunyai daya laku dalam hukum internasional, artinya diakui oleh suatu badan peradilan internasional, merupakan pernyataan yang benar berkaitan dengan pengakuan individu sebagai subjek internasional
c.       Salah, karena Tuntutan terhadap pemimpin perang Jerman dan Jepang sebagai orang per orang yang melakukan kejahatan terhadap perdamaian, kejahatan terhadap perikemanusiaan dan kejahatan perang. Seperti pengadilan terhadap penjahat perang di Nurnberg dan Tokyo telah memberi kemajuan penting bagi status individu dalam hukum internasional dalam hal seseorang dapat dianggap langsung bertanggung jawab sebagai individu bagi kejahatan perang dan kejahatan terhadap perikemanusiaan dan tidak dapat berlindung di balik negaranya, merupakan pernyataan yang benar berkaitan dengan pengakuan individu sebagai subjek internasional
d.      Salah, karena Konvensi tentang Pembunuhan Massal Manusia (Genocide Convention) mengukuhkan peletakan tanggung jawab individu terhadap pelanggaran hukum internasional. Menurut konvensi ini, individu yang terbukti telah melakukan pembunuhan massal harus dihukum terlepas dari persoalan apakah mereka bertindak sebagai orang per orang, pejabat pemerintah atau pimpinan pemerintahan atau negara, merupakan pernyataan yang benar berkaitan dengan pengakuan individu sebagai subjek internasional

No 15.
a.       Salah, karena Penduduk yang tetap bukan merupakan unsure Negara yang khusus dalam kaitannya dengan negara sebagai subjek hukum internasional
b.      Salah, karena Wilayah tertentu bukan merupakan unsure Negara yang khusus dalam kaitannya dengan negara sebagai subjek hukum internasional
c.       Salah, karena Pemerintah yang berdaulat bukan merupakan unsure Negara yang khusus dalam kaitannya dengan negara sebagai subjek hukum internasional
d.      Benar, bahwa kemampuan mengadakan hubungan dengan negara-negara lain merupakan unsure Negara yang khusus dalam kaitannya dengan negara sebagai subjek hukum internasional

No 16.
a.       Salah, karena perjanjian internasional, baik yang bersifat umum maupun khusus, yang mengandung ketentuan hukum yang diakui secara tegas oleh negara-negara yang bersengketa merupakan sumber mahkamah internasional dalam mengadili perkara yang diajukan kepadanya Menurut Pasal 38 ayat (1) Piagam Mahkamah Internasional.
b.      Salah, karena kebiasaan internasional, sebagai bukti dari suatu kebiasaan umum yang telah diterima sebagai hukum merupakan sumber mahkamah internasional dalam mengadili perkara yang diajukan kepadanya Menurut Pasal 38 ayat (1) Piagam Mahkamah Internasional.
c.       Benar, bahwa hokum perdata dan hokum tata Negara dari suatu Negara bukan merupakan sumber mahkamah internasional dalam mengadili perkara yang diajukan kepadanya Menurut Pasal 38 ayat (1) Piagam Mahkamah Internasional
d.      Salah, karena keputusan pengadilan dan ajaran para sarjana yang paling terkemuka dari berbagai negara sebagai sumber tambahan bagi penetapan kaidah hukum merupakan sumber mahkamah internasional dalam mengadili perkara yang diajukan kepadanya Menurut Pasal 38 ayat (1) Piagam Mahkamah Internasional

No 17.
a.       Salah, karena Hans Kelsen adalah salah seorang ahli yang berpendapat bahwa individulah yang merupakan subjek hukum internasional yang sesungguhnya merupakan pernyataan yang berkaitan dengan pandangan bahwa individulah subjek hukum internasional
b.      Salah, karena hak dan kewajiban negara sebenarnya adalah hak dan kewajiban semua manusia yang merupakan anggota masyarakat yang mengorganisasi dirinya dalam negara itu merupakan pernyataan yang berkaitan dengan pandangan bahwa individulah subjek hukum internasional
c.       Salah, karena pandangan bahwa negara tidak lain dari suatu konstruksi yuridis yang tidak mungkin terbentuk tanpa manusia-manusia yang menjadi warga negara tersebut merupakan pernyataan yang berkaitan dengan pandangan bahwa individulah subjek hukum internasional
d.      Benar, bahwa suatu konvensi hanya memberikan hak dan kewajiban secara tidak langsung kepada orang per orang bukan merupakan pernyataan yang berkaitan dengan pandangan bahwa individulah subjek hukum internasional

No 18.
a.       Salah, karena untuk menjadi sumber hukum, kebiasaan internasional harus merupakan kebiasaan yang bersifat umum
b.      Salah, karena untuk menjadi sumber hukum, kebiasaan internasional harus diterima sebagai hukum
c.       Salah, karena sambutan kehormatan kepada tamu negara, jamuan makan kenegaraan merupakan contoh dari kesopanan internasional
d.      Benar, bahwa penggunaan bendera putih sebagai bendera parlementer, maksudnya sebagai bendera yang memberi perlindungan kepada utusan yang dikirim untuk mengadakan hubungan dengan musuh merupakan contoh dari kebiasaan internasional

No 19.
a.       Salah, karena perjanjian internasional, baik yang bersifat umum maupun khusus, yang mengandung ketentuan hukum yang diakui secara tegas oleh negara-negara yang bersengketa merupakan sumber mahkamah internasional dalam mengadili perkara yang diajukan kepadanya Menurut Pasal 38 ayat (1) Piagam Mahkamah Internasional
b.      Salah, karena kebiasaan internasional, sebagai bukti dari suatu kebiasaan umum yang telah diterima sebagai hukum merupakan sumber mahkamah internasional dalam mengadili perkara yang diajukan kepadanya Menurut Pasal 38 ayat (1) Piagam Mahkamah Internasional
c.       Benar, bahwa hokum perdata dan hokum tata Negara dari suatu Negara bukan merupakan sumber mahkamah internasional dalam mengadili perkara yang diajukan kepadanya Menurut Pasal 38 ayat (1) Piagam Mahkamah Internasional
d.      Salah, karena keputusan pengadilan dan ajaran para sarjana yang paling terkemuka dari berbagai negara sebagai sumber tambahan bagi penetapan kaidah hukum merupakan sumber mahkamah internasional dalam mengadili perkara yang diajukan kepadanya Menurut Pasal 38 ayat (1) Piagam Mahkamah Internasional

No 20.
a.      Benar, bahwa keputusan badan perlengkapan organisasi internasional sebagai sumber hukum internasional mempunyai pengaruh yang cukup besar dalam melahirkan kaidah-kaidah yang mengatur pergaulan antaranggota masyarakat internasional sifatnya mutlak/absolute harus dipatuhi bukan merupakan pernyataan yang berkaitan dengan Badan Perlengakapan Organisasi Internasional
b.      Salah, karena Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa merupakan salah satu contoh keputusan akibat yang sangat luas merupakan pernyataan yang berkaitan dengan Badan Perlengakapan Organisasi Internasional
c.       Salah, karena contoh keputusan majelis umum PBB tentang Deklarasi Hak-hak Asasi Manusia yang telah diterima baik oleh Majelis Umum tanggal 10 Desember 1948. Meski tidak memiliki kekuatan mengikat seperti perjanjian internasional, namun deklarasi tersebut telah mempengaruhi banyak negara di dunia. Sehingga mendorong mereka untuk membuat undang-undang yang secara khusus menjamin perlindungan hak asasi manusia di negaranya merupakan pernyataan yang berkaitan dengan Badan Perlengakapan Organisasi Internasional
d.      Salah, karena pengaruh keputusan Majelis Umum dalam melahirkan kaidah dalam masyarakat internasional sehingga ada yang menyebut peranan Majelis Umum sebagai quasi legislative merupakan pernyataan yang berkaitan dengan Badan Perlengakapan Organisasi Internasional

No 21.
a.       Salah, karena menurut UUD 1945 Pasal 31, menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak mendapat pengajaran. Maka untuk mencapainya Pemerintah membangun gedung-gedung sekolah, mengangkat guru, memberikan bea siswa pada anak berprestasi tetapi dari segi ekonomi kurang mampu, dan lain-lain.
b.      Benar, bahwa menurut TAP MPR Nomor XVII/MPR/1998, menugaskan Presiden dan DPR untuk membentuk lembaga yang melakukan penyuluhan, pengkajian, pemantauan, penelitian, dan mediasi tentang HAM. Maka dibentuklah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) melalu Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993.
c.       Salah, karena menurut UU Nomor 39 tahun 1999 Pasal 9, menegaskan tentang hak untuk hidup. Maka manakala terjadi pelanggaran terhadap hak ini, misalnya kasus meninggalnya Marsinah, seorang aktivis buruh; kasus meninggalnya seorang wartawan Harian Bernas Yogyakarta yang bernama Fuad Muhammad Safrudin alias Udin, dan lain-lain Pemerintah menggelar kasus tersebut di pengadilan.
d.      Salah, bahwa UU Nomor 26 tahun 2000 berisi tentang pengadilan HAM. Pengadilan itu khusus diperuntukkan bagi pelanggaran HAM berat. Ada dua jenis pelanggaran HAM berat menurut undang-undang tersebut, yaitu genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

No 22.
a.       Salah, karena memenuhi tuntutan akan semakin pentingnya HAM sebagai isu global merupakan makna masuknya rumusan HAM ke dalam UUD 45
b.      Salah, karena menegaskan jati diri Indonesia sebagai negara hukum dan negara demokrasi konstitusional (constitutional democracy) merupakan makna masuknya rumusan HAM ke dalam UUD 45
c.       Benar, bahwa agar disegani dan dipuji oleh Negara-negara di dunia bukan merupakan makna masuknya rumusan HAM ke dalam UUD 45
d.      Salah, karena menegaskan jaminan konstitusional HAM bagi setiap warga negara dan penduduk Indonesia merupakan makna masuknya rumusan HAM ke dalam UUD 45

No 23.
a.      Benar, bahwa membunuh ketua kelompok tertentu bukan merupakan salah satu cara kejahatan dalam genosida
b.      Salah, karena menciptakan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok merupakan salah satu cara kejahatan dalam genosida
c.       Salah, karena menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik, baik sebagian maupun seluruhnya, merupakan salah satu cara kejahatan dalam genosida
d.      Salah, karena memaksa tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok merupakan salah satu cara kejahatan dalam genosida

No 24.
a.      Benar, bahwa hak untuk hidup diatur dalam Pasal 1
b.      Salah, karena Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan diatur dalam Pasal 2
c.       Salah, karena Hak mengembangkan diri diatur dalam Pasal 3-6
d.      Salah, karena Hak keadilan diatur dalam Pasal 7-12

No 25.
a.       Salah, karena Pasal 29 mengatur tentang negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
b.      Salah, karena Pasal 30 mengatur tentang Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
c.       Salah, karena Pasal 31 mengatur tentang Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran.
d.      Benar, bahwa Pasal 34 mengatur tentang Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.

No 26.
a.      Benar, bahwa kejahatan genosida (crime of genocide) adalah kejahatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, kelompok ras, kelompok etnis, dan kelompok agama.
b.      Salah, karena kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against humanity) adalah perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistemik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil
c.       Salah, karena kejahatan perang (war crimes) adalah Pelanggaran terhadap hukum dan kebiasaan yang diterapkan dalam sengketa bersenjata internasional, antara lain: Sengaja melancarkan serangan kepada kelompok sipil; Sengaja melakukan penyerangan terhadap kendaraan yang membawa bantuan kemanusiaan/misi perdamaian
d.      Salah, karena kejahatan agresi (the crime of aggression) adalah Jenis kejahatan ini diakibatkan oleh penyerangan pasukan satu negara terhadap negara lain. Misalnya pada saat pasukan Irak menyerang Kuwait beberapa waktu silam. Baik tindakan penyerangannya itu sendiri maupun tindakan-tindakan lainnya yang bersifat melanggar hukum perang termasuk tindak kejahatan agresi tersebut

No 27.
a.       Salah, karena Statuta ICTY memberikan sumbangan besar terhadap pengembangan konsep individual criminal responsibility dan command responsibility, merupakan pernyataan yang berkaitan dengan ICTY
b.      Salah, karena ICTY pula yang memperkenalkan praktek penerapan command responsibility dalam pengadilan pidana, merupakan pernyataan yang berkaitan dengan ICTY
c.       Salah, karena memberikan sumbangan sangat penting dalam proses pendefinisian tindak pidana yang termasuk “kejahatan internasional merupakan pernyataan yang berkaitan dengan ICTY
d.      Benar, bahwa ICTY berpandangan bahwa mereka yang dianggap bertanggung jawab pidana secara individu hanya orang yang melakukan yang memerintahkan melakukan tindak kejahatan bukan merupakan pernyataan yang berkaitan dengan ICTY. Yang benar adalah bahwa mereka yang dianggap bertanggung jawab pidana secara individu tidak hanya orang yang melakukan tetapi juga yang memerintahkan melakukan tindak kejahatan.

No 28.
a.       Salah, karena genosida merupakan tindak kejahatan internasional yang masuk dalam yurisdiksi ICTR
b.      Salah, karena kejahatan terhadap kemanusiaan merupakan tindak kejahatan internasional yang masuk dalam yurisdiksi ICTR
c.       Salah, karena kejahatan agresi merupakan tindak kejahatan internasional yang masuk dalam yurisdiksi ICTR
d.      Benar, bahwa kejahatan korupsi bukan merupakan tindak kejahatan internasional yang masuk dalam yurisdiksi ICTR

No 29.
a.      Benar, bahwa genosida dan kejahatan perang merupakan kejahatan paling serius yang menyangkut masyarakat internasional secara keseluruhan.
b.      Salah, karena pencurian bukan merupakan kejahatan paling serius yang menyangkut masyarakat internasional secara keseluruhan
c.       Salah, karena korupsi bukan merupakan kejahatan paling serius yang menyangkut masyarakat internasional secara keseluruhan
d.      Salah, karena kejahatan agresi dan penipuan bukan merupakan kejahatan paling serius yang menyangkut masyarakat internasional secara keseluruhan

No 30.
a.       Salah, karena PBB sebagai badan internasional dan dukungan procedural dari anggota-anggotanya, khususnya melalui Dewan Keamanan. Tanpa persetujuan PBB tidak mungkin ada pengadilan supranasional, merupakan Sumber kewenangan hukum dan legitimasi (legal jurisdiction) dari pengadilan supranasional
b.      Salah, karena Pelbagai konvensi dan traktat internasional. Misalnya saja Konvensi Jenewa 1949, Konvensi tentang Genosida tahun 1948, Statuta Roma Tahun 1998 dan sebagainya merupakan Sumber kewenangan hukum dan legitimasi (legal jurisdiction) dari pengadilan supranasional
c.       Salah, karena Asas hukum umum ‘jus cogens’ (peremptory norms of international law) yakni norma-norma fundamental yang diakui oleh masyarakat internasional berstatus 'superior' terhadap norma-norma lain, merupakan Sumber kewenangan hukum dan legitimasi (legal jurisdiction) dari pengadilan supranasional
d.      Benar, bahwa Hak Veto dari Negara pendiri PBB lebih diutamakan dari pada hokum internasional lainnya bukan merupakan Sumber kewenangan hukum dan legitimasi (legal jurisdiction) dari pengadilan supranasional

No 31.
a.      Benar, bahwa Pengalihan investasi , Pengurangan bantuan ekonomi , dan Pemboikotan produk ekspor merupakan bentuk sanksi bagi negara yang melanggar HAM internasional
b.      Salah, karena pemenjaraan bukan merupakan Pemboikotan produk ekspor merupakan bentuk sanksi bagi negara yang melanggar HAM internasional
c.       Salah, karena Penyitaan bukan merupakan bentuk sanksi bagi negara yang melanggar HAM internasional
d.      Salah, karena Denda bukan merupakan bentuk sanksi bagi negara yang melanggar HAM internasional

No 32.
a.      Benar, bahwa Inggris, Prancis, Uni Soviet, dan Amerika Serikat merupakan Negara-negara yang menandatangani 'The Agreement for the Prosecution and Punishment of Major War Criminals of the European Axis, and Establishing the Charter of the IMT'
b.      Salah, karena Inggris, Prancis, Australia, dan Amerika Serikat bukan merupakan Negara-negara yang menandatangani 'The Agreement for the Prosecution and Punishment of Major War Criminals of the European Axis, and Establishing the Charter of the IMT'
c.       Salah, karena Inggris, Belanda, Uni Soviet, dan Amerika Serikat bukan merupakan Negara-negara yang menandatangani 'The Agreement for the Prosecution and Punishment of Major War Criminals of the European Axis, and Establishing the Charter of the IMT'
d.      Salah, karena Inggris, Prancis, Jerman, dan Amerika Serikat bukan merupakan Negara-negara yang menandatangani 'The Agreement for the Prosecution and Punishment of Major War Criminals of the European Axis, and Establishing the Charter of the IMT'

No 33.
a.       Salah, karena Keduanya dibentuk oleh Dewan Keamanan PBB atas dasar Chapter VII UN Charter, merupakan Persamaan-persamaan (similarities) antara ICTY dan ICTR
b.      Salah, karena Keduanya merupakan 'subsidiary organs' Dewan Keamanan, merupakan Persamaan-persamaan (similarities) antara ICTY dan ICTR
c.       Salah, karena Keduanya terikat untuk menerapkan hukum internasional yang merupakan bagian dari hukum kebiasaan internasional, merupakan Persamaan-persamaan (similarities) antara ICTY dan ICTR
d.      Benar, bahwa Keduanya sama-sama tidak memiliki struktur bukan merupakan Persamaan-persamaan (similarities) antara ICTY dan ICTR

No 34.
a.       Salah, karena hak asasi manusia atau HAM itu sangat identik dengan paham ideologi yang cenderung liberalisme dan individualism merupakan pernyataan dari Sopeomo dan Soekarno
b.      Salah, Karena itu gagasan hak asasi manusia untuk dicantumkan dalam konstitusi negara itu sangat tidak cocok dengan sifat dan karakter masyarakat Indonesia merupakan pernyataan dari Sopeomo dan Soekarno
c.       Salah, karena mengkhawatirkan terjadi konflik atau adanya penindasan, karena hak asasi manusia tidak cocok dalam negara Indonesia yang berasaskan kekeluargaan, karena antara pemerintah dan rakyat adalah tubuh yang sama, negara dan rakyat adalah satu kesatuan yang tidak terpisahkan merupakan pernyataan dari Sopeomo dan Soekarno
d.      Benar, bahwa menghendaki adanya hak asasi manusia dimasukkan dalam konstitusi. Menurutnya tidak ada dasar apapun yang dapat dijadikan alasan untuk menolak memasukan hak asasi manusia ke dalam Undang-undang Dasar merupakan pernyataan dari Mohamad Yamin

No 35.
a.      Benar, bahwa General positive legal rights, yaitu hak yang dinikmati setiap orang yang diberikan oleh konstitusi/UUD dan ditegakkan oleh pengadilan
b.      Salah, karena Traditional legal rights, yaitu hak (asli) anggota masyarakat yang diubah atau ditiadakan oleh sebuah rezim
c.       Salah, karena National Legal Rights, yang dipampangkan oleh negara-negara demokrasi dan dituangkan dalam Undang-Undang Dasar dalam bentuk bebas bergerak, bicara, berkumpul dalam kenyataannya penguasa menekankan para warga negara untuk melaksanakan hak-hak tersebut. Hak-hak tersebut hanya di atas kertas, sehingga tidak dapat (negara demokrasi yang bersangkutan) dimasukkan ke dalam negara yang memiliki/menghormati hak yang dilindungi oleh hukum positif (positive legal rights).
d.      Salah, karena Positive legal rights of specipic classes of person, yaitu hak khusus yang tidak dimiliki setiap orang, hak tersebut bersifat eksklusif (dimiliki kalangan tertentu), misalnya hak dokter, pengacara, politisi, negarawan, TNI, dan lain-lain. Hak tersebut berkaitan dengan tugas-tugas khusus dari anggota kelompok tersebut sehingga sifatnya lebih istimewa

No 36.
a.       Salah, karena Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan sumber hukum yang paling mendasar, hukum tertinggi yang mengandung nilai asas dan norma yang harus dipatuhi, dijunjung tinggi, dan dilaksanakan dalam setiap pengambilan keputusan dan/atau kebijakan hukum, baik oleh pemerintah, legislatif, dan badan-badan yudisial, serta rakyat pada umumnya merupakan hal yang berkaitan dengan reformasi konstitusi khususnya mengenai HAM
b.      Salah, karena Hukum adalah kesatuan asas, norma, lembaga dan proses. Dalam sistem hukum nasional hierarkis tatanan norma berpuncak pada konstitusi. Artinya, dalam sebuah negara hukum harus dipegang teguh prinsip supremasi konstitusi. Konstitusi harus diimplementasikan secara konsisten dalam peraturan perundang-¬undangan untuk mengatur penyelenggaraan negara dan kehidupan masyarakat secara luas merupakan hal yang berkaitan dengan reformasi konstitusi khususnya mengenai HAM
c.       Salah, karena Reformasi konstitusi khususnya mengenai HAM menegaskan secara eksplisit bahwa Indonesia adalah negara hukum. Di dalamnya terkandung pengakuan terhadap prinsip supremasi hukum dan konstitusi serta adanya jaminan-jaminan hak asasi manusia merupakan hal yang berkaitan dengan reformasi konstitusi khususnya mengenai HAM
d.      Benar, karena Reformasi konstitusi khususnya mengenai HAM menegaskan secara eksplisit bahwa Indonesia adalah negara hukum. Di dalamnya terkandung pengakuan terhadap prinsip supremasi kekuasaan absolute dari penguasa dengan demikian jaminan atas hak asasi manusia tergantung dari kebijakan penguasa pada saat itu bukan merupakan hal yang berkaitan dengan reformasi konstitusi khususnya mengenai HAM

No 37.
a.       Salah, karena Pasal 28 UUD 1945 berisi tentang Kemerdekaan berserikat dan berkumpul atau berorganisasi Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
b.      Benar, bahwa Pasal 28 A UUD 1945 berisi tentang Setiap orang berhak hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya
c.       Salah, karena Pasal 28 B UUD 1945 berisi tentang Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah
d.      Salah, karena Pasal 28 C berisi tentang mengenai pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia

No 38.
a.      Benar, bahwa mengedepankan hak asasi manusia itu sebagai reaksi keras terhadap sistem pemerintahan, politik dan sosial sebelumnya yang absolut atau rezim yang totaliter, juga sangat kental dengan individualisme merupakan pandangan dari liberalism
b.      Salah, karena memberikan ruang gerak yang besar bagi campur tangan atau intervensi pemerintah-negara dalam mengurusi masyarakatnya, terutama dalam bidang perekonomian merupakan pandangan dari sosialis komunis
c.       Salah, karena menjanjikan adanya penghapusan kelas-kelas terutama kaum borjuis atau pemilik modal. Karena apabila kelas ini bisa dihancurkan maka tidak akan ada lagi kelas pekerja atau kaum proletar, sehingga akar konflik yang menyebabkan pertentangan di masyarakat bisa dihapuskan merupakan pandangan dari sosialis komunis
d.      Salah, karena menolak hak-hak individu yang tentunya sangat bertentangan dengan hakikat keberadaan manusia. Mereka tidak diberikan hak untuk memiliki dan menikmati hak asasinya dalam kehidupannya. Padahal manusia merupakan makhluk yang memiliki kemerdekaan dari Tuhannya merupakan pandangan dari sosialis komunis

No 39.
a.       Salah, karena Hukum selain mengikuti dinamika dan budaya masyarakat, juga mengandung kepribadian/disiplin sendiri sehingga dalam diri hukum terkandung potensi untuk mewujudkan adanya keadilan dan kemakmuran masyarakat, merupakan pernyataan tentang sistem hukum dalam perspektif Hak Asasi Manusia
b.      Salah, karena Keadilan merupakan gagasan dan sekaligus harapan hukum untuk direalisasikan dalam kehidupan masyarakat, merupakan pernyataan tentang sistem hukum dalam perspektif Hak Asasi Manusia
c.       Salah, karena hukum tidak akan keluar dari sistem sosial besar yang ada dan telah berlaku, kecuali anggota masyarakat itu sendiri yang berkehendak mengubahnya, baik secara evolusi maupun revolusi sehingga sistem sosialnya sendiri berubah-ubah, merupakan pernyataan tentang sistem hukum dalam perspektif Hak Asasi Manusia
d.      Benar, bahwa Hukum selalu mengikuti dinamika dan budaya rezim, juga mengandung kepribadian/disiplin sendiri sehingga dalam diri hukum terkandung potensi untuk mewujudkan adanya kekuasaan dan keberlangsungan rezim yang berkuasa bukan merupakan pernyataan tentang sistem hukum dalam perspektif Hak Asasi Manusia

No 40.
a.      Benar, bahwa Partisipasi dengan pengetahuan/kesadaran masyarakat tinggi dan kepercayaan yang tinggi pula terhadap sistem politik yang berlaku. Anggota masyarakat akan dan mempunyai tanggung jawab besar dalam mengembangkan kewajiban-kewajiban yang ada, demi negara dan bangsa.
b.      Salah, karena Partisipasi politik tinggi, tetapi kepercayaan kepada sistem politik rendah. Situasi ini dapat mengakibatkan munculnya golongan sempalan (dissendent) yang dapat mengarah radikal.
c.       Salah, karena Partisipasi politik dengan kesadaran politik rendah dan kepercayaan tinggi terhadap sistem politik yang ada. Dalam situasi ini masyarakat lebih pasif dan hanya menerima sistem yang berlaku.
d.      Salah, karena Partisipasi politik dalam masyarakat yang rendah kesadaran politiknya dan kepercayaannya. Dalam masyarakat tersebut, anggota masyarakat dalam situasi tertekan dan takut atas kesewenang-wenangan penguasa

No 41.
a.       Salah, karena menyebarluaskan wawasan nasional dan internasional mengenai hak asasi manusia baik kepada masyarakat Indonesia maupun kepada masyarakat internasional merupakan tugas dari Komnas HAM
b.      Salah, karena mengkaji berbagai instrumen Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang hak asasi manusia dengan tujuan memberikan saran-saran mengenai kemungkinan aksesi dan atau ratifikasinya merupakan tugas dari Komnas HAM
c.       Salah, karena memantau dan menyelidiki pelaksanaan hak asasi manusia serta pendapat, pertimbangan dan saran kepada pemerintahan negara mengenai pelaksanaan hak asasi manusia merupakan tugas dari Komnas HAM
d.      Benar, bahwa mengadakan kerja sama regional dan internasional dalam mengadili kasus kejahatan hak asasi manusia bukan merupakan tugas dari Komnas HAM

No 42.
a.       Salah, karena Istilah penyandang cacat berarti setiap orang yang tidak mampu menjamin oleh dirinya sendiri, seluruh atau sebagian, kebutuhan individual normal dan/atau kehidupan sosial, sebagai hasil dari kecacatan mereka, baik yang bersifat bawaan maupun tidak, dalam hal kemampuan fisik atau mentalnya, merupakan kesepakatan dari Deklarasi Hak Penyandang Cacat yang dicetuskan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa dengan resolusi 3447 tanggal 9 Desember 1975 di New York
b.      Salah, karena Penyandang cacat berhak menikmati semua hak yang ditetapkan dalam Deklarasi ini. Hak-hak tersebut harus diberikan kepada semua penyandang cacat tanpa pengecualian apa pun dan tanpa pembedaan atau diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, pendapat politik atau pendapat lainnya, asal usul nasional atau sosial, kekayaan, kelahiran atau situasi lain dari penyandang cacat itu sendiri atau pun keluarganya, merupakan kesepakatan dari Deklarasi Hak Penyandang Cacat yang dicetuskan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa dengan resolusi 3447 tanggal 9 Desember 1975 di New York
c.       Salah, karena Penyandang cacat memiliki hak-hak yang melekat untuk menghormati martabat kemanusiaan mereka. Penyandang cacat, apa pun asal usul, sifat dan keseriusan kecacatan dan ketidakmampuan mereka, memiliki hak-hak dasar yang sama dengan warga negara lain yang berusia sama, yang terutama termasuk hak untuk menikmati kehidupan yang layak, senormal dan sepenuh mungkin, merupakan kesepakatan dari Deklarasi Hak Penyandang Cacat yang dicetuskan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa dengan resolusi 3447 tanggal 9 Desember 1975 di New York
d.      Benar, bahwa Penyandang cacat tidak perlu memiliki hak sipil dan politik yang sama dengan manusia lainnya; ayat 7 Deklarasi Hak Penyandang Cacat Mental berlaku sejauh mungkin terhadap pembatasan dan pengurangan bagi hak-hak penyandang cacat mental, bukan merupakan kesepakatan dari Deklarasi Hak Penyandang Cacat yang dicetuskan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa dengan resolusi 3447 tanggal 9 Desember 1975 di New York

No 43.
a.       Salah, karena Keberadaan manusia atau individu lebih dihormati dan diberi perlindungan untuk mendapatkan hak-haknya sebagai manusia yang merdeka, merupakan dampak positif adanya HAM terhadap masyarakat internasional khususnya dalam melindungi dan menegakkan kemanusiaan
b.      Salah, karena Menyebarnya wawasan tentang hak asasi manusia kepada masyarakat internasional, merupakan dampak positif adanya HAM terhadap masyarakat internasional khususnya dalam melindungi dan menegakkan kemanusiaan
c.       Salah, karena Nilai-nilai universal hak asasi manusia akan memasuki ranah masyarakat individu di dunia internasional melalui berbagai media/alat yang ada, merupakan dampak positif adanya HAM terhadap masyarakat internasional khususnya dalam melindungi dan menegakkan kemanusiaan
d.      Benar, bahwa warga negara bebas untuk melakukan semua haknya walaupun itu menggangu hak orang lain, ataupun melanggar hukum bukan merupakan dampak positif adanya HAM terhadap masyarakat internasional khususnya dalam melindungi dan menegakkan kemanusiaan

No 44.
a.       Salah, karena dalam pandangan universal absolut, hak asasi manusia sebagai nilai-nilai universal. Sehingga menganggap nilai-nilai lokal negara tidak mungkin akan menolak kebenaran universal itu, sebagaimana dirumuskan dalam dokumen-dokumen HAM internasional, seperti the international Bill of Human Right. Menurut pandangan nilai ini kondisi sosial budaya yang melekat pada masing-masing bangsa itu tidak diperhitungkan.
b.      Salah, karena pandangan nilai secara relatif tetap mengakui bahwa HAM itu memiliki nilai-nilai universal. Namun demikian, meskipun memiliki nilai secara universal, hak asasi itu memiliki juga perkecualian pembatasan yang didasarkan atas asas-asas hukum nasional. Sehingga nilai dan asas hukum nasional tetap diakui keberadaannya.
c.       Benar, bahwa pandangan partikularis absolut melihat hak asasi manusia merupakan masalah atau persoalan masing-masing bangsa atau negara. Permasalahannya para penganut pandangan partikularis absolut itu tidak mampu memberikan argumen atau alasan yang kuat, khususnya dalam melakukan penolakan terhadap berlakunya dokumen-dokumen internasional.
d.      Salah, karena Pandangan Partikularis Relatif ini melihat HAM sebagai masalah universal juga nasional masing-masing bangsa. Berlakunya dokumen-dokumen HAM internasional harus diselaraskan, diserasikan, dan diseimbangkan serta memperoleh dukungan budaya bangsa.

No 45.
a.      Benar, bahwa menurut nilai Egalitarianisme dalam dokumen-dokumen hak asasi manusia saat ini terlihat jelas. Pertama, dalam tekanannya pada perlindungan dari diskriminasi dan pada kesamaan di hadapan hukum. Adanya perlindungan dari diskriminasi yang lebih baik merupakan perkembangan yang muncul pada abad kesembilan belas dan kedua puluh. Perlindungan atas perbudakan datang pada abad kesembilan belas, namun perjuangan melawan sikap-sikap dan praktek-praktek yang bersifat rasis merupakan perjuangan sentral yang sudah lama diperbincangkan. Tuntutan akan persamaan bagi perempuan di seluruh bidang kehidupan juga baru saja ditempatkan di dalam agenda hak asasi manusia.
b.      Salah, karena menurut nilai Akuntabilitas, bahwa Hak privacy/privat (kehidupan pribadi) dan otonomi (kebebasan dari intervensi terhadap rumah tangga dan korespondensi, kebebasan bergerak, kebebasan memilih tempat tinggal dan lapangan pekerjaan, serta kebebasan berkumpul atau berserikat) dilihat sebagai penangkal bagi intervensi terhadap wilayah pribadi, yang meliputi upaya pemerintah untuk mengawasi bidang kehidupan yang paling pribadi dan untuk mengontrol orang dengan membatasi di mana mereka boleh tinggal, bekerja, dan bepergian.
c.       Salah, karena menurut nilai Non-diskriminasi, bahwa harus menghilangkan setiap pembatasan, pelecehan, atau pengecualian yang langsung ataupun tidak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat, pengurangan, penyimpangan atau penghapusan, pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, dan aspek kehidupan lainnya.
d.      Salah, karena menurut nilai Non-diskriminasi, bahwa harus menghilangkan setiap pembatasan, pelecehan, atau pengecualian yang langsung ataupun tidak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat, pengurangan, penyimpangan atau penghapusan, pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, dan aspek kehidupan lainnya.

No 46.
a.       Salah, karena kejahatan tanpa korban (crimes without victims) seperti perjudian, penyalahgunaan narkoba, free sex. Kejahatan ini memang sepertinya tidak menimbulkan akibat bagi orang lain selain pelaku, padahal akan mengakibatkan masalah fatal di masyarakat. Sering kali terjadi pemerkosaan, dan kriminalitas lainnya bahkan pembunuhan sebagai akibat dari perjudian dan obat-obat terlarang
b.      Salah, karena kejahatan terorganisasi (organized crimes), pelaku kejahatan ini dilakukan secara terorganisasi, mereka berkomplot untuk memperoleh keuntungan uang dan bahkan kekuasaan serta menghindari hukum. Mereka menghendaki hukum dapat dijinakkan untuk mencapai keinginannya. Contoh kejahatan ini adalah penjualan barang hasil penjarahan atau pencurian, penyediaan jasa pelacuran secara terorganisir, penjualan anak balita secara terorganisir, kejahatan dengan iming-iming menjadi tenaga kerja di luar negeri dan berpenghasilan tinggi oleh perusahaan fiktif
c.       Benar, bahwa kejahatan kerah putih (white collar crimes), yaitu bentuk perbuatan kejahatan yang dilakukan oleh orang-orang yang memiliki status sosial tinggi, atau orang yang memiliki jabatan dan terpandang di masyarakat. Para penjahatnya berusaha mengelabui masyarakat dan lembaga hukum, seperti kejahatan penggelapan uang negara, penggelapan uang perusahaan, korupsi yang dilakukan oknum pemerintahan. Penyelesaian kejahatan ini memang memerlukan upaya yang serius dan kontrol masyarakat agar para penjahat dapat diadili tanpa pandang bulu, sehingga hukum mampu menjadi panglima dalam penegakannya.
d.      Salah, karena kejahatan korporat (corporat crime), yaitu kejahatan yang mengatasnamakan organisasi formal. Tujuan dilakukannya kejahatan ini sangat jelas yaitu ingin meraih keuntungan secara finansial dan menekan biaya kerugian mereka. Kejahatan ini seperti yang terjadi terhadap para konsumen, kejahatan terhadap publik, kejahatan terhadap pemilik perusahaan dan kejahatan terhadap para pekerja/karyawan

No 47.
a.       Salah, bahwa menumbuhkan keinginan untuk melaksanakannya penegakan HAM, karena pada prinsipnya hak dan kewajiban itu adalah tanggung jawab bersama merupakan pernyataan tentang penegakan HAM
b.      Salah, bahwa mendahulukan kewajiban daripada hak, karena kewajiban itu menyangkut kepentingan bersama merupakan pernyataan tentang penegakan HAM
c.       Salah, bahwa berupaya selalu menghormati hak asasi orang lain, termasuk memberikan informasi tentang peristiwa pelanggaran hak asasi manusia merupakan pernyataan tentang penegakan HAM
d.      Benar, bahwa mengadukan kejadian pelanggaran hak asasi manusia meskipun tidak cukup bukti awal yang menyertainya merupakan pernyataan tentang penegakan HAM

No 48.
a.       Salah, karena Bertindak sebagai badan utama (focal point) PBB di bidang hak asasi manusia yang memberikan layanan kesekretariatan dan substantif bagi badan-badan PBB yang menangani masalah hak asasi manusia merupakan tugas dari Divisi Hak Asasi Manusia PBB
b.      Salah, karena Melakukan penelitian dan kajian tentang hak asasi manusia atas permintaan dari badan-badan terkait serta menindaklanjuti dan mempersiapkan laporan tentang penerapan hak asasi manusia merupakan tugas dari Divisi Hak Asasi Manusia PBB
c.       Salah, karena Mengelola program pelayanan konsultasi dan bantuan teknis di bidang hak asasi manusia dan mengoordinir hubungan dengan organisasi nonpemerintah, lembaga eksternal dan media di bidang hak asasi manusia merupakan tugas dari Divisi Hak Asasi Manusia PBB
d.      Benar, bahwa membahas laporan tentang upaya legislatif, yudikatif, administratif atau tindakan lainnya yang telah diambil Negara Pihak dalam penerapan Konvensi bukan merupakan tugas dari Divisi Hak Asasi Manusia PBB

No 49.
a.      Benar, bahwa mempelajari laporan kajian tentang upaya-upaya yang telah dilakukan Negara Pihak untuk mewujudkan hak-hak yang diakui dalam Kovenan, dan kemajuan yang telah dicapai dalam pemenuhan hak-hak tersebut, merupakan tugas dari Komite hak asasi manusia
b.      Salah, karena mempelajari laporan-laporan tentang tindakan yang telah diambil Negara Pihak untuk melaksanakan kewajibannya berdasarkan Konvensi merupakan tugas dari Komite Menentang Penyiksaan
c.       Salah, karena melakukan penyelidikan rahasia, apabila diputuskan bahwa hal ini diperlukan sehubungan dengan indikasi nyata adanya praktek-praktek penyiksaan secara sistematis di wilayah Negara Pihak merupakan tugas dari Komite Menentang Penyiksaan
d.      Salah, karena menjalankan fungsi-fungsi tertentu dalam penyelesaian sengketa antar Negara Pihak sehubungan dengan penerapan Konvensi, dengan ketentuan bahwa Negara Pihak tersebut mengakui kompetensi Komite Menentang Penyiksaan untuk melakukan fungsi tersebut merupakan tugas dari Komite Menentang Penyiksaan

No 50.
a.       Salah, karena menyadari apa yang menjadi hak dan kewajiban kita, baik yang tersurat maupun yang tersirat dalam peraturan perundangan merupakan konsekuensi diakui dan dilindunginya hak asasi manusia
b.      Salah, karena menumbuhkan keinginan untuk melaksanakannya, karena pada prinsipnya hak dan kewajiban itu adalah tanggung jawab bersama konsekuensi diakui dan dilindunginya hak asasi manusia
c.       Salah, karena mendahulukan kewajiban daripada hak, karena kewajiban itu menyangkut kepentingan bersama konsekuensi diakui dan dilindunginya hak asasi manusia
d.      Benar, bahwa mendahulukan hak daripada kewajiban, karena hak itu menyangkut kepentingan bersama bukan konsekuensi diakui dan dilindunginya hak asasi manusia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Jumat, 24 Mei 2013

Kunci Jawaban Hak Asasi Manusia PKNI4317



No 1.
a.      Benar, bahwa menurut UU Nomor 39 Tahun 1999 , HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan dan merupakan anugerah yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dilindungi negara, hukum, pemerintah, dan tiap orang, demi kehormatan, harkat, dan martabat manusia, dengan demikian HAM merupakan hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun
b.      Salah, karena menurut Kamus Besar Bahas Indonesia, HAM dengan istilah hak dasar atau yang pokok, secara umum, HAM dapat diartikan sebagai hak-hak dasar atau pokok yang melekat pada manusia, di mana tanpa hak-hak dasar tersebut manusia tidak dapat hidup sebagai manusia
c.       Salah, karena menurut Leah Levin, HAM mempunyai dua pengertian dasar, yaitu pertama, bahwa hak-hak yang tidak dapat dipisahkan dan dicabut karena merupakan seorang manusia. Hak-hak ini adalah hak-hak moral yang berasal dan kemanusiaan setiap insan dan hak-hak tersebut bertujuan untuk menjamin martabat setiap manusia. Arti yang kedua, hak asasi manusia adalah hak-hak menurut hukum, yang dibuat sesuai dengan proses pembentukan hukum dari masyarakat itu sendiri, baik secara nasional maupun secara internasional
d.      Salah, karena menurut Syafig A. Mughni, HAM adalah hak yang melekat pada manusia sebagai insan ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, atau hak-hak dasar yang prinsip sebagai anugerah ilahi yang karena hak-hak itu manusia bersifat luhur dan suci


No 2.
a.       Salah, karena Hak asasi merupakan hak dasar seluruh umat manusia tanpa ada perbedaan. Mengingat hak dasar merupakan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa, maka pengertian Hak asasi manusia adalah hak sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang melekat pada diri manusia, bersifat kodrati, universal dan abadi, berkaitan dengan harkat dan martabat manusia, merupakan pemahaman HAM bagi bangsa Indonesia
b.      Salah, karena Setiap manusia diakui dan dihormati mempunyai hak asasi yang sama tanpa membedakan jenis kelamin, warna kulit, kebangsaan, agama, usia, pandangan politik, status sosial, dan bahasa serta status lain. Pengabaian atau perampasannya, mengakibatkan hilangnya harkat dan martabat sebagai manusia, sehingga kurang dapat mengembangkan diri dan peranannya secara utuh merupakan pemahaman HAM bagi bangsa Indonesia
c.       Salah, karena Bangsa Indonesia menyadari bahwa hak asasi manusia bersifat historis dan dinamis yang pelaksanaannya berkembang dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara merupakan pemahaman HAM bagi bangsa Indonesia
d.      Benar, karena Bangsa Indonesia menyadari bahwa hak asasi manusia bersifat historis dan statis yang pelaksanaannya dari nasa ke masa tetap karena hakikatnya sama di seluruh dunia bukan merupakan pemahaman HAM bagi bangsa Indonesia


No 3.
a.       Salah, karena Hak individu yang merupakan hak-hak yang dimiliki masing-masing orang.
b.      Benar, bahwa Hak kolektif, yakni hak dalam masyarakat yang hanya dapat dinikmati bersama orang lain, seperti hak penentuan nasib sendiri, hak memperoleh ganti rugi bagi kebebasan yang dilanggar.
c.       Salah, karena Hak sipil dan politik (dimuat dalam international covenant on civil and political rights dan terdiri dari 27 pasal), antara lain memuat hak-hak yang telah ada dalam perundang-undangan Indonesia seperti: a) Hak atas penentuan nasib sendiri, hak memperoleh ganti rugi bagi yang kebebasannya dilanggar; b) Hak atas hidup, hak atas kebebasan dan keamanan pribadi, hak atas kebebasan berpikir, berkeyakinan dan beragama; Hak yang sama bagi perempuan dan laki-laki untuk menikmati hak sipil dan hak politik, hak seseorang untuk diberi tahu alasan-alasan pada saat penangkapan, persamaan hak dan tanggung jawab antara suami-istri, hak alas kebebasan berekspresi.
d.      Salah, karena Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya(dimuat dalam international covenant on economic, social, and cultural rights dan terdiri dari 13 pasal) antara lain memuat hak untuk menikmati kebebasan dari rasa ketakutan dan kemiskinan, larangan atas diskriminasi ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, persamaan hak antara laki-laki dan perempuan untuk menikmati ekonomi, sosial, dan budaya; hak untuk mendapatkan pekerjaan; hak untuk memperoleh upah yang adil bagi buruh laki-laki dan perempuan; hak untuk membentuk serikat tani(buruh, hak untuk mogok, hak atas pendidikan, hak untuk bebas dan kelaparan.

No 4.
a.       Salah, karena Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan termasuk dalam Hak Asasi Hukum/Legal Equality Right
b.      Salah, karena Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / PNS termasuk dalam Hak Asasi Hukum/Legal Equality Right
c.       Salah, karena Hak mendapat layanan dan perlindungan hokum termasuk dalam Hak Asasi Hukum/Legal Equality Right
d.      Benar, bahwa Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi termasuk dalam Hak Asasi Politik/Political Right

No 5.
a.      Benar, bahwa Pasal 1, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan kehidupannya.
b.      Salah, karena Pasal 2, menyatakan bahwa setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
c.       Salah, karena Pasal 3 menyatakan bahwa Setiap orang berhak atas pemenuhan kebutuhan dasarnya untuk tumbuh dan berkembang secara layak.
d.      Salah, karena Pasal 4 menyatakan bahwa Setiap orang berhak atas perlindungan dan kasih sayang untuk pengembangan pribadinya, memperoleh, dan mengembangkan pendidikan untuk meningkatkan kualitas hidupnya

No 6.
a.       Salah, karena Pengakuan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berarti pengabdian terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam arti melaksanakan segala perintah Tuhan dalam perbuatan sehari-hari merupakan hak asasi menurut sila Ketuhanan Yang Maha Esa
b.      Benar, bahwa sikap yang menghendakinya terlaksananya human values dalam arti pengakuan dignity of man dan human rights serta human freedom, tiap-tiap orang diperlakukan secara pantas, tidak boleh disiksa dan dihukum secara ganas, dihina atau diperlakukan secara melampaui batas merupakan hak asasi menurut sila kemanusiaan yang adil dan beradab
c.       Salah, karena sikap yang mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan suku, golongan, partai, daerah dan lain-lain merupakan hak asasi menurut sila persatuan Indonesia
d.      Salah, karena Kedaulatan rakyat berarti kekuasaan dalam Negara berada di tangan rakyat. Negara dibentuk cari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat merupakan pernyataan yang berkaitan dengan hak asasi menurut sila Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan

No 7.
a.       Salah, karena Filosof Yunani, seperti Socrates (470-399 SM) dan Plato (428-348 SM) meletakkan dasar bagi perlindungan dan jaminan diakuinya hak – hak asasi manusia. Konsepsinya menganjurkan masyarakat untuk melakukan sosial kontrol kepada penguasa yang zalim dan tidak mengakui nilai – nilai keadilan dan kebenaran. Aristoteles (348-322 SM) mengajarkan pemerintah harus mendasarkan kekuasaannya pada kemauan dan kehendak warga negaranya
b.      Benar, bahwa Inggris sering disebut–sebut sebagai negara pertama di dunia yang memperjuangkan hak asasi manusia. Tonggak pertama bagi kemenangan hak-hak asasi terjadi di Inggris. Perjuangan tersebut tampak dengan adanya berbagai dokumen kenegaraan yang berhasil disusun dan disahkan. Dokumen-dokumen tersebut antara lain Magna Charta dan Petition of rights
c.       Salah, karena Pemikiran filsuf John Locke (1632-1704) yang merumuskan hak-hak alam,seperti hak atas hidup, kebebasan, dan milik (life, liberty, and property) mengilhami sekaligus menjadi pegangan bagi rakyat Amerika sewaktu memberontak melawan penguasa Inggris pada tahun 1776. Pemikiran John Locke mengenai hak – hak dasar ini terlihat jelas dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat yang dikenal dengan DECLARATION OF INDEPENDENCE OF THE UNITED STATES.
d.      Salah, karena Perjuangan hak asasi manusia di Prancis dirumuskan dalam suatu naskah pada awal Revolusi Prancis. Perjuangan itu dilakukan untuk melawan kesewenang-wenangan rezim lama. Naskah tersebut dikenal dengan DECLARATION DES DROITS DE L’HOMME ET DU CITOYEN yaitu pernyataan mengenai hak-hak manusia dan warga negara. Pernyataan yang dicetuskan pada tahun 1789 ini mencanangkan hak atas kebebasan, kesamaan, dan persaudaraan atau kesetiakawanan (liberte, egalite, fraternite).

No 8.
a.       Salah, bahwa Raja beserta keturunannya berjanji akan menghormati kemerdekaan, hak, dan kebebasan Gereja Inggris, merupakan isi dari magna charta
b.      Salah, bahwa Para petugas keamanan dan pemungut pajak akan menghormati hak-hak penduduk, merupakan isi dari magna charta
c.       Salah, bahwa Polisi ataupun jaksa tidak dapat menuntut seseorang tanpa bukti dan saksi yang sah, merupakan isi dari magna charta
d.      Benar, bahwa Tentara tidak boleh menggunakan hukum perang dalam keadaan damai bukan merupakan isi dari magna charta

No 9.
a.       Salah, karena Undang – Undang Dasar 1945 merupakan instrumen hak asasi manusia yang dimiliki Negara Republik Indonesia
b.      Salah, karena Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia merupakan instrumen hak asasi manusia yang dimiliki Negara Republik Indonesia
c.       Salah, karena Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia merupakan instrumen hak asasi manusia yang dimiliki Negara Republik Indonesia
d.      Benar, karena Magna Charta bukan merupakan instrumen hak asasi manusia yang dimiliki Negara Republik Indonesia, tetapi intrumen yang ada di negara Inggris

No 10.
a.      Benar, bahwa pengertian HAM berpusat pada hukum dan politik. Fokus pandangan generasi ini pada hukum dan politik disebabkan oleh dampak dan situasi PD II, totaliterisme dan adanya keinginan negara-negara yang baru merdeka untuk menciptakan tertib hukum yang baru merupakan isi dari generasi pertama perkembangan HAM
b.      Salah, karena dilatarbelakangi oleh tuntutan negara-negara yang baru merdeka yang tidak hanya menuntut hak-hak yuridis, melainkan juga hak sosial, politik, ekonomi dan budaya merupakan isi dari generasi kedua perkembangan HAM
c.       Salah, karena dilahirkan oleh adanya kondisi ketidakseimbangan di mana sosial, ekonomi, dan budaya ditonjolkan, sementara aspek hukum dan politik terabaikan merupakan isi dari generasi ketiga perkembangan HAM
d.      Salah, karena mengkritiki peranan negara yang begitu dominan, lebih mengutamakan pembangunan ekonomi dan mengorbankan hak-hak rakyat merupakan isi dari generasi keempat perkembangan HAM

No 11.
a.      Benar, bahwa perundingan merupakan tahap pertama dalam perjanjian internasional
b.      Salah, karena penandatanganan merupakan tahap kedua dalam perjanjian internasional
c.       Salah, karena pengesahan merupakan tahap ketiga dalam perjanjian internasional
d.      Salah, karena signature merupakan tahap kedua dalam perjanjian internasional

No 12.
a.       Salah, karena Penjajakan: merupakan tahap awal yang dilakukan oleh kedua pihak yang berunding mengenai kemungkinan dibuatnya suatu perjanjian internasional merupakan tahap pertama
b.      Benar, bahwa Perundingan: merupakan tahap kedua untuk membahas substansi dan masalah-masalah teknis yang akan disepakati dalam perjanjian internasional merupakan tahap kedua
c.       Salah, karena Perumusan Naskah: merupakan tahap merumuskan rancangan suatu perjanjian internasional merupakan tahap ketiga
d.      Salah, karena Penerimaan: merupakan tahap menerima naskah perjanjian yang telah dirumuskan dan disepakati oleh para pihak. Dalam perundingan bilateral, kesepakatan atas naskah awal hasil perundingan dapat disebut “Penerimaan” yang biasanya dilakukan dengan membubuhkan inisial atau paraf pada naskah perjanjian internasional oleh ketua delegasi masing-masing. Dalam perundingan multilateral, proses penerimaan (acceptancelapproval) biasanya merupakan tindakan pengesahan suatu negara pihak atas perubahan perjanjian internasional merupakan tahap keempat

No 13.
a.       Salah, karena Ratifikasi (ratification), yaitu apabila negara yang akan mengesahkan suatu perjanjian internasional turut menandatangani naskah perjanjian internasional
b.      Benar, bahwa Akses (accesion), yaitu apabila negara yang akan mengesahkan suatu perjanjian internasional tidak turut menandatangani naskah perjanjian
c.       Salah, karena Penerimaan (acceptance) atau penyetujuan (approval) yaitu pernyataan menerima atau menyetujui dari negara-negara pihak pada suatu perjanjian internasional atas perubahan perjanjian internasional tersebut.
d.      Salah, karena perjanjian internasional yang sifatnya selt-executing (langsung berlaku pada saat penandatanganan)

No 14.
a.      Benar, bahwa Dalam Perjanjian Jenewa sudah terdapat pasal-pasal yang memungkinkan orang per orang mengajukan perkara ke Mahkamah Internasional bukan merupakan pernyataan yang salah berkaitan dengan individu sebagai subjek hokum internasional, tetapi yang benar adalah dalam perjanjian Versailles (1919)
b.      Salah, karena Dalam Keputusan Mahkamah Internasional Permanen menyangkut pegawai Kereta Api Danzig atau dikenal Danzig Railway Official’s Case, diputuskan apabila suatu perjanjian internasional memberikan hak tertentu kepada orang per orang, maka hak itu harus diakui dan mempunyai daya laku dalam hukum internasional, artinya diakui oleh suatu badan peradilan internasional, merupakan pernyataan yang benar berkaitan dengan pengakuan individu sebagai subjek internasional
c.       Salah, karena Tuntutan terhadap pemimpin perang Jerman dan Jepang sebagai orang per orang yang melakukan kejahatan terhadap perdamaian, kejahatan terhadap perikemanusiaan dan kejahatan perang. Seperti pengadilan terhadap penjahat perang di Nurnberg dan Tokyo telah memberi kemajuan penting bagi status individu dalam hukum internasional dalam hal seseorang dapat dianggap langsung bertanggung jawab sebagai individu bagi kejahatan perang dan kejahatan terhadap perikemanusiaan dan tidak dapat berlindung di balik negaranya, merupakan pernyataan yang benar berkaitan dengan pengakuan individu sebagai subjek internasional
d.      Salah, karena Konvensi tentang Pembunuhan Massal Manusia (Genocide Convention) mengukuhkan peletakan tanggung jawab individu terhadap pelanggaran hukum internasional. Menurut konvensi ini, individu yang terbukti telah melakukan pembunuhan massal harus dihukum terlepas dari persoalan apakah mereka bertindak sebagai orang per orang, pejabat pemerintah atau pimpinan pemerintahan atau negara, merupakan pernyataan yang benar berkaitan dengan pengakuan individu sebagai subjek internasional

No 15.
a.       Salah, karena Penduduk yang tetap bukan merupakan unsure Negara yang khusus dalam kaitannya dengan negara sebagai subjek hukum internasional
b.      Salah, karena Wilayah tertentu bukan merupakan unsure Negara yang khusus dalam kaitannya dengan negara sebagai subjek hukum internasional
c.       Salah, karena Pemerintah yang berdaulat bukan merupakan unsure Negara yang khusus dalam kaitannya dengan negara sebagai subjek hukum internasional
d.      Benar, bahwa kemampuan mengadakan hubungan dengan negara-negara lain merupakan unsure Negara yang khusus dalam kaitannya dengan negara sebagai subjek hukum internasional

No 16.
a.       Salah, karena perjanjian internasional, baik yang bersifat umum maupun khusus, yang mengandung ketentuan hukum yang diakui secara tegas oleh negara-negara yang bersengketa merupakan sumber mahkamah internasional dalam mengadili perkara yang diajukan kepadanya Menurut Pasal 38 ayat (1) Piagam Mahkamah Internasional.
b.      Salah, karena kebiasaan internasional, sebagai bukti dari suatu kebiasaan umum yang telah diterima sebagai hukum merupakan sumber mahkamah internasional dalam mengadili perkara yang diajukan kepadanya Menurut Pasal 38 ayat (1) Piagam Mahkamah Internasional.
c.       Benar, bahwa hokum perdata dan hokum tata Negara dari suatu Negara bukan merupakan sumber mahkamah internasional dalam mengadili perkara yang diajukan kepadanya Menurut Pasal 38 ayat (1) Piagam Mahkamah Internasional
d.      Salah, karena keputusan pengadilan dan ajaran para sarjana yang paling terkemuka dari berbagai negara sebagai sumber tambahan bagi penetapan kaidah hukum merupakan sumber mahkamah internasional dalam mengadili perkara yang diajukan kepadanya Menurut Pasal 38 ayat (1) Piagam Mahkamah Internasional

No 17.
a.       Salah, karena Hans Kelsen adalah salah seorang ahli yang berpendapat bahwa individulah yang merupakan subjek hukum internasional yang sesungguhnya merupakan pernyataan yang berkaitan dengan pandangan bahwa individulah subjek hukum internasional
b.      Salah, karena hak dan kewajiban negara sebenarnya adalah hak dan kewajiban semua manusia yang merupakan anggota masyarakat yang mengorganisasi dirinya dalam negara itu merupakan pernyataan yang berkaitan dengan pandangan bahwa individulah subjek hukum internasional
c.       Salah, karena pandangan bahwa negara tidak lain dari suatu konstruksi yuridis yang tidak mungkin terbentuk tanpa manusia-manusia yang menjadi warga negara tersebut merupakan pernyataan yang berkaitan dengan pandangan bahwa individulah subjek hukum internasional
d.      Benar, bahwa suatu konvensi hanya memberikan hak dan kewajiban secara tidak langsung kepada orang per orang bukan merupakan pernyataan yang berkaitan dengan pandangan bahwa individulah subjek hukum internasional

No 18.
a.       Salah, karena untuk menjadi sumber hukum, kebiasaan internasional harus merupakan kebiasaan yang bersifat umum
b.      Salah, karena untuk menjadi sumber hukum, kebiasaan internasional harus diterima sebagai hukum
c.       Salah, karena sambutan kehormatan kepada tamu negara, jamuan makan kenegaraan merupakan contoh dari kesopanan internasional
d.      Benar, bahwa penggunaan bendera putih sebagai bendera parlementer, maksudnya sebagai bendera yang memberi perlindungan kepada utusan yang dikirim untuk mengadakan hubungan dengan musuh merupakan contoh dari kebiasaan internasional

No 19.
a.       Salah, karena perjanjian internasional, baik yang bersifat umum maupun khusus, yang mengandung ketentuan hukum yang diakui secara tegas oleh negara-negara yang bersengketa merupakan sumber mahkamah internasional dalam mengadili perkara yang diajukan kepadanya Menurut Pasal 38 ayat (1) Piagam Mahkamah Internasional
b.      Salah, karena kebiasaan internasional, sebagai bukti dari suatu kebiasaan umum yang telah diterima sebagai hukum merupakan sumber mahkamah internasional dalam mengadili perkara yang diajukan kepadanya Menurut Pasal 38 ayat (1) Piagam Mahkamah Internasional
c.       Benar, bahwa hokum perdata dan hokum tata Negara dari suatu Negara bukan merupakan sumber mahkamah internasional dalam mengadili perkara yang diajukan kepadanya Menurut Pasal 38 ayat (1) Piagam Mahkamah Internasional
d.      Salah, karena keputusan pengadilan dan ajaran para sarjana yang paling terkemuka dari berbagai negara sebagai sumber tambahan bagi penetapan kaidah hukum merupakan sumber mahkamah internasional dalam mengadili perkara yang diajukan kepadanya Menurut Pasal 38 ayat (1) Piagam Mahkamah Internasional

No 20.
a.      Benar, bahwa keputusan badan perlengkapan organisasi internasional sebagai sumber hukum internasional mempunyai pengaruh yang cukup besar dalam melahirkan kaidah-kaidah yang mengatur pergaulan antaranggota masyarakat internasional sifatnya mutlak/absolute harus dipatuhi bukan merupakan pernyataan yang berkaitan dengan Badan Perlengakapan Organisasi Internasional
b.      Salah, karena Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa merupakan salah satu contoh keputusan akibat yang sangat luas merupakan pernyataan yang berkaitan dengan Badan Perlengakapan Organisasi Internasional
c.       Salah, karena contoh keputusan majelis umum PBB tentang Deklarasi Hak-hak Asasi Manusia yang telah diterima baik oleh Majelis Umum tanggal 10 Desember 1948. Meski tidak memiliki kekuatan mengikat seperti perjanjian internasional, namun deklarasi tersebut telah mempengaruhi banyak negara di dunia. Sehingga mendorong mereka untuk membuat undang-undang yang secara khusus menjamin perlindungan hak asasi manusia di negaranya merupakan pernyataan yang berkaitan dengan Badan Perlengakapan Organisasi Internasional
d.      Salah, karena pengaruh keputusan Majelis Umum dalam melahirkan kaidah dalam masyarakat internasional sehingga ada yang menyebut peranan Majelis Umum sebagai quasi legislative merupakan pernyataan yang berkaitan dengan Badan Perlengakapan Organisasi Internasional

No 21.
a.       Salah, karena menurut UUD 1945 Pasal 31, menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak mendapat pengajaran. Maka untuk mencapainya Pemerintah membangun gedung-gedung sekolah, mengangkat guru, memberikan bea siswa pada anak berprestasi tetapi dari segi ekonomi kurang mampu, dan lain-lain.
b.      Benar, bahwa menurut TAP MPR Nomor XVII/MPR/1998, menugaskan Presiden dan DPR untuk membentuk lembaga yang melakukan penyuluhan, pengkajian, pemantauan, penelitian, dan mediasi tentang HAM. Maka dibentuklah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) melalu Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993.
c.       Salah, karena menurut UU Nomor 39 tahun 1999 Pasal 9, menegaskan tentang hak untuk hidup. Maka manakala terjadi pelanggaran terhadap hak ini, misalnya kasus meninggalnya Marsinah, seorang aktivis buruh; kasus meninggalnya seorang wartawan Harian Bernas Yogyakarta yang bernama Fuad Muhammad Safrudin alias Udin, dan lain-lain Pemerintah menggelar kasus tersebut di pengadilan.
d.      Salah, bahwa UU Nomor 26 tahun 2000 berisi tentang pengadilan HAM. Pengadilan itu khusus diperuntukkan bagi pelanggaran HAM berat. Ada dua jenis pelanggaran HAM berat menurut undang-undang tersebut, yaitu genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

No 22.
a.       Salah, karena memenuhi tuntutan akan semakin pentingnya HAM sebagai isu global merupakan makna masuknya rumusan HAM ke dalam UUD 45
b.      Salah, karena menegaskan jati diri Indonesia sebagai negara hukum dan negara demokrasi konstitusional (constitutional democracy) merupakan makna masuknya rumusan HAM ke dalam UUD 45
c.       Benar, bahwa agar disegani dan dipuji oleh Negara-negara di dunia bukan merupakan makna masuknya rumusan HAM ke dalam UUD 45
d.      Salah, karena menegaskan jaminan konstitusional HAM bagi setiap warga negara dan penduduk Indonesia merupakan makna masuknya rumusan HAM ke dalam UUD 45

No 23.
a.      Benar, bahwa membunuh ketua kelompok tertentu bukan merupakan salah satu cara kejahatan dalam genosida
b.      Salah, karena menciptakan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok merupakan salah satu cara kejahatan dalam genosida
c.       Salah, karena menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik, baik sebagian maupun seluruhnya, merupakan salah satu cara kejahatan dalam genosida
d.      Salah, karena memaksa tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok merupakan salah satu cara kejahatan dalam genosida

No 24.
a.      Benar, bahwa hak untuk hidup diatur dalam Pasal 1
b.      Salah, karena Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan diatur dalam Pasal 2
c.       Salah, karena Hak mengembangkan diri diatur dalam Pasal 3-6
d.      Salah, karena Hak keadilan diatur dalam Pasal 7-12

No 25.
a.       Salah, karena Pasal 29 mengatur tentang negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
b.      Salah, karena Pasal 30 mengatur tentang Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
c.       Salah, karena Pasal 31 mengatur tentang Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran.
d.      Benar, bahwa Pasal 34 mengatur tentang Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.

No 26.
a.      Benar, bahwa kejahatan genosida (crime of genocide) adalah kejahatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, kelompok ras, kelompok etnis, dan kelompok agama.
b.      Salah, karena kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against humanity) adalah perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistemik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil
c.       Salah, karena kejahatan perang (war crimes) adalah Pelanggaran terhadap hukum dan kebiasaan yang diterapkan dalam sengketa bersenjata internasional, antara lain: Sengaja melancarkan serangan kepada kelompok sipil; Sengaja melakukan penyerangan terhadap kendaraan yang membawa bantuan kemanusiaan/misi perdamaian
d.      Salah, karena kejahatan agresi (the crime of aggression) adalah Jenis kejahatan ini diakibatkan oleh penyerangan pasukan satu negara terhadap negara lain. Misalnya pada saat pasukan Irak menyerang Kuwait beberapa waktu silam. Baik tindakan penyerangannya itu sendiri maupun tindakan-tindakan lainnya yang bersifat melanggar hukum perang termasuk tindak kejahatan agresi tersebut

No 27.
a.       Salah, karena Statuta ICTY memberikan sumbangan besar terhadap pengembangan konsep individual criminal responsibility dan command responsibility, merupakan pernyataan yang berkaitan dengan ICTY
b.      Salah, karena ICTY pula yang memperkenalkan praktek penerapan command responsibility dalam pengadilan pidana, merupakan pernyataan yang berkaitan dengan ICTY
c.       Salah, karena memberikan sumbangan sangat penting dalam proses pendefinisian tindak pidana yang termasuk “kejahatan internasional merupakan pernyataan yang berkaitan dengan ICTY
d.      Benar, bahwa ICTY berpandangan bahwa mereka yang dianggap bertanggung jawab pidana secara individu hanya orang yang melakukan yang memerintahkan melakukan tindak kejahatan bukan merupakan pernyataan yang berkaitan dengan ICTY. Yang benar adalah bahwa mereka yang dianggap bertanggung jawab pidana secara individu tidak hanya orang yang melakukan tetapi juga yang memerintahkan melakukan tindak kejahatan.

No 28.
a.       Salah, karena genosida merupakan tindak kejahatan internasional yang masuk dalam yurisdiksi ICTR
b.      Salah, karena kejahatan terhadap kemanusiaan merupakan tindak kejahatan internasional yang masuk dalam yurisdiksi ICTR
c.       Salah, karena kejahatan agresi merupakan tindak kejahatan internasional yang masuk dalam yurisdiksi ICTR
d.      Benar, bahwa kejahatan korupsi bukan merupakan tindak kejahatan internasional yang masuk dalam yurisdiksi ICTR

No 29.
a.      Benar, bahwa genosida dan kejahatan perang merupakan kejahatan paling serius yang menyangkut masyarakat internasional secara keseluruhan.
b.      Salah, karena pencurian bukan merupakan kejahatan paling serius yang menyangkut masyarakat internasional secara keseluruhan
c.       Salah, karena korupsi bukan merupakan kejahatan paling serius yang menyangkut masyarakat internasional secara keseluruhan
d.      Salah, karena kejahatan agresi dan penipuan bukan merupakan kejahatan paling serius yang menyangkut masyarakat internasional secara keseluruhan

No 30.
a.       Salah, karena PBB sebagai badan internasional dan dukungan procedural dari anggota-anggotanya, khususnya melalui Dewan Keamanan. Tanpa persetujuan PBB tidak mungkin ada pengadilan supranasional, merupakan Sumber kewenangan hukum dan legitimasi (legal jurisdiction) dari pengadilan supranasional
b.      Salah, karena Pelbagai konvensi dan traktat internasional. Misalnya saja Konvensi Jenewa 1949, Konvensi tentang Genosida tahun 1948, Statuta Roma Tahun 1998 dan sebagainya merupakan Sumber kewenangan hukum dan legitimasi (legal jurisdiction) dari pengadilan supranasional
c.       Salah, karena Asas hukum umum ‘jus cogens’ (peremptory norms of international law) yakni norma-norma fundamental yang diakui oleh masyarakat internasional berstatus 'superior' terhadap norma-norma lain, merupakan Sumber kewenangan hukum dan legitimasi (legal jurisdiction) dari pengadilan supranasional
d.      Benar, bahwa Hak Veto dari Negara pendiri PBB lebih diutamakan dari pada hokum internasional lainnya bukan merupakan Sumber kewenangan hukum dan legitimasi (legal jurisdiction) dari pengadilan supranasional

No 31.
a.      Benar, bahwa Pengalihan investasi , Pengurangan bantuan ekonomi , dan Pemboikotan produk ekspor merupakan bentuk sanksi bagi negara yang melanggar HAM internasional
b.      Salah, karena pemenjaraan bukan merupakan Pemboikotan produk ekspor merupakan bentuk sanksi bagi negara yang melanggar HAM internasional
c.       Salah, karena Penyitaan bukan merupakan bentuk sanksi bagi negara yang melanggar HAM internasional
d.      Salah, karena Denda bukan merupakan bentuk sanksi bagi negara yang melanggar HAM internasional

No 32.
a.      Benar, bahwa Inggris, Prancis, Uni Soviet, dan Amerika Serikat merupakan Negara-negara yang menandatangani 'The Agreement for the Prosecution and Punishment of Major War Criminals of the European Axis, and Establishing the Charter of the IMT'
b.      Salah, karena Inggris, Prancis, Australia, dan Amerika Serikat bukan merupakan Negara-negara yang menandatangani 'The Agreement for the Prosecution and Punishment of Major War Criminals of the European Axis, and Establishing the Charter of the IMT'
c.       Salah, karena Inggris, Belanda, Uni Soviet, dan Amerika Serikat bukan merupakan Negara-negara yang menandatangani 'The Agreement for the Prosecution and Punishment of Major War Criminals of the European Axis, and Establishing the Charter of the IMT'
d.      Salah, karena Inggris, Prancis, Jerman, dan Amerika Serikat bukan merupakan Negara-negara yang menandatangani 'The Agreement for the Prosecution and Punishment of Major War Criminals of the European Axis, and Establishing the Charter of the IMT'

No 33.
a.       Salah, karena Keduanya dibentuk oleh Dewan Keamanan PBB atas dasar Chapter VII UN Charter, merupakan Persamaan-persamaan (similarities) antara ICTY dan ICTR
b.      Salah, karena Keduanya merupakan 'subsidiary organs' Dewan Keamanan, merupakan Persamaan-persamaan (similarities) antara ICTY dan ICTR
c.       Salah, karena Keduanya terikat untuk menerapkan hukum internasional yang merupakan bagian dari hukum kebiasaan internasional, merupakan Persamaan-persamaan (similarities) antara ICTY dan ICTR
d.      Benar, bahwa Keduanya sama-sama tidak memiliki struktur bukan merupakan Persamaan-persamaan (similarities) antara ICTY dan ICTR

No 34.
a.       Salah, karena hak asasi manusia atau HAM itu sangat identik dengan paham ideologi yang cenderung liberalisme dan individualism merupakan pernyataan dari Sopeomo dan Soekarno
b.      Salah, Karena itu gagasan hak asasi manusia untuk dicantumkan dalam konstitusi negara itu sangat tidak cocok dengan sifat dan karakter masyarakat Indonesia merupakan pernyataan dari Sopeomo dan Soekarno
c.       Salah, karena mengkhawatirkan terjadi konflik atau adanya penindasan, karena hak asasi manusia tidak cocok dalam negara Indonesia yang berasaskan kekeluargaan, karena antara pemerintah dan rakyat adalah tubuh yang sama, negara dan rakyat adalah satu kesatuan yang tidak terpisahkan merupakan pernyataan dari Sopeomo dan Soekarno
d.      Benar, bahwa menghendaki adanya hak asasi manusia dimasukkan dalam konstitusi. Menurutnya tidak ada dasar apapun yang dapat dijadikan alasan untuk menolak memasukan hak asasi manusia ke dalam Undang-undang Dasar merupakan pernyataan dari Mohamad Yamin

No 35.
a.      Benar, bahwa General positive legal rights, yaitu hak yang dinikmati setiap orang yang diberikan oleh konstitusi/UUD dan ditegakkan oleh pengadilan
b.      Salah, karena Traditional legal rights, yaitu hak (asli) anggota masyarakat yang diubah atau ditiadakan oleh sebuah rezim
c.       Salah, karena National Legal Rights, yang dipampangkan oleh negara-negara demokrasi dan dituangkan dalam Undang-Undang Dasar dalam bentuk bebas bergerak, bicara, berkumpul dalam kenyataannya penguasa menekankan para warga negara untuk melaksanakan hak-hak tersebut. Hak-hak tersebut hanya di atas kertas, sehingga tidak dapat (negara demokrasi yang bersangkutan) dimasukkan ke dalam negara yang memiliki/menghormati hak yang dilindungi oleh hukum positif (positive legal rights).
d.      Salah, karena Positive legal rights of specipic classes of person, yaitu hak khusus yang tidak dimiliki setiap orang, hak tersebut bersifat eksklusif (dimiliki kalangan tertentu), misalnya hak dokter, pengacara, politisi, negarawan, TNI, dan lain-lain. Hak tersebut berkaitan dengan tugas-tugas khusus dari anggota kelompok tersebut sehingga sifatnya lebih istimewa

No 36.
a.       Salah, karena Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan sumber hukum yang paling mendasar, hukum tertinggi yang mengandung nilai asas dan norma yang harus dipatuhi, dijunjung tinggi, dan dilaksanakan dalam setiap pengambilan keputusan dan/atau kebijakan hukum, baik oleh pemerintah, legislatif, dan badan-badan yudisial, serta rakyat pada umumnya merupakan hal yang berkaitan dengan reformasi konstitusi khususnya mengenai HAM
b.      Salah, karena Hukum adalah kesatuan asas, norma, lembaga dan proses. Dalam sistem hukum nasional hierarkis tatanan norma berpuncak pada konstitusi. Artinya, dalam sebuah negara hukum harus dipegang teguh prinsip supremasi konstitusi. Konstitusi harus diimplementasikan secara konsisten dalam peraturan perundang-¬undangan untuk mengatur penyelenggaraan negara dan kehidupan masyarakat secara luas merupakan hal yang berkaitan dengan reformasi konstitusi khususnya mengenai HAM
c.       Salah, karena Reformasi konstitusi khususnya mengenai HAM menegaskan secara eksplisit bahwa Indonesia adalah negara hukum. Di dalamnya terkandung pengakuan terhadap prinsip supremasi hukum dan konstitusi serta adanya jaminan-jaminan hak asasi manusia merupakan hal yang berkaitan dengan reformasi konstitusi khususnya mengenai HAM
d.      Benar, karena Reformasi konstitusi khususnya mengenai HAM menegaskan secara eksplisit bahwa Indonesia adalah negara hukum. Di dalamnya terkandung pengakuan terhadap prinsip supremasi kekuasaan absolute dari penguasa dengan demikian jaminan atas hak asasi manusia tergantung dari kebijakan penguasa pada saat itu bukan merupakan hal yang berkaitan dengan reformasi konstitusi khususnya mengenai HAM

No 37.
a.       Salah, karena Pasal 28 UUD 1945 berisi tentang Kemerdekaan berserikat dan berkumpul atau berorganisasi Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
b.      Benar, bahwa Pasal 28 A UUD 1945 berisi tentang Setiap orang berhak hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya
c.       Salah, karena Pasal 28 B UUD 1945 berisi tentang Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah
d.      Salah, karena Pasal 28 C berisi tentang mengenai pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia

No 38.
a.      Benar, bahwa mengedepankan hak asasi manusia itu sebagai reaksi keras terhadap sistem pemerintahan, politik dan sosial sebelumnya yang absolut atau rezim yang totaliter, juga sangat kental dengan individualisme merupakan pandangan dari liberalism
b.      Salah, karena memberikan ruang gerak yang besar bagi campur tangan atau intervensi pemerintah-negara dalam mengurusi masyarakatnya, terutama dalam bidang perekonomian merupakan pandangan dari sosialis komunis
c.       Salah, karena menjanjikan adanya penghapusan kelas-kelas terutama kaum borjuis atau pemilik modal. Karena apabila kelas ini bisa dihancurkan maka tidak akan ada lagi kelas pekerja atau kaum proletar, sehingga akar konflik yang menyebabkan pertentangan di masyarakat bisa dihapuskan merupakan pandangan dari sosialis komunis
d.      Salah, karena menolak hak-hak individu yang tentunya sangat bertentangan dengan hakikat keberadaan manusia. Mereka tidak diberikan hak untuk memiliki dan menikmati hak asasinya dalam kehidupannya. Padahal manusia merupakan makhluk yang memiliki kemerdekaan dari Tuhannya merupakan pandangan dari sosialis komunis

No 39.
a.       Salah, karena Hukum selain mengikuti dinamika dan budaya masyarakat, juga mengandung kepribadian/disiplin sendiri sehingga dalam diri hukum terkandung potensi untuk mewujudkan adanya keadilan dan kemakmuran masyarakat, merupakan pernyataan tentang sistem hukum dalam perspektif Hak Asasi Manusia
b.      Salah, karena Keadilan merupakan gagasan dan sekaligus harapan hukum untuk direalisasikan dalam kehidupan masyarakat, merupakan pernyataan tentang sistem hukum dalam perspektif Hak Asasi Manusia
c.       Salah, karena hukum tidak akan keluar dari sistem sosial besar yang ada dan telah berlaku, kecuali anggota masyarakat itu sendiri yang berkehendak mengubahnya, baik secara evolusi maupun revolusi sehingga sistem sosialnya sendiri berubah-ubah, merupakan pernyataan tentang sistem hukum dalam perspektif Hak Asasi Manusia
d.      Benar, bahwa Hukum selalu mengikuti dinamika dan budaya rezim, juga mengandung kepribadian/disiplin sendiri sehingga dalam diri hukum terkandung potensi untuk mewujudkan adanya kekuasaan dan keberlangsungan rezim yang berkuasa bukan merupakan pernyataan tentang sistem hukum dalam perspektif Hak Asasi Manusia

No 40.
a.      Benar, bahwa Partisipasi dengan pengetahuan/kesadaran masyarakat tinggi dan kepercayaan yang tinggi pula terhadap sistem politik yang berlaku. Anggota masyarakat akan dan mempunyai tanggung jawab besar dalam mengembangkan kewajiban-kewajiban yang ada, demi negara dan bangsa.
b.      Salah, karena Partisipasi politik tinggi, tetapi kepercayaan kepada sistem politik rendah. Situasi ini dapat mengakibatkan munculnya golongan sempalan (dissendent) yang dapat mengarah radikal.
c.       Salah, karena Partisipasi politik dengan kesadaran politik rendah dan kepercayaan tinggi terhadap sistem politik yang ada. Dalam situasi ini masyarakat lebih pasif dan hanya menerima sistem yang berlaku.
d.      Salah, karena Partisipasi politik dalam masyarakat yang rendah kesadaran politiknya dan kepercayaannya. Dalam masyarakat tersebut, anggota masyarakat dalam situasi tertekan dan takut atas kesewenang-wenangan penguasa

No 41.
a.       Salah, karena menyebarluaskan wawasan nasional dan internasional mengenai hak asasi manusia baik kepada masyarakat Indonesia maupun kepada masyarakat internasional merupakan tugas dari Komnas HAM
b.      Salah, karena mengkaji berbagai instrumen Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang hak asasi manusia dengan tujuan memberikan saran-saran mengenai kemungkinan aksesi dan atau ratifikasinya merupakan tugas dari Komnas HAM
c.       Salah, karena memantau dan menyelidiki pelaksanaan hak asasi manusia serta pendapat, pertimbangan dan saran kepada pemerintahan negara mengenai pelaksanaan hak asasi manusia merupakan tugas dari Komnas HAM
d.      Benar, bahwa mengadakan kerja sama regional dan internasional dalam mengadili kasus kejahatan hak asasi manusia bukan merupakan tugas dari Komnas HAM

No 42.
a.       Salah, karena Istilah penyandang cacat berarti setiap orang yang tidak mampu menjamin oleh dirinya sendiri, seluruh atau sebagian, kebutuhan individual normal dan/atau kehidupan sosial, sebagai hasil dari kecacatan mereka, baik yang bersifat bawaan maupun tidak, dalam hal kemampuan fisik atau mentalnya, merupakan kesepakatan dari Deklarasi Hak Penyandang Cacat yang dicetuskan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa dengan resolusi 3447 tanggal 9 Desember 1975 di New York
b.      Salah, karena Penyandang cacat berhak menikmati semua hak yang ditetapkan dalam Deklarasi ini. Hak-hak tersebut harus diberikan kepada semua penyandang cacat tanpa pengecualian apa pun dan tanpa pembedaan atau diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, pendapat politik atau pendapat lainnya, asal usul nasional atau sosial, kekayaan, kelahiran atau situasi lain dari penyandang cacat itu sendiri atau pun keluarganya, merupakan kesepakatan dari Deklarasi Hak Penyandang Cacat yang dicetuskan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa dengan resolusi 3447 tanggal 9 Desember 1975 di New York
c.       Salah, karena Penyandang cacat memiliki hak-hak yang melekat untuk menghormati martabat kemanusiaan mereka. Penyandang cacat, apa pun asal usul, sifat dan keseriusan kecacatan dan ketidakmampuan mereka, memiliki hak-hak dasar yang sama dengan warga negara lain yang berusia sama, yang terutama termasuk hak untuk menikmati kehidupan yang layak, senormal dan sepenuh mungkin, merupakan kesepakatan dari Deklarasi Hak Penyandang Cacat yang dicetuskan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa dengan resolusi 3447 tanggal 9 Desember 1975 di New York
d.      Benar, bahwa Penyandang cacat tidak perlu memiliki hak sipil dan politik yang sama dengan manusia lainnya; ayat 7 Deklarasi Hak Penyandang Cacat Mental berlaku sejauh mungkin terhadap pembatasan dan pengurangan bagi hak-hak penyandang cacat mental, bukan merupakan kesepakatan dari Deklarasi Hak Penyandang Cacat yang dicetuskan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa dengan resolusi 3447 tanggal 9 Desember 1975 di New York

No 43.
a.       Salah, karena Keberadaan manusia atau individu lebih dihormati dan diberi perlindungan untuk mendapatkan hak-haknya sebagai manusia yang merdeka, merupakan dampak positif adanya HAM terhadap masyarakat internasional khususnya dalam melindungi dan menegakkan kemanusiaan
b.      Salah, karena Menyebarnya wawasan tentang hak asasi manusia kepada masyarakat internasional, merupakan dampak positif adanya HAM terhadap masyarakat internasional khususnya dalam melindungi dan menegakkan kemanusiaan
c.       Salah, karena Nilai-nilai universal hak asasi manusia akan memasuki ranah masyarakat individu di dunia internasional melalui berbagai media/alat yang ada, merupakan dampak positif adanya HAM terhadap masyarakat internasional khususnya dalam melindungi dan menegakkan kemanusiaan
d.      Benar, bahwa warga negara bebas untuk melakukan semua haknya walaupun itu menggangu hak orang lain, ataupun melanggar hukum bukan merupakan dampak positif adanya HAM terhadap masyarakat internasional khususnya dalam melindungi dan menegakkan kemanusiaan

No 44.
a.       Salah, karena dalam pandangan universal absolut, hak asasi manusia sebagai nilai-nilai universal. Sehingga menganggap nilai-nilai lokal negara tidak mungkin akan menolak kebenaran universal itu, sebagaimana dirumuskan dalam dokumen-dokumen HAM internasional, seperti the international Bill of Human Right. Menurut pandangan nilai ini kondisi sosial budaya yang melekat pada masing-masing bangsa itu tidak diperhitungkan.
b.      Salah, karena pandangan nilai secara relatif tetap mengakui bahwa HAM itu memiliki nilai-nilai universal. Namun demikian, meskipun memiliki nilai secara universal, hak asasi itu memiliki juga perkecualian pembatasan yang didasarkan atas asas-asas hukum nasional. Sehingga nilai dan asas hukum nasional tetap diakui keberadaannya.
c.       Benar, bahwa pandangan partikularis absolut melihat hak asasi manusia merupakan masalah atau persoalan masing-masing bangsa atau negara. Permasalahannya para penganut pandangan partikularis absolut itu tidak mampu memberikan argumen atau alasan yang kuat, khususnya dalam melakukan penolakan terhadap berlakunya dokumen-dokumen internasional.
d.      Salah, karena Pandangan Partikularis Relatif ini melihat HAM sebagai masalah universal juga nasional masing-masing bangsa. Berlakunya dokumen-dokumen HAM internasional harus diselaraskan, diserasikan, dan diseimbangkan serta memperoleh dukungan budaya bangsa.

No 45.
a.      Benar, bahwa menurut nilai Egalitarianisme dalam dokumen-dokumen hak asasi manusia saat ini terlihat jelas. Pertama, dalam tekanannya pada perlindungan dari diskriminasi dan pada kesamaan di hadapan hukum. Adanya perlindungan dari diskriminasi yang lebih baik merupakan perkembangan yang muncul pada abad kesembilan belas dan kedua puluh. Perlindungan atas perbudakan datang pada abad kesembilan belas, namun perjuangan melawan sikap-sikap dan praktek-praktek yang bersifat rasis merupakan perjuangan sentral yang sudah lama diperbincangkan. Tuntutan akan persamaan bagi perempuan di seluruh bidang kehidupan juga baru saja ditempatkan di dalam agenda hak asasi manusia.
b.      Salah, karena menurut nilai Akuntabilitas, bahwa Hak privacy/privat (kehidupan pribadi) dan otonomi (kebebasan dari intervensi terhadap rumah tangga dan korespondensi, kebebasan bergerak, kebebasan memilih tempat tinggal dan lapangan pekerjaan, serta kebebasan berkumpul atau berserikat) dilihat sebagai penangkal bagi intervensi terhadap wilayah pribadi, yang meliputi upaya pemerintah untuk mengawasi bidang kehidupan yang paling pribadi dan untuk mengontrol orang dengan membatasi di mana mereka boleh tinggal, bekerja, dan bepergian.
c.       Salah, karena menurut nilai Non-diskriminasi, bahwa harus menghilangkan setiap pembatasan, pelecehan, atau pengecualian yang langsung ataupun tidak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat, pengurangan, penyimpangan atau penghapusan, pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, dan aspek kehidupan lainnya.
d.      Salah, karena menurut nilai Non-diskriminasi, bahwa harus menghilangkan setiap pembatasan, pelecehan, atau pengecualian yang langsung ataupun tidak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat, pengurangan, penyimpangan atau penghapusan, pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, dan aspek kehidupan lainnya.

No 46.
a.       Salah, karena kejahatan tanpa korban (crimes without victims) seperti perjudian, penyalahgunaan narkoba, free sex. Kejahatan ini memang sepertinya tidak menimbulkan akibat bagi orang lain selain pelaku, padahal akan mengakibatkan masalah fatal di masyarakat. Sering kali terjadi pemerkosaan, dan kriminalitas lainnya bahkan pembunuhan sebagai akibat dari perjudian dan obat-obat terlarang
b.      Salah, karena kejahatan terorganisasi (organized crimes), pelaku kejahatan ini dilakukan secara terorganisasi, mereka berkomplot untuk memperoleh keuntungan uang dan bahkan kekuasaan serta menghindari hukum. Mereka menghendaki hukum dapat dijinakkan untuk mencapai keinginannya. Contoh kejahatan ini adalah penjualan barang hasil penjarahan atau pencurian, penyediaan jasa pelacuran secara terorganisir, penjualan anak balita secara terorganisir, kejahatan dengan iming-iming menjadi tenaga kerja di luar negeri dan berpenghasilan tinggi oleh perusahaan fiktif
c.       Benar, bahwa kejahatan kerah putih (white collar crimes), yaitu bentuk perbuatan kejahatan yang dilakukan oleh orang-orang yang memiliki status sosial tinggi, atau orang yang memiliki jabatan dan terpandang di masyarakat. Para penjahatnya berusaha mengelabui masyarakat dan lembaga hukum, seperti kejahatan penggelapan uang negara, penggelapan uang perusahaan, korupsi yang dilakukan oknum pemerintahan. Penyelesaian kejahatan ini memang memerlukan upaya yang serius dan kontrol masyarakat agar para penjahat dapat diadili tanpa pandang bulu, sehingga hukum mampu menjadi panglima dalam penegakannya.
d.      Salah, karena kejahatan korporat (corporat crime), yaitu kejahatan yang mengatasnamakan organisasi formal. Tujuan dilakukannya kejahatan ini sangat jelas yaitu ingin meraih keuntungan secara finansial dan menekan biaya kerugian mereka. Kejahatan ini seperti yang terjadi terhadap para konsumen, kejahatan terhadap publik, kejahatan terhadap pemilik perusahaan dan kejahatan terhadap para pekerja/karyawan

No 47.
a.       Salah, bahwa menumbuhkan keinginan untuk melaksanakannya penegakan HAM, karena pada prinsipnya hak dan kewajiban itu adalah tanggung jawab bersama merupakan pernyataan tentang penegakan HAM
b.      Salah, bahwa mendahulukan kewajiban daripada hak, karena kewajiban itu menyangkut kepentingan bersama merupakan pernyataan tentang penegakan HAM
c.       Salah, bahwa berupaya selalu menghormati hak asasi orang lain, termasuk memberikan informasi tentang peristiwa pelanggaran hak asasi manusia merupakan pernyataan tentang penegakan HAM
d.      Benar, bahwa mengadukan kejadian pelanggaran hak asasi manusia meskipun tidak cukup bukti awal yang menyertainya merupakan pernyataan tentang penegakan HAM

No 48.
a.       Salah, karena Bertindak sebagai badan utama (focal point) PBB di bidang hak asasi manusia yang memberikan layanan kesekretariatan dan substantif bagi badan-badan PBB yang menangani masalah hak asasi manusia merupakan tugas dari Divisi Hak Asasi Manusia PBB
b.      Salah, karena Melakukan penelitian dan kajian tentang hak asasi manusia atas permintaan dari badan-badan terkait serta menindaklanjuti dan mempersiapkan laporan tentang penerapan hak asasi manusia merupakan tugas dari Divisi Hak Asasi Manusia PBB
c.       Salah, karena Mengelola program pelayanan konsultasi dan bantuan teknis di bidang hak asasi manusia dan mengoordinir hubungan dengan organisasi nonpemerintah, lembaga eksternal dan media di bidang hak asasi manusia merupakan tugas dari Divisi Hak Asasi Manusia PBB
d.      Benar, bahwa membahas laporan tentang upaya legislatif, yudikatif, administratif atau tindakan lainnya yang telah diambil Negara Pihak dalam penerapan Konvensi bukan merupakan tugas dari Divisi Hak Asasi Manusia PBB

No 49.
a.      Benar, bahwa mempelajari laporan kajian tentang upaya-upaya yang telah dilakukan Negara Pihak untuk mewujudkan hak-hak yang diakui dalam Kovenan, dan kemajuan yang telah dicapai dalam pemenuhan hak-hak tersebut, merupakan tugas dari Komite hak asasi manusia
b.      Salah, karena mempelajari laporan-laporan tentang tindakan yang telah diambil Negara Pihak untuk melaksanakan kewajibannya berdasarkan Konvensi merupakan tugas dari Komite Menentang Penyiksaan
c.       Salah, karena melakukan penyelidikan rahasia, apabila diputuskan bahwa hal ini diperlukan sehubungan dengan indikasi nyata adanya praktek-praktek penyiksaan secara sistematis di wilayah Negara Pihak merupakan tugas dari Komite Menentang Penyiksaan
d.      Salah, karena menjalankan fungsi-fungsi tertentu dalam penyelesaian sengketa antar Negara Pihak sehubungan dengan penerapan Konvensi, dengan ketentuan bahwa Negara Pihak tersebut mengakui kompetensi Komite Menentang Penyiksaan untuk melakukan fungsi tersebut merupakan tugas dari Komite Menentang Penyiksaan

No 50.
a.       Salah, karena menyadari apa yang menjadi hak dan kewajiban kita, baik yang tersurat maupun yang tersirat dalam peraturan perundangan merupakan konsekuensi diakui dan dilindunginya hak asasi manusia
b.      Salah, karena menumbuhkan keinginan untuk melaksanakannya, karena pada prinsipnya hak dan kewajiban itu adalah tanggung jawab bersama konsekuensi diakui dan dilindunginya hak asasi manusia
c.       Salah, karena mendahulukan kewajiban daripada hak, karena kewajiban itu menyangkut kepentingan bersama konsekuensi diakui dan dilindunginya hak asasi manusia
d.      Benar, bahwa mendahulukan hak daripada kewajiban, karena hak itu menyangkut kepentingan bersama bukan konsekuensi diakui dan dilindunginya hak asasi manusia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar