No 1.
a. Benar, bahwa menurut
UU Nomor 39 Tahun 1999 , HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat
keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan dan merupakan anugerah yang wajib
dihormati, dijunjung tinggi, dilindungi negara, hukum, pemerintah, dan tiap
orang, demi kehormatan, harkat, dan martabat manusia, dengan demikian HAM
merupakan hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang
berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun
b. Salah, karena menurut
Kamus Besar Bahas Indonesia, HAM dengan istilah hak dasar atau yang pokok,
secara umum, HAM dapat diartikan sebagai hak-hak dasar atau pokok yang melekat
pada manusia, di mana tanpa hak-hak dasar tersebut manusia tidak dapat hidup
sebagai manusia
c. Salah, karena
menurut Leah Levin, HAM mempunyai dua pengertian dasar, yaitu pertama, bahwa
hak-hak yang tidak dapat dipisahkan dan dicabut karena merupakan seorang
manusia. Hak-hak ini adalah hak-hak moral yang berasal dan kemanusiaan setiap
insan dan hak-hak tersebut bertujuan untuk menjamin martabat setiap manusia.
Arti yang kedua, hak asasi manusia adalah hak-hak menurut hukum, yang dibuat
sesuai dengan proses pembentukan hukum dari masyarakat itu sendiri, baik secara
nasional maupun secara internasional
d. Salah, karena menurut
Syafig A. Mughni, HAM adalah hak yang melekat pada manusia sebagai insan
ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, atau hak-hak dasar yang prinsip sebagai anugerah
ilahi yang karena hak-hak itu manusia bersifat luhur dan suci
No 2.
a. Salah, karena
Hak asasi merupakan hak dasar seluruh umat manusia tanpa ada perbedaan.
Mengingat hak dasar merupakan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa, maka
pengertian Hak asasi manusia adalah hak sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa
yang melekat pada diri manusia, bersifat kodrati, universal dan abadi,
berkaitan dengan harkat dan martabat manusia, merupakan pemahaman HAM bagi
bangsa Indonesia
b. Salah, karena Setiap
manusia diakui dan dihormati mempunyai hak asasi yang sama tanpa membedakan
jenis kelamin, warna kulit, kebangsaan, agama, usia, pandangan politik, status
sosial, dan bahasa serta status lain. Pengabaian atau perampasannya, mengakibatkan
hilangnya harkat dan martabat sebagai manusia, sehingga kurang dapat
mengembangkan diri dan peranannya secara utuh merupakan pemahaman HAM bagi
bangsa Indonesia
c. Salah, karena
Bangsa Indonesia menyadari bahwa hak asasi manusia bersifat historis dan
dinamis yang pelaksanaannya berkembang dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara merupakan pemahaman HAM bagi bangsa Indonesia
d. Benar, karena Bangsa
Indonesia menyadari bahwa hak asasi manusia bersifat historis dan statis yang
pelaksanaannya dari nasa ke masa tetap karena hakikatnya sama di seluruh dunia
bukan merupakan pemahaman HAM bagi bangsa Indonesia
No 3.
a. Salah, karena
Hak individu yang merupakan hak-hak yang dimiliki masing-masing orang.
b. Benar, bahwa Hak kolektif,
yakni hak dalam masyarakat yang hanya dapat dinikmati bersama orang lain,
seperti hak penentuan nasib sendiri, hak memperoleh ganti rugi bagi kebebasan
yang dilanggar.
c. Salah, karena
Hak sipil dan politik (dimuat dalam international covenant on civil and
political rights dan terdiri dari 27 pasal), antara lain memuat hak-hak yang
telah ada dalam perundang-undangan Indonesia seperti: a) Hak atas penentuan
nasib sendiri, hak memperoleh ganti rugi bagi yang kebebasannya dilanggar; b)
Hak atas hidup, hak atas kebebasan dan keamanan pribadi, hak atas kebebasan
berpikir, berkeyakinan dan beragama; Hak yang sama bagi perempuan dan laki-laki
untuk menikmati hak sipil dan hak politik, hak seseorang untuk diberi tahu
alasan-alasan pada saat penangkapan, persamaan hak dan tanggung jawab antara
suami-istri, hak alas kebebasan berekspresi.
d. Salah, karena Hak
Ekonomi, Sosial dan Budaya(dimuat dalam international covenant on economic,
social, and cultural rights dan terdiri dari 13 pasal) antara lain memuat hak
untuk menikmati kebebasan dari rasa ketakutan dan kemiskinan, larangan atas
diskriminasi ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, persamaan hak antara
laki-laki dan perempuan untuk menikmati ekonomi, sosial, dan budaya; hak untuk
mendapatkan pekerjaan; hak untuk memperoleh upah yang adil bagi buruh laki-laki
dan perempuan; hak untuk membentuk serikat tani(buruh, hak untuk mogok, hak
atas pendidikan, hak untuk bebas dan kelaparan.
No 4.
a. Salah, karena
Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan termasuk dalam
Hak Asasi Hukum/Legal Equality Right
b. Salah, karena Hak
untuk menjadi pegawai negeri sipil / PNS termasuk dalam Hak Asasi Hukum/Legal
Equality Right
c. Salah, karena
Hak mendapat layanan dan perlindungan hokum termasuk dalam Hak Asasi
Hukum/Legal Equality Right
d. Benar, bahwa Hak
untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi termasuk dalam Hak Asasi
Politik/Political Right
No 5.
a. Benar, bahwa Pasal 1,
yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan
kehidupannya.
b. Salah, karena Pasal
2, menyatakan bahwa setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan
keturunan melalui perkawinan yang sah.
c. Salah, karena
Pasal 3 menyatakan bahwa Setiap orang berhak atas pemenuhan kebutuhan dasarnya
untuk tumbuh dan berkembang secara layak.
d. Salah, karena Pasal 4
menyatakan bahwa Setiap orang berhak atas perlindungan dan kasih sayang untuk
pengembangan pribadinya, memperoleh, dan mengembangkan pendidikan untuk
meningkatkan kualitas hidupnya
No 6.
a. Salah, karena
Pengakuan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berarti pengabdian terhadap Tuhan Yang
Maha Esa dalam arti melaksanakan segala perintah Tuhan dalam perbuatan
sehari-hari merupakan hak asasi menurut sila Ketuhanan Yang Maha Esa
b. Benar, bahwa sikap
yang menghendakinya terlaksananya human values dalam arti pengakuan dignity of
man dan human rights serta human freedom, tiap-tiap orang diperlakukan secara
pantas, tidak boleh disiksa dan dihukum secara ganas, dihina atau diperlakukan
secara melampaui batas merupakan hak asasi menurut sila kemanusiaan yang adil
dan beradab
c. Salah, karena
sikap yang mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan suku, golongan,
partai, daerah dan lain-lain merupakan hak asasi menurut sila persatuan
Indonesia
d. Salah, karena
Kedaulatan rakyat berarti kekuasaan dalam Negara berada di tangan rakyat.
Negara dibentuk cari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat merupakan pernyataan
yang berkaitan dengan hak asasi menurut sila Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh
Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
No 7.
a. Salah, karena
Filosof Yunani, seperti Socrates (470-399 SM) dan Plato (428-348 SM) meletakkan
dasar bagi perlindungan dan jaminan diakuinya hak – hak asasi manusia.
Konsepsinya menganjurkan masyarakat untuk melakukan sosial kontrol kepada
penguasa yang zalim dan tidak mengakui nilai – nilai keadilan dan kebenaran.
Aristoteles (348-322 SM) mengajarkan pemerintah harus mendasarkan kekuasaannya
pada kemauan dan kehendak warga negaranya
b. Benar, bahwa Inggris
sering disebut–sebut sebagai negara pertama di dunia yang memperjuangkan hak
asasi manusia. Tonggak pertama bagi kemenangan hak-hak asasi terjadi di
Inggris. Perjuangan tersebut tampak dengan adanya berbagai dokumen kenegaraan
yang berhasil disusun dan disahkan. Dokumen-dokumen tersebut antara lain Magna
Charta dan Petition of rights
c. Salah, karena
Pemikiran filsuf John Locke (1632-1704) yang merumuskan hak-hak alam,seperti
hak atas hidup, kebebasan, dan milik (life, liberty, and property) mengilhami
sekaligus menjadi pegangan bagi rakyat Amerika sewaktu memberontak melawan
penguasa Inggris pada tahun 1776. Pemikiran John Locke mengenai hak – hak dasar
ini terlihat jelas dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat yang dikenal
dengan DECLARATION OF INDEPENDENCE OF THE UNITED STATES.
d. Salah, karena
Perjuangan hak asasi manusia di Prancis dirumuskan dalam suatu naskah pada awal
Revolusi Prancis. Perjuangan itu dilakukan untuk melawan kesewenang-wenangan
rezim lama. Naskah tersebut dikenal dengan DECLARATION DES DROITS DE L’HOMME ET
DU CITOYEN yaitu pernyataan mengenai hak-hak manusia dan warga negara.
Pernyataan yang dicetuskan pada tahun 1789 ini mencanangkan hak atas kebebasan,
kesamaan, dan persaudaraan atau kesetiakawanan (liberte, egalite, fraternite).
No 8.
a. Salah, bahwa
Raja beserta keturunannya berjanji akan menghormati kemerdekaan, hak, dan
kebebasan Gereja Inggris, merupakan isi dari magna charta
b. Salah, bahwa Para
petugas keamanan dan pemungut pajak akan menghormati hak-hak penduduk,
merupakan isi dari magna charta
c. Salah, bahwa
Polisi ataupun jaksa tidak dapat menuntut seseorang tanpa bukti dan saksi yang
sah, merupakan isi dari magna charta
d. Benar, bahwa Tentara
tidak boleh menggunakan hukum perang dalam keadaan damai bukan merupakan isi
dari magna charta
No 9.
a. Salah, karena
Undang – Undang Dasar 1945 merupakan instrumen hak asasi manusia yang dimiliki
Negara Republik Indonesia
b. Salah, karena
Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia merupakan instrumen
hak asasi manusia yang dimiliki Negara Republik Indonesia
c. Salah, karena
Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia merupakan
instrumen hak asasi manusia yang dimiliki Negara Republik Indonesia
d. Benar, karena Magna
Charta bukan merupakan instrumen hak asasi manusia yang dimiliki Negara
Republik Indonesia, tetapi intrumen yang ada di negara Inggris
No 10.
a. Benar, bahwa
pengertian HAM berpusat pada hukum dan politik. Fokus pandangan generasi ini
pada hukum dan politik disebabkan oleh dampak dan situasi PD II, totaliterisme
dan adanya keinginan negara-negara yang baru merdeka untuk menciptakan tertib
hukum yang baru merupakan isi dari generasi pertama perkembangan HAM
b. Salah, karena
dilatarbelakangi oleh tuntutan negara-negara yang baru merdeka yang tidak hanya
menuntut hak-hak yuridis, melainkan juga hak sosial, politik, ekonomi dan
budaya merupakan isi dari generasi kedua perkembangan HAM
c. Salah, karena
dilahirkan oleh adanya kondisi ketidakseimbangan di mana sosial, ekonomi, dan
budaya ditonjolkan, sementara aspek hukum dan politik terabaikan merupakan isi
dari generasi ketiga perkembangan HAM
d. Salah, karena
mengkritiki peranan negara yang begitu dominan, lebih mengutamakan pembangunan
ekonomi dan mengorbankan hak-hak rakyat merupakan isi dari generasi keempat
perkembangan HAM
No 11.
a. Benar, bahwa
perundingan merupakan tahap pertama dalam perjanjian internasional
b. Salah, karena
penandatanganan merupakan tahap kedua dalam perjanjian internasional
c. Salah, karena
pengesahan merupakan tahap ketiga dalam perjanjian internasional
d. Salah, karena
signature merupakan tahap kedua dalam perjanjian internasional
No 12.
a. Salah, karena
Penjajakan: merupakan tahap awal yang dilakukan oleh kedua pihak yang berunding
mengenai kemungkinan dibuatnya suatu perjanjian internasional merupakan tahap
pertama
b. Benar, bahwa
Perundingan: merupakan tahap kedua untuk membahas substansi dan masalah-masalah
teknis yang akan disepakati dalam perjanjian internasional merupakan tahap
kedua
c. Salah, karena
Perumusan Naskah: merupakan tahap merumuskan rancangan suatu perjanjian
internasional merupakan tahap ketiga
d. Salah, karena
Penerimaan: merupakan tahap menerima naskah perjanjian yang telah dirumuskan
dan disepakati oleh para pihak. Dalam perundingan bilateral, kesepakatan atas
naskah awal hasil perundingan dapat disebut “Penerimaan” yang biasanya
dilakukan dengan membubuhkan inisial atau paraf pada naskah perjanjian
internasional oleh ketua delegasi masing-masing. Dalam perundingan
multilateral, proses penerimaan (acceptancelapproval) biasanya merupakan tindakan
pengesahan suatu negara pihak atas perubahan perjanjian internasional merupakan
tahap keempat
No 13.
a. Salah, karena
Ratifikasi (ratification), yaitu apabila negara yang akan mengesahkan suatu
perjanjian internasional turut menandatangani naskah perjanjian internasional
b. Benar, bahwa Akses
(accesion), yaitu apabila negara yang akan mengesahkan suatu perjanjian
internasional tidak turut menandatangani naskah perjanjian
c. Salah, karena
Penerimaan (acceptance) atau penyetujuan (approval) yaitu pernyataan menerima
atau menyetujui dari negara-negara pihak pada suatu perjanjian internasional
atas perubahan perjanjian internasional tersebut.
d. Salah, karena
perjanjian internasional yang sifatnya selt-executing (langsung berlaku pada saat
penandatanganan)
No 14.
a. Benar, bahwa Dalam
Perjanjian Jenewa sudah terdapat pasal-pasal yang memungkinkan orang per orang
mengajukan perkara ke Mahkamah Internasional bukan merupakan pernyataan yang
salah berkaitan dengan individu sebagai subjek hokum internasional, tetapi yang
benar adalah dalam perjanjian Versailles (1919)
b. Salah, karena Dalam
Keputusan Mahkamah Internasional Permanen menyangkut pegawai Kereta Api Danzig
atau dikenal Danzig Railway Official’s Case, diputuskan apabila suatu
perjanjian internasional memberikan hak tertentu kepada orang per orang, maka
hak itu harus diakui dan mempunyai daya laku dalam hukum internasional, artinya
diakui oleh suatu badan peradilan internasional, merupakan pernyataan yang
benar berkaitan dengan pengakuan individu sebagai subjek internasional
c. Salah, karena
Tuntutan terhadap pemimpin perang Jerman dan Jepang sebagai orang per orang
yang melakukan kejahatan terhadap perdamaian, kejahatan terhadap
perikemanusiaan dan kejahatan perang. Seperti pengadilan terhadap penjahat
perang di Nurnberg dan Tokyo telah memberi kemajuan penting bagi status
individu dalam hukum internasional dalam hal seseorang dapat dianggap langsung
bertanggung jawab sebagai individu bagi kejahatan perang dan kejahatan terhadap
perikemanusiaan dan tidak dapat berlindung di balik negaranya, merupakan
pernyataan yang benar berkaitan dengan pengakuan individu sebagai subjek
internasional
d. Salah, karena
Konvensi tentang Pembunuhan Massal Manusia (Genocide Convention) mengukuhkan
peletakan tanggung jawab individu terhadap pelanggaran hukum internasional.
Menurut konvensi ini, individu yang terbukti telah melakukan pembunuhan massal
harus dihukum terlepas dari persoalan apakah mereka bertindak sebagai orang per
orang, pejabat pemerintah atau pimpinan pemerintahan atau negara, merupakan
pernyataan yang benar berkaitan dengan pengakuan individu sebagai subjek
internasional
No 15.
a. Salah, karena
Penduduk yang tetap bukan merupakan unsure Negara yang khusus dalam kaitannya
dengan negara sebagai subjek hukum internasional
b. Salah, karena Wilayah
tertentu bukan merupakan unsure Negara yang khusus dalam kaitannya dengan
negara sebagai subjek hukum internasional
c. Salah, karena
Pemerintah yang berdaulat bukan merupakan unsure Negara yang khusus dalam
kaitannya dengan negara sebagai subjek hukum internasional
d. Benar, bahwa
kemampuan mengadakan hubungan dengan negara-negara lain merupakan unsure Negara
yang khusus dalam kaitannya dengan negara sebagai subjek hukum internasional
No 16.
a. Salah, karena
perjanjian internasional, baik yang bersifat umum maupun khusus, yang
mengandung ketentuan hukum yang diakui secara tegas oleh negara-negara yang
bersengketa merupakan sumber mahkamah internasional dalam mengadili perkara
yang diajukan kepadanya Menurut Pasal 38 ayat (1) Piagam Mahkamah
Internasional.
b. Salah, karena
kebiasaan internasional, sebagai bukti dari suatu kebiasaan umum yang telah
diterima sebagai hukum merupakan sumber mahkamah internasional dalam mengadili
perkara yang diajukan kepadanya Menurut Pasal 38 ayat (1) Piagam Mahkamah
Internasional.
c. Benar, bahwa
hokum perdata dan hokum tata Negara dari suatu Negara bukan merupakan sumber
mahkamah internasional dalam mengadili perkara yang diajukan kepadanya Menurut
Pasal 38 ayat (1) Piagam Mahkamah Internasional
d. Salah, karena
keputusan pengadilan dan ajaran para sarjana yang paling terkemuka dari
berbagai negara sebagai sumber tambahan bagi penetapan kaidah hukum merupakan
sumber mahkamah internasional dalam mengadili perkara yang diajukan kepadanya
Menurut Pasal 38 ayat (1) Piagam Mahkamah Internasional
No 17.
a. Salah, karena
Hans Kelsen adalah salah seorang ahli yang berpendapat bahwa individulah yang
merupakan subjek hukum internasional yang sesungguhnya merupakan pernyataan
yang berkaitan dengan pandangan bahwa individulah subjek hukum internasional
b. Salah, karena hak dan
kewajiban negara sebenarnya adalah hak dan kewajiban semua manusia yang
merupakan anggota masyarakat yang mengorganisasi dirinya dalam negara itu
merupakan pernyataan yang berkaitan dengan pandangan bahwa individulah subjek
hukum internasional
c. Salah, karena
pandangan bahwa negara tidak lain dari suatu konstruksi yuridis yang tidak
mungkin terbentuk tanpa manusia-manusia yang menjadi warga negara tersebut
merupakan pernyataan yang berkaitan dengan pandangan bahwa individulah subjek
hukum internasional
d. Benar, bahwa suatu
konvensi hanya memberikan hak dan kewajiban secara tidak langsung kepada orang
per orang bukan merupakan pernyataan yang berkaitan dengan pandangan bahwa
individulah subjek hukum internasional
No 18.
a. Salah, karena
untuk menjadi sumber hukum, kebiasaan internasional harus merupakan kebiasaan
yang bersifat umum
b. Salah, karena untuk
menjadi sumber hukum, kebiasaan internasional harus diterima sebagai hukum
c. Salah, karena
sambutan kehormatan kepada tamu negara, jamuan makan kenegaraan merupakan
contoh dari kesopanan internasional
d. Benar, bahwa
penggunaan bendera putih sebagai bendera parlementer, maksudnya sebagai bendera
yang memberi perlindungan kepada utusan yang dikirim untuk mengadakan hubungan
dengan musuh merupakan contoh dari kebiasaan internasional
No 19.
a. Salah, karena
perjanjian internasional, baik yang bersifat umum maupun khusus, yang
mengandung ketentuan hukum yang diakui secara tegas oleh negara-negara yang
bersengketa merupakan sumber mahkamah internasional dalam mengadili perkara
yang diajukan kepadanya Menurut Pasal 38 ayat (1) Piagam Mahkamah Internasional
b. Salah, karena
kebiasaan internasional, sebagai bukti dari suatu kebiasaan umum yang telah
diterima sebagai hukum merupakan sumber mahkamah internasional dalam mengadili
perkara yang diajukan kepadanya Menurut Pasal 38 ayat (1) Piagam Mahkamah
Internasional
c. Benar, bahwa
hokum perdata dan hokum tata Negara dari suatu Negara bukan merupakan sumber
mahkamah internasional dalam mengadili perkara yang diajukan kepadanya Menurut
Pasal 38 ayat (1) Piagam Mahkamah Internasional
d. Salah, karena
keputusan pengadilan dan ajaran para sarjana yang paling terkemuka dari
berbagai negara sebagai sumber tambahan bagi penetapan kaidah hukum merupakan
sumber mahkamah internasional dalam mengadili perkara yang diajukan kepadanya
Menurut Pasal 38 ayat (1) Piagam Mahkamah Internasional
No 20.
a. Benar, bahwa
keputusan badan perlengkapan organisasi internasional sebagai sumber hukum
internasional mempunyai pengaruh yang cukup besar dalam melahirkan
kaidah-kaidah yang mengatur pergaulan antaranggota masyarakat internasional
sifatnya mutlak/absolute harus dipatuhi bukan merupakan pernyataan yang
berkaitan dengan Badan Perlengakapan Organisasi Internasional
b. Salah, karena
Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa merupakan salah satu contoh
keputusan akibat yang sangat luas merupakan pernyataan yang berkaitan dengan
Badan Perlengakapan Organisasi Internasional
c. Salah, karena
contoh keputusan majelis umum PBB tentang Deklarasi Hak-hak Asasi Manusia yang
telah diterima baik oleh Majelis Umum tanggal 10 Desember 1948. Meski tidak
memiliki kekuatan mengikat seperti perjanjian internasional, namun deklarasi
tersebut telah mempengaruhi banyak negara di dunia. Sehingga mendorong mereka untuk
membuat undang-undang yang secara khusus menjamin perlindungan hak asasi
manusia di negaranya merupakan pernyataan yang berkaitan dengan Badan
Perlengakapan Organisasi Internasional
d. Salah, karena
pengaruh keputusan Majelis Umum dalam melahirkan kaidah dalam masyarakat
internasional sehingga ada yang menyebut peranan Majelis Umum sebagai quasi
legislative merupakan pernyataan yang berkaitan dengan Badan Perlengakapan
Organisasi Internasional
No 21.
a. Salah, karena
menurut UUD 1945 Pasal 31, menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak
mendapat pengajaran. Maka untuk mencapainya Pemerintah membangun gedung-gedung
sekolah, mengangkat guru, memberikan bea siswa pada anak berprestasi tetapi
dari segi ekonomi kurang mampu, dan lain-lain.
b. Benar, bahwa menurut
TAP MPR Nomor XVII/MPR/1998, menugaskan Presiden dan DPR untuk membentuk
lembaga yang melakukan penyuluhan, pengkajian, pemantauan, penelitian, dan
mediasi tentang HAM. Maka dibentuklah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS
HAM) melalu Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993.
c. Salah, karena
menurut UU Nomor 39 tahun 1999 Pasal 9, menegaskan tentang hak untuk hidup.
Maka manakala terjadi pelanggaran terhadap hak ini, misalnya kasus meninggalnya
Marsinah, seorang aktivis buruh; kasus meninggalnya seorang wartawan Harian
Bernas Yogyakarta yang bernama Fuad Muhammad Safrudin alias Udin, dan lain-lain
Pemerintah menggelar kasus tersebut di pengadilan.
d. Salah, bahwa UU Nomor
26 tahun 2000 berisi tentang pengadilan HAM. Pengadilan itu khusus
diperuntukkan bagi pelanggaran HAM berat. Ada dua jenis pelanggaran HAM berat
menurut undang-undang tersebut, yaitu genosida dan kejahatan terhadap
kemanusiaan.
No 22.
a. Salah, karena
memenuhi tuntutan akan semakin pentingnya HAM sebagai isu global merupakan
makna masuknya rumusan HAM ke dalam UUD 45
b. Salah, karena
menegaskan jati diri Indonesia sebagai negara hukum dan negara demokrasi
konstitusional (constitutional democracy) merupakan makna masuknya rumusan HAM
ke dalam UUD 45
c. Benar, bahwa
agar disegani dan dipuji oleh Negara-negara di dunia bukan merupakan makna
masuknya rumusan HAM ke dalam UUD 45
d. Salah, karena
menegaskan jaminan konstitusional HAM bagi setiap warga negara dan penduduk
Indonesia merupakan makna masuknya rumusan HAM ke dalam UUD 45
No 23.
a. Benar, bahwa membunuh
ketua kelompok tertentu bukan merupakan salah satu cara kejahatan dalam
genosida
b. Salah, karena
menciptakan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota
kelompok merupakan salah satu cara kejahatan dalam genosida
c. Salah, karena
menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan
secara fisik, baik sebagian maupun seluruhnya, merupakan salah satu cara
kejahatan dalam genosida
d. Salah, karena memaksa
tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok merupakan
salah satu cara kejahatan dalam genosida
No 24.
a. Benar, bahwa hak
untuk hidup diatur dalam Pasal 1
b. Salah, karena Hak
berkeluarga dan melanjutkan keturunan diatur dalam Pasal 2
c. Salah, karena
Hak mengembangkan diri diatur dalam Pasal 3-6
d. Salah, karena Hak
keadilan diatur dalam Pasal 7-12
No 25.
a. Salah, karena
Pasal 29 mengatur tentang negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk
memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan
kepercayaannya itu.
b. Salah, karena Pasal
30 mengatur tentang Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam
usaha pembelaan negara.
c. Salah, karena
Pasal 31 mengatur tentang Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran.
d. Benar, bahwa Pasal 34
mengatur tentang Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
No 26.
a. Benar, bahwa
kejahatan genosida (crime of genocide) adalah kejahatan yang dilakukan dengan
maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok
bangsa, kelompok ras, kelompok etnis, dan kelompok agama.
b. Salah, karena
kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against humanity) adalah perbuatan yang
dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistemik yang
diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap
penduduk sipil
c. Salah, karena
kejahatan perang (war crimes) adalah Pelanggaran terhadap hukum dan kebiasaan
yang diterapkan dalam sengketa bersenjata internasional, antara lain: Sengaja
melancarkan serangan kepada kelompok sipil; Sengaja melakukan penyerangan
terhadap kendaraan yang membawa bantuan kemanusiaan/misi perdamaian
d. Salah, karena
kejahatan agresi (the crime of aggression) adalah Jenis kejahatan ini
diakibatkan oleh penyerangan pasukan satu negara terhadap negara lain. Misalnya
pada saat pasukan Irak menyerang Kuwait beberapa waktu silam. Baik tindakan
penyerangannya itu sendiri maupun tindakan-tindakan lainnya yang bersifat
melanggar hukum perang termasuk tindak kejahatan agresi tersebut
No 27.
a. Salah, karena
Statuta ICTY memberikan sumbangan besar terhadap pengembangan konsep individual
criminal responsibility dan command responsibility, merupakan pernyataan yang
berkaitan dengan ICTY
b. Salah, karena ICTY
pula yang memperkenalkan praktek penerapan command responsibility dalam
pengadilan pidana, merupakan pernyataan yang berkaitan dengan ICTY
c. Salah, karena
memberikan sumbangan sangat penting dalam proses pendefinisian tindak pidana
yang termasuk “kejahatan internasional merupakan pernyataan yang berkaitan
dengan ICTY
d. Benar, bahwa ICTY
berpandangan bahwa mereka yang dianggap bertanggung jawab pidana secara
individu hanya orang yang melakukan yang memerintahkan melakukan tindak
kejahatan bukan merupakan pernyataan yang berkaitan dengan ICTY. Yang benar
adalah bahwa mereka yang dianggap bertanggung jawab pidana secara individu
tidak hanya orang yang melakukan tetapi juga yang memerintahkan melakukan
tindak kejahatan.
No 28.
a. Salah, karena
genosida merupakan tindak kejahatan internasional yang masuk dalam yurisdiksi
ICTR
b. Salah, karena
kejahatan terhadap kemanusiaan merupakan tindak kejahatan internasional yang
masuk dalam yurisdiksi ICTR
c. Salah, karena
kejahatan agresi merupakan tindak kejahatan internasional yang masuk dalam
yurisdiksi ICTR
d. Benar, bahwa
kejahatan korupsi bukan merupakan tindak kejahatan internasional yang masuk
dalam yurisdiksi ICTR
No 29.
a. Benar, bahwa genosida
dan kejahatan perang merupakan kejahatan paling serius yang menyangkut
masyarakat internasional secara keseluruhan.
b. Salah, karena
pencurian bukan merupakan kejahatan paling serius yang menyangkut masyarakat
internasional secara keseluruhan
c. Salah, karena
korupsi bukan merupakan kejahatan paling serius yang menyangkut masyarakat
internasional secara keseluruhan
d. Salah, karena
kejahatan agresi dan penipuan bukan merupakan kejahatan paling serius yang
menyangkut masyarakat internasional secara keseluruhan
No 30.
a. Salah, karena
PBB sebagai badan internasional dan dukungan procedural dari
anggota-anggotanya, khususnya melalui Dewan Keamanan. Tanpa persetujuan PBB
tidak mungkin ada pengadilan supranasional, merupakan Sumber kewenangan hukum
dan legitimasi (legal jurisdiction) dari pengadilan supranasional
b. Salah, karena
Pelbagai konvensi dan traktat internasional. Misalnya saja Konvensi Jenewa
1949, Konvensi tentang Genosida tahun 1948, Statuta Roma Tahun 1998 dan
sebagainya merupakan Sumber kewenangan hukum dan legitimasi (legal
jurisdiction) dari pengadilan supranasional
c. Salah, karena
Asas hukum umum ‘jus cogens’ (peremptory norms of international law) yakni
norma-norma fundamental yang diakui oleh masyarakat internasional berstatus
'superior' terhadap norma-norma lain, merupakan Sumber kewenangan hukum dan
legitimasi (legal jurisdiction) dari pengadilan supranasional
d. Benar, bahwa Hak Veto
dari Negara pendiri PBB lebih diutamakan dari pada hokum internasional lainnya
bukan merupakan Sumber kewenangan hukum dan legitimasi (legal jurisdiction)
dari pengadilan supranasional
No 31.
a. Benar, bahwa
Pengalihan investasi , Pengurangan bantuan ekonomi , dan Pemboikotan produk
ekspor merupakan bentuk sanksi bagi negara yang melanggar HAM internasional
b. Salah, karena
pemenjaraan bukan merupakan Pemboikotan produk ekspor merupakan bentuk sanksi
bagi negara yang melanggar HAM internasional
c. Salah, karena
Penyitaan bukan merupakan bentuk sanksi bagi negara yang melanggar HAM
internasional
d. Salah, karena Denda
bukan merupakan bentuk sanksi bagi negara yang melanggar HAM internasional
No 32.
a. Benar, bahwa Inggris,
Prancis, Uni Soviet, dan Amerika Serikat merupakan Negara-negara yang
menandatangani 'The Agreement for the Prosecution and Punishment of Major War
Criminals of the European Axis, and Establishing the Charter of the IMT'
b. Salah, karena
Inggris, Prancis, Australia, dan Amerika Serikat bukan merupakan Negara-negara
yang menandatangani 'The Agreement for the Prosecution and Punishment of Major
War Criminals of the European Axis, and Establishing the Charter of the IMT'
c. Salah, karena
Inggris, Belanda, Uni Soviet, dan Amerika Serikat bukan merupakan Negara-negara
yang menandatangani 'The Agreement for the Prosecution and Punishment of Major
War Criminals of the European Axis, and Establishing the Charter of the IMT'
d. Salah, karena
Inggris, Prancis, Jerman, dan Amerika Serikat bukan merupakan Negara-negara
yang menandatangani 'The Agreement for the Prosecution and Punishment of Major
War Criminals of the European Axis, and Establishing the Charter of the IMT'
No 33.
a. Salah, karena
Keduanya dibentuk oleh Dewan Keamanan PBB atas dasar Chapter VII UN Charter,
merupakan Persamaan-persamaan (similarities) antara ICTY dan ICTR
b. Salah, karena
Keduanya merupakan 'subsidiary organs' Dewan Keamanan, merupakan Persamaan-persamaan
(similarities) antara ICTY dan ICTR
c. Salah, karena
Keduanya terikat untuk menerapkan hukum internasional yang merupakan bagian
dari hukum kebiasaan internasional, merupakan Persamaan-persamaan
(similarities) antara ICTY dan ICTR
d. Benar, bahwa Keduanya
sama-sama tidak memiliki struktur bukan merupakan Persamaan-persamaan
(similarities) antara ICTY dan ICTR
No 34.
a. Salah, karena
hak asasi manusia atau HAM itu sangat identik dengan paham ideologi yang
cenderung liberalisme dan individualism merupakan pernyataan dari Sopeomo dan
Soekarno
b. Salah, Karena itu
gagasan hak asasi manusia untuk dicantumkan dalam konstitusi negara itu sangat
tidak cocok dengan sifat dan karakter masyarakat Indonesia merupakan pernyataan
dari Sopeomo dan Soekarno
c. Salah, karena
mengkhawatirkan terjadi konflik atau adanya penindasan, karena hak asasi
manusia tidak cocok dalam negara Indonesia yang berasaskan kekeluargaan, karena
antara pemerintah dan rakyat adalah tubuh yang sama, negara dan rakyat adalah
satu kesatuan yang tidak terpisahkan merupakan pernyataan dari Sopeomo dan
Soekarno
d. Benar, bahwa
menghendaki adanya hak asasi manusia dimasukkan dalam konstitusi. Menurutnya
tidak ada dasar apapun yang dapat dijadikan alasan untuk menolak memasukan hak
asasi manusia ke dalam Undang-undang Dasar merupakan pernyataan dari Mohamad
Yamin
No 35.
a. Benar, bahwa General
positive legal rights, yaitu hak yang dinikmati setiap orang yang diberikan
oleh konstitusi/UUD dan ditegakkan oleh pengadilan
b. Salah, karena
Traditional legal rights, yaitu hak (asli) anggota masyarakat yang diubah atau
ditiadakan oleh sebuah rezim
c. Salah, karena
National Legal Rights, yang dipampangkan oleh negara-negara demokrasi dan
dituangkan dalam Undang-Undang Dasar dalam bentuk bebas bergerak, bicara,
berkumpul dalam kenyataannya penguasa menekankan para warga negara untuk
melaksanakan hak-hak tersebut. Hak-hak tersebut hanya di atas kertas, sehingga
tidak dapat (negara demokrasi yang bersangkutan) dimasukkan ke dalam negara
yang memiliki/menghormati hak yang dilindungi oleh hukum positif (positive
legal rights).
d. Salah, karena
Positive legal rights of specipic classes of person, yaitu hak khusus yang
tidak dimiliki setiap orang, hak tersebut bersifat eksklusif (dimiliki kalangan
tertentu), misalnya hak dokter, pengacara, politisi, negarawan, TNI, dan
lain-lain. Hak tersebut berkaitan dengan tugas-tugas khusus dari anggota
kelompok tersebut sehingga sifatnya lebih istimewa
No 36.
a. Salah, karena
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan sumber hukum
yang paling mendasar, hukum tertinggi yang mengandung nilai asas dan norma yang
harus dipatuhi, dijunjung tinggi, dan dilaksanakan dalam setiap pengambilan keputusan
dan/atau kebijakan hukum, baik oleh pemerintah, legislatif, dan badan-badan
yudisial, serta rakyat pada umumnya merupakan hal yang berkaitan dengan
reformasi konstitusi khususnya mengenai HAM
b. Salah, karena Hukum
adalah kesatuan asas, norma, lembaga dan proses. Dalam sistem hukum nasional
hierarkis tatanan norma berpuncak pada konstitusi. Artinya, dalam sebuah negara
hukum harus dipegang teguh prinsip supremasi konstitusi. Konstitusi harus
diimplementasikan secara konsisten dalam peraturan perundang-¬undangan untuk
mengatur penyelenggaraan negara dan kehidupan masyarakat secara luas merupakan
hal yang berkaitan dengan reformasi konstitusi khususnya mengenai HAM
c. Salah, karena
Reformasi konstitusi khususnya mengenai HAM menegaskan secara eksplisit bahwa
Indonesia adalah negara hukum. Di dalamnya terkandung pengakuan terhadap
prinsip supremasi hukum dan konstitusi serta adanya jaminan-jaminan hak asasi
manusia merupakan hal yang berkaitan dengan reformasi konstitusi khususnya
mengenai HAM
d. Benar, karena
Reformasi konstitusi khususnya mengenai HAM menegaskan secara eksplisit bahwa
Indonesia adalah negara hukum. Di dalamnya terkandung pengakuan terhadap
prinsip supremasi kekuasaan absolute dari penguasa dengan demikian jaminan atas
hak asasi manusia tergantung dari kebijakan penguasa pada saat itu bukan
merupakan hal yang berkaitan dengan reformasi konstitusi khususnya mengenai HAM
No 37.
a. Salah, karena
Pasal 28 UUD 1945 berisi tentang Kemerdekaan berserikat dan berkumpul atau
berorganisasi Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan
lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
b. Benar, bahwa Pasal 28
A UUD 1945 berisi tentang Setiap orang berhak hidup serta berhak mempertahankan
hidup dan kehidupannya
c. Salah, karena
Pasal 28 B UUD 1945 berisi tentang Setiap orang berhak membentuk keluarga dan
melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah
d. Salah, karena Pasal
28 C berisi tentang mengenai pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat
pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan
budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia
No 38.
a. Benar, bahwa
mengedepankan hak asasi manusia itu sebagai reaksi keras terhadap sistem
pemerintahan, politik dan sosial sebelumnya yang absolut atau rezim yang
totaliter, juga sangat kental dengan individualisme merupakan pandangan dari
liberalism
b. Salah, karena
memberikan ruang gerak yang besar bagi campur tangan atau intervensi
pemerintah-negara dalam mengurusi masyarakatnya, terutama dalam bidang
perekonomian merupakan pandangan dari sosialis komunis
c. Salah, karena
menjanjikan adanya penghapusan kelas-kelas terutama kaum borjuis atau pemilik modal.
Karena apabila kelas ini bisa dihancurkan maka tidak akan ada lagi kelas
pekerja atau kaum proletar, sehingga akar konflik yang menyebabkan pertentangan
di masyarakat bisa dihapuskan merupakan pandangan dari sosialis komunis
d. Salah, karena menolak
hak-hak individu yang tentunya sangat bertentangan dengan hakikat keberadaan
manusia. Mereka tidak diberikan hak untuk memiliki dan menikmati hak asasinya
dalam kehidupannya. Padahal manusia merupakan makhluk yang memiliki kemerdekaan
dari Tuhannya merupakan pandangan dari sosialis komunis
No 39.
a. Salah, karena
Hukum selain mengikuti dinamika dan budaya masyarakat, juga mengandung
kepribadian/disiplin sendiri sehingga dalam diri hukum terkandung potensi untuk
mewujudkan adanya keadilan dan kemakmuran masyarakat, merupakan pernyataan
tentang sistem hukum dalam perspektif Hak Asasi Manusia
b. Salah, karena
Keadilan merupakan gagasan dan sekaligus harapan hukum untuk direalisasikan
dalam kehidupan masyarakat, merupakan pernyataan tentang sistem hukum dalam
perspektif Hak Asasi Manusia
c. Salah, karena
hukum tidak akan keluar dari sistem sosial besar yang ada dan telah berlaku,
kecuali anggota masyarakat itu sendiri yang berkehendak mengubahnya, baik
secara evolusi maupun revolusi sehingga sistem sosialnya sendiri berubah-ubah,
merupakan pernyataan tentang sistem hukum dalam perspektif Hak Asasi Manusia
d. Benar, bahwa Hukum
selalu mengikuti dinamika dan budaya rezim, juga mengandung
kepribadian/disiplin sendiri sehingga dalam diri hukum terkandung potensi untuk
mewujudkan adanya kekuasaan dan keberlangsungan rezim yang berkuasa bukan
merupakan pernyataan tentang sistem hukum dalam perspektif Hak Asasi Manusia
No 40.
a. Benar, bahwa
Partisipasi dengan pengetahuan/kesadaran masyarakat tinggi dan kepercayaan yang
tinggi pula terhadap sistem politik yang berlaku. Anggota masyarakat akan dan
mempunyai tanggung jawab besar dalam mengembangkan kewajiban-kewajiban yang
ada, demi negara dan bangsa.
b. Salah, karena
Partisipasi politik tinggi, tetapi kepercayaan kepada sistem politik rendah.
Situasi ini dapat mengakibatkan munculnya golongan sempalan (dissendent) yang
dapat mengarah radikal.
c. Salah, karena
Partisipasi politik dengan kesadaran politik rendah dan kepercayaan tinggi
terhadap sistem politik yang ada. Dalam situasi ini masyarakat lebih pasif dan
hanya menerima sistem yang berlaku.
d. Salah, karena
Partisipasi politik dalam masyarakat yang rendah kesadaran politiknya dan
kepercayaannya. Dalam masyarakat tersebut, anggota masyarakat dalam situasi
tertekan dan takut atas kesewenang-wenangan penguasa
No 41.
a. Salah, karena
menyebarluaskan wawasan nasional dan internasional mengenai hak asasi manusia
baik kepada masyarakat Indonesia maupun kepada masyarakat internasional
merupakan tugas dari Komnas HAM
b. Salah, karena
mengkaji berbagai instrumen Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang hak asasi
manusia dengan tujuan memberikan saran-saran mengenai kemungkinan aksesi dan
atau ratifikasinya merupakan tugas dari Komnas HAM
c. Salah, karena
memantau dan menyelidiki pelaksanaan hak asasi manusia serta pendapat,
pertimbangan dan saran kepada pemerintahan negara mengenai pelaksanaan hak
asasi manusia merupakan tugas dari Komnas HAM
d. Benar, bahwa mengadakan
kerja sama regional dan internasional dalam mengadili kasus kejahatan hak asasi
manusia bukan merupakan tugas dari Komnas HAM
No 42.
a. Salah, karena
Istilah penyandang cacat berarti setiap orang yang tidak mampu menjamin oleh
dirinya sendiri, seluruh atau sebagian, kebutuhan individual normal dan/atau
kehidupan sosial, sebagai hasil dari kecacatan mereka, baik yang bersifat bawaan
maupun tidak, dalam hal kemampuan fisik atau mentalnya, merupakan kesepakatan
dari Deklarasi Hak Penyandang Cacat yang dicetuskan oleh Majelis Umum
Perserikatan Bangsa-Bangsa dengan resolusi 3447 tanggal 9 Desember 1975 di New
York
b. Salah, karena Penyandang
cacat berhak menikmati semua hak yang ditetapkan dalam Deklarasi ini. Hak-hak
tersebut harus diberikan kepada semua penyandang cacat tanpa pengecualian apa
pun dan tanpa pembedaan atau diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, jenis
kelamin, bahasa, agama, pendapat politik atau pendapat lainnya, asal usul
nasional atau sosial, kekayaan, kelahiran atau situasi lain dari penyandang
cacat itu sendiri atau pun keluarganya, merupakan kesepakatan dari Deklarasi
Hak Penyandang Cacat yang dicetuskan oleh Majelis Umum Perserikatan
Bangsa-Bangsa dengan resolusi 3447 tanggal 9 Desember 1975 di New York
c. Salah, karena
Penyandang cacat memiliki hak-hak yang melekat untuk menghormati martabat
kemanusiaan mereka. Penyandang cacat, apa pun asal usul, sifat dan keseriusan
kecacatan dan ketidakmampuan mereka, memiliki hak-hak dasar yang sama dengan
warga negara lain yang berusia sama, yang terutama termasuk hak untuk menikmati
kehidupan yang layak, senormal dan sepenuh mungkin, merupakan kesepakatan dari Deklarasi
Hak Penyandang Cacat yang dicetuskan oleh Majelis Umum Perserikatan
Bangsa-Bangsa dengan resolusi 3447 tanggal 9 Desember 1975 di New York
d. Benar, bahwa
Penyandang cacat tidak perlu memiliki hak sipil dan politik yang sama dengan
manusia lainnya; ayat 7 Deklarasi Hak Penyandang Cacat Mental berlaku sejauh
mungkin terhadap pembatasan dan pengurangan bagi hak-hak penyandang cacat
mental, bukan merupakan kesepakatan dari Deklarasi Hak Penyandang Cacat yang
dicetuskan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa dengan resolusi 3447
tanggal 9 Desember 1975 di New York
No 43.
a. Salah, karena
Keberadaan manusia atau individu lebih dihormati dan diberi perlindungan untuk
mendapatkan hak-haknya sebagai manusia yang merdeka, merupakan dampak positif
adanya HAM terhadap masyarakat internasional khususnya dalam melindungi dan
menegakkan kemanusiaan
b. Salah, karena
Menyebarnya wawasan tentang hak asasi manusia kepada masyarakat internasional,
merupakan dampak positif adanya HAM terhadap masyarakat internasional khususnya
dalam melindungi dan menegakkan kemanusiaan
c. Salah, karena
Nilai-nilai universal hak asasi manusia akan memasuki ranah masyarakat individu
di dunia internasional melalui berbagai media/alat yang ada, merupakan dampak positif
adanya HAM terhadap masyarakat internasional khususnya dalam melindungi dan
menegakkan kemanusiaan
d. Benar, bahwa warga
negara bebas untuk melakukan semua haknya walaupun itu menggangu hak orang
lain, ataupun melanggar hukum bukan merupakan dampak positif adanya HAM
terhadap masyarakat internasional khususnya dalam melindungi dan menegakkan
kemanusiaan
No 44.
a. Salah, karena
dalam pandangan universal absolut, hak asasi manusia sebagai nilai-nilai
universal. Sehingga menganggap nilai-nilai lokal negara tidak mungkin akan
menolak kebenaran universal itu, sebagaimana dirumuskan dalam dokumen-dokumen
HAM internasional, seperti the international Bill of Human Right. Menurut
pandangan nilai ini kondisi sosial budaya yang melekat pada masing-masing
bangsa itu tidak diperhitungkan.
b. Salah, karena
pandangan nilai secara relatif tetap mengakui bahwa HAM itu memiliki
nilai-nilai universal. Namun demikian, meskipun memiliki nilai secara
universal, hak asasi itu memiliki juga perkecualian pembatasan yang didasarkan
atas asas-asas hukum nasional. Sehingga nilai dan asas hukum nasional tetap
diakui keberadaannya.
c. Benar, bahwa
pandangan partikularis absolut melihat hak asasi manusia merupakan masalah atau
persoalan masing-masing bangsa atau negara. Permasalahannya para penganut
pandangan partikularis absolut itu tidak mampu memberikan argumen atau alasan
yang kuat, khususnya dalam melakukan penolakan terhadap berlakunya
dokumen-dokumen internasional.
d. Salah, karena
Pandangan Partikularis Relatif ini melihat HAM sebagai masalah universal juga
nasional masing-masing bangsa. Berlakunya dokumen-dokumen HAM internasional
harus diselaraskan, diserasikan, dan diseimbangkan serta memperoleh dukungan
budaya bangsa.
No 45.
a. Benar, bahwa menurut
nilai Egalitarianisme dalam dokumen-dokumen hak asasi manusia saat ini terlihat
jelas. Pertama, dalam tekanannya pada perlindungan dari diskriminasi dan pada
kesamaan di hadapan hukum. Adanya perlindungan dari diskriminasi yang lebih
baik merupakan perkembangan yang muncul pada abad kesembilan belas dan kedua
puluh. Perlindungan atas perbudakan datang pada abad kesembilan belas, namun
perjuangan melawan sikap-sikap dan praktek-praktek yang bersifat rasis
merupakan perjuangan sentral yang sudah lama diperbincangkan. Tuntutan akan
persamaan bagi perempuan di seluruh bidang kehidupan juga baru saja ditempatkan
di dalam agenda hak asasi manusia.
b. Salah, karena menurut
nilai Akuntabilitas, bahwa Hak privacy/privat (kehidupan pribadi) dan otonomi (kebebasan
dari intervensi terhadap rumah tangga dan korespondensi, kebebasan bergerak,
kebebasan memilih tempat tinggal dan lapangan pekerjaan, serta kebebasan
berkumpul atau berserikat) dilihat sebagai penangkal bagi intervensi terhadap
wilayah pribadi, yang meliputi upaya pemerintah untuk mengawasi bidang
kehidupan yang paling pribadi dan untuk mengontrol orang dengan membatasi di
mana mereka boleh tinggal, bekerja, dan bepergian.
c. Salah, karena
menurut nilai Non-diskriminasi, bahwa harus menghilangkan setiap pembatasan,
pelecehan, atau pengecualian yang langsung ataupun tidak langsung didasarkan
pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan,
status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang
berakibat, pengurangan, penyimpangan atau penghapusan, pengakuan, pelaksanaan
atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik
individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial,
budaya, dan aspek kehidupan lainnya.
d. Salah, karena menurut
nilai Non-diskriminasi, bahwa harus menghilangkan setiap pembatasan, pelecehan,
atau pengecualian yang langsung ataupun tidak langsung didasarkan pada
pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan,
status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang
berakibat, pengurangan, penyimpangan atau penghapusan, pengakuan, pelaksanaan
atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik
individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial,
budaya, dan aspek kehidupan lainnya.
No 46.
a. Salah, karena
kejahatan tanpa korban (crimes without victims) seperti perjudian,
penyalahgunaan narkoba, free sex. Kejahatan ini memang sepertinya tidak
menimbulkan akibat bagi orang lain selain pelaku, padahal akan mengakibatkan
masalah fatal di masyarakat. Sering kali terjadi pemerkosaan, dan kriminalitas
lainnya bahkan pembunuhan sebagai akibat dari perjudian dan obat-obat terlarang
b. Salah, karena
kejahatan terorganisasi (organized crimes), pelaku kejahatan ini dilakukan
secara terorganisasi, mereka berkomplot untuk memperoleh keuntungan uang dan
bahkan kekuasaan serta menghindari hukum. Mereka menghendaki hukum dapat
dijinakkan untuk mencapai keinginannya. Contoh kejahatan ini adalah penjualan
barang hasil penjarahan atau pencurian, penyediaan jasa pelacuran secara
terorganisir, penjualan anak balita secara terorganisir, kejahatan dengan
iming-iming menjadi tenaga kerja di luar negeri dan berpenghasilan tinggi oleh
perusahaan fiktif
c. Benar, bahwa
kejahatan kerah putih (white collar crimes), yaitu bentuk perbuatan kejahatan
yang dilakukan oleh orang-orang yang memiliki status sosial tinggi, atau orang
yang memiliki jabatan dan terpandang di masyarakat. Para penjahatnya berusaha
mengelabui masyarakat dan lembaga hukum, seperti kejahatan penggelapan uang
negara, penggelapan uang perusahaan, korupsi yang dilakukan oknum pemerintahan.
Penyelesaian kejahatan ini memang memerlukan upaya yang serius dan kontrol
masyarakat agar para penjahat dapat diadili tanpa pandang bulu, sehingga hukum
mampu menjadi panglima dalam penegakannya.
d. Salah, karena
kejahatan korporat (corporat crime), yaitu kejahatan yang mengatasnamakan
organisasi formal. Tujuan dilakukannya kejahatan ini sangat jelas yaitu ingin
meraih keuntungan secara finansial dan menekan biaya kerugian mereka. Kejahatan
ini seperti yang terjadi terhadap para konsumen, kejahatan terhadap publik,
kejahatan terhadap pemilik perusahaan dan kejahatan terhadap para
pekerja/karyawan
No 47.
a. Salah, bahwa
menumbuhkan keinginan untuk melaksanakannya penegakan HAM, karena pada
prinsipnya hak dan kewajiban itu adalah tanggung jawab bersama merupakan
pernyataan tentang penegakan HAM
b. Salah, bahwa
mendahulukan kewajiban daripada hak, karena kewajiban itu menyangkut
kepentingan bersama merupakan pernyataan tentang penegakan HAM
c. Salah, bahwa
berupaya selalu menghormati hak asasi orang lain, termasuk memberikan informasi
tentang peristiwa pelanggaran hak asasi manusia merupakan pernyataan tentang
penegakan HAM
d. Benar, bahwa
mengadukan kejadian pelanggaran hak asasi manusia meskipun tidak cukup bukti
awal yang menyertainya merupakan pernyataan tentang penegakan HAM
No 48.
a. Salah, karena
Bertindak sebagai badan utama (focal point) PBB di bidang hak asasi manusia
yang memberikan layanan kesekretariatan dan substantif bagi badan-badan PBB
yang menangani masalah hak asasi manusia merupakan tugas dari Divisi Hak Asasi
Manusia PBB
b. Salah, karena
Melakukan penelitian dan kajian tentang hak asasi manusia atas permintaan dari
badan-badan terkait serta menindaklanjuti dan mempersiapkan laporan tentang
penerapan hak asasi manusia merupakan tugas dari Divisi Hak Asasi Manusia PBB
c. Salah, karena
Mengelola program pelayanan konsultasi dan bantuan teknis di bidang hak asasi
manusia dan mengoordinir hubungan dengan organisasi nonpemerintah, lembaga
eksternal dan media di bidang hak asasi manusia merupakan tugas dari Divisi Hak
Asasi Manusia PBB
d. Benar, bahwa membahas
laporan tentang upaya legislatif, yudikatif, administratif atau tindakan
lainnya yang telah diambil Negara Pihak dalam penerapan Konvensi bukan
merupakan tugas dari Divisi Hak Asasi Manusia PBB
No 49.
a. Benar, bahwa
mempelajari laporan kajian tentang upaya-upaya yang telah dilakukan Negara
Pihak untuk mewujudkan hak-hak yang diakui dalam Kovenan, dan kemajuan yang
telah dicapai dalam pemenuhan hak-hak tersebut, merupakan tugas dari Komite hak
asasi manusia
b. Salah, karena
mempelajari laporan-laporan tentang tindakan yang telah diambil Negara Pihak
untuk melaksanakan kewajibannya berdasarkan Konvensi merupakan tugas dari
Komite Menentang Penyiksaan
c. Salah, karena
melakukan penyelidikan rahasia, apabila diputuskan bahwa hal ini diperlukan
sehubungan dengan indikasi nyata adanya praktek-praktek penyiksaan secara
sistematis di wilayah Negara Pihak merupakan tugas dari Komite Menentang
Penyiksaan
d. Salah, karena
menjalankan fungsi-fungsi tertentu dalam penyelesaian sengketa antar Negara
Pihak sehubungan dengan penerapan Konvensi, dengan ketentuan bahwa Negara Pihak
tersebut mengakui kompetensi Komite Menentang Penyiksaan untuk melakukan fungsi
tersebut merupakan tugas dari Komite Menentang Penyiksaan
No 50.
a. Salah, karena
menyadari apa yang menjadi hak dan kewajiban kita, baik yang tersurat maupun
yang tersirat dalam peraturan perundangan merupakan konsekuensi diakui dan
dilindunginya hak asasi manusia
b. Salah, karena
menumbuhkan keinginan untuk melaksanakannya, karena pada prinsipnya hak dan
kewajiban itu adalah tanggung jawab bersama konsekuensi diakui dan
dilindunginya hak asasi manusia
c. Salah, karena
mendahulukan kewajiban daripada hak, karena kewajiban itu menyangkut
kepentingan bersama konsekuensi diakui dan dilindunginya hak asasi manusia
d. Benar, bahwa
mendahulukan hak daripada kewajiban, karena hak itu menyangkut kepentingan
bersama bukan konsekuensi diakui dan dilindunginya hak asasi manusia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar