No 1.
a.
Salah, karena Kemampuan mengenal dan mendekati masalah sebagai warga masyarakat
global merupakan Hasil penelitian Cogan yang berhasil mengidentifikasi delapan karakteristik
yang perlu dimiliki warga negara sehubungan dengan semakin beratnya tantangan
yang harus dihadapi di masa mendatang.
b. Salah,
karena Kemampuan bekerjasama dengan orang lain dan memikul tanggung jawab atas
peran atau kewajibannya dalam masyarakat merupakan Hasil penelitian Cogan yang
berhasil mengidentifikasi delapan karakteristik yang perlu dimiliki warga
negara sehubungan dengan semakin beratnya tantangan yang harus dihadapi di masa
mendatang.
c.
Salah, karena Kemampuan untuk memahami, menerima, dan menghormati
perbedaan-perbedaan budayamerupakan Hasil penelitian Cogan yang berhasil
mengidentifikasi delapan karakteristik yang perlu dimiliki warga negara
sehubungan dengan semakin beratnya tantangan yang harus dihadapi di masa mendatang.
d. Benar,
karena Kemampuan berpikir kritis dan ekstrimis bukan merupakan Hasil penelitian
Cogan yang berhasil mengidentifikasi delapan karakteristik yang perlu dimiliki
warga negara sehubungan dengan semakin beratnya tantangan yang harus dihadapi
di masa mendatang.
No 2.
a. Benar,
bahwa Sistem personal adalah suatu sistem yang merujuk pada orang-orang yang
menjadi subyek dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara, yang terdiri atas
pemerintah’ dan ‘yang diperintah’.
b. Salah, karena
Sistem kelembagaan menunjuk kepada lembaga-lembaga negara dan lembaga-lembaga
pemerintahan menurut Konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemahaman terhadap lembaga-lembaga negara dan pemerintahan ini merupakan
prasyarat dasar bagi warga negara untuk dapat berperan serta dalam kehidupan
bernegara dan pemerintahan.
c.
Salah, karena sistem normatif adalah sistem hukum dan perundang-undangan yang
mengatur tata hubungan negara dan warganegara. Pemahaman terhadap sistem hukum
dan perundang-undangan yang berlaku, merupakan prasyarat bagi partisipasi warga
negara secara nalar dan penuh tanggung jawab.
d. Salah,
karena sistem kewilayahan menunjuk kepada seluruh wilayah teritorial yang
termasuk ke dalam yurisdiksi negara Indonesia.
No 3.
a. Benar,
hal-hal yang akan dipelajari siswa berkenaan dengan suatu masalah yang telah
mereka pilih, bukan merupakan gambaran yang berkaitan dengan Portofolio kelas
yang berisi bahan-bahan seperti pernyataan-pernyataan tertulis, peta, grafik,
photografi, dan karya seni asli, yang benar adalah yang telah dilakukan bukan
yang akan dilakukan oleh siswa
b. Salah,
karena hal-hal yang terlah dipelajari siswa berkenaan dengan
alternatif-alternatif pemecahan terhadap masalah tersebut merupakan gambaran
yang berkaitan dengan Portofolio kelas yang berisi bahan-bahan seperti
pernyataan-pernyataan tertulis, peta, grafik, photografi, dan karya seni asli
c.
Salah, karena kebijakan publik yang telah dipilih atau dibuat oleh siswa untuk
mengatasi masalah tersebut merupakan gambaran yang berkaitan dengan Portofolio
kelas yang berisi bahan-bahan seperti pernyataan-pernyataan tertulis, peta,
grafik, photografi, dan karya seni asli
d. Salah,
karena rencana tindakan yang telah dibuat siswa untuk digunakan dalam
mengusahakan agar pemerintah menerima kebijakan yang mereka usulkan merupakan
gambaran yang berkaitan dengan Portofolio kelas yang berisi bahan-bahan seperti
pernyataan-pernyataan tertulis, peta, grafik, photografi, dan karya seni
No 4.
a.
Salah, karena Mengidentifikasi Masalah Kebijakan Publik Di Masyarakat merupakan
tahap 1.
b. Benar,
karena Memilih Satu Masalah Untuk Kajian Kelas merupakan tahap 2.
c.
Salah, karena Mengumpulkan Informasi Tentang Masalah Yang Akan Dikaji Kelas
merupakan tahap 3.
d. Salah,
karena Membuat Portofolio Kelas merupakan tahap 4.
No 5.
a. Benar,
karena Kelompok portofolio Satu: Menjelaskan Masalah. Kelompok portofolio satu
ini bertanggung jawab untuk menjelaskan masalah yang telah dipilih untuk dikaji
oleh kelas. Kelompok ini pun harus menjelaskan mengapa masalah tersebut penting
dan mengapa lembaga pemerintahan tersebut harus menangani masalah tersebut.
b. Salah,
karena Kelompok Portofolio Dua: Menilai kebijakan alternatif yang diusulkan
untuk memecahkan masalah. Kelompok ini bertanggung jawab untuk menjelaskan
kebijakan saat ini dan/atau kebijakan alternatif yang dirancang untuk
memecahkan masalah.
c.
Salah, karena Kelompok Portofolio Tiga: Membuat satu kebijakan publik yang akan
didukung oleh kelas. Kelompok ini bertanggung jawab untuk membuat satu
kebijakan publik tertentu yang disepakati untuk didukung oleh mayoritas kelas
serta melakukan justifikasi terhadap kebijakan tersebut.
d. Salah, karena
Kelompok Portofolio Empat: Membuat suatu rencana tindakan agar pemerintah mau
menerima kebijakan kelas. Kelompok ini bertanggung jawab untuk membuat suatu
rencana tindakan yang menunjukkan bagaimana warga negara dapat mempengaruhi
pemerintah untuk menerima kebijakan yang didukung oleh kelas.
No 6.
a.
Salah, karena Kelengkapan, Apakah setiap seksi memuat bahan-bahan yang
diuraikan pada deskripsi tugas setiap kelompok di atas? Apakah para siswa
memasukkan bahan-bahan lebih dari yang diperlukan?.
b. Salah,
karena Kejelasan, Apakah portofolio siswa tersusun dengan baik? Apakah
portofolio siswa ditulis dengan jelas, menggunakan tata bahasa dan ejaan yang
benar? Apakah gagasan-gagasan utama dan argumen-argumen di dalamnya mudah
dipahami?.
c.
Salah, karena Informasi, Apakah informasinya akurat? Apakah informasinya memuat
fakta-fakta utama dan konsep-konsep penting? Apakah informasi yang siswa
masukkan penting untuk memahami topik kajian?.
d. Benar,
karena Bentuknya, apakah dijilid atau tulis tangan?
No 7.
a.
Salah, karena Gerungan, Individu berasal dari kata in-dividere artinya tidak
dapat dibagi-bagikan.
b. Salah,
karena Lysen, , individu adalah manusia yang berdiri sendiri, manusia
perorangan Namun individu yang dimaksud adalah insan (manusia).
c. Benar,
bahwa Aristoteles berpendapat bahwa manusia merupakan perjumlahan daripada
beberapa kemampuan tertentu yang masing-masing bekerja tersendiri seperti
kemampuan-kemampuan vegetatif yaitu makan dan berkembang biak, kemampuan
sensitif yaitu kemampuan bergerak mengamat-amati, bernafsu dan perasaan, dan
kemampuan intelektif yaitu berkemampuan berkecerdasan.
d. Salah,
karena Descartes, bahwa manusia terdiri atas zat rohaniah ditambah zat
materiil. Akan tetapi Wilhelm Wundt menegaskan bahwa jiwa manusia itu materiil
merupakan suatu kesatuan jiwa raga yang berkegiatan sebagai keseluruhan. Jika
manusia mengamati sesuatu, maka kita bukan hanya melihat sesuatu dengan alat
mata kita, melainkan juga dengan seluruh minat dan minat perhatian yang kita
curahkan kepada objek yang kita amati dipengaruhi oleh niat dan kebutuhan.
No 8.
a. Benar,
bahwa Dharma, artinya kebenaran yang meliputi kebenaran dalam arti benar dalam
kehidupan sehari-hari meliputi kebenaran menurut agama, hukum, dan ilmu
pengetahuan.
b. Salah,
karena Artha, artinya kebendaan, kekayaan, harta benda, termasuk sandang,
pangan, papan, dan keperluan hidup pokok sehari-hari.
c.
Salah, karena Kama, artinya kenikmatan atau kepuasan hidup.
d. Salah,
karena Moksa, artinya kebahagiaan yang kekal abadi, karena bersatunya atman
(roh) dengan Parama Atma (Sang Hyang Widhi Wasa/Tuhan Yang Maha Esa).
No 9.
a.
Salah, karena Manusia tak mungkin hidup tanpa bantuan orang lain dan
selanjutnya dengan menggunakan daya pikirnya manusia berupaya bagaimana agar
dapat memenuhi kebutuhan pokok, tentu memerlukan bantuan orang lain merupakan
pernyataan yang berkaitan dengan individu sebagai makhluk sosial.
b. Salah,
karena Untuk menjalin hubungan satu sama lain memerlukan aktivitas komunikasi.
Karena kecenderungan manusia berkeinginan untuk hidup serasi sebagai timbal
balik satu sama lain karena manusia mempunyai dua hasrat yaitu berkeinginan
untuk menjadi satu dengan manusia lain di sekelilingnya, merupakan pernyataan
yang berkaitan dengan individu sebagai makhluk sosial.
c.
Salah, karena berkeinginan untuk menjadi satu dengan suasana alam sekelilingnya
merupakan pernyataan yang berkaitan dengan individu sebagai makhluk sosial.
d. Benar,
bahwa dalam memenuhi kebutuhannnya manusia selalu mengedepankan sifat unutk
berkuasa, sehingga dikenal dengan hukum rimba bukan merupakan pernyataan yang
berkaitan dengan individu sebagai makhluk sosial.
No 10.
a. Benar,
bahwa Menurut Miriam Budiardjo, negara adalah suatu organisasi dalam suatu
wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan yang ditaati oleh
rakyatnya.
b. Salah,
karena Menurut Roger H. Soltau, negara adalah alat (agency) atau wewenang
(authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama, atas
nama masyarakat.
c.
Salah, karena Menurut Harold J. Laski, negara adalah suatu masyarakat yang
diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara
sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari
masyarakat itu.
d. Salah,
karena Menurut Max Weber, negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai
monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.
No 11.
a. Benar,
bahwa Pasal 28 Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran
dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
b. Salah,
karena Pasal 29 Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, dan Negara
menjamin kemerdekaan tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan
untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
c.
Salah, karena Pasal 30 Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam
usaha pembelaan Negara dan Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan
undang-undang.
d. Salah,
karena Pasal 31 Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran, dan
Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional,
yang diatur dengan undang-undang.
No 12.
a. Benar,
bahwa a sense of identify adalah warga negara harus memiliki identitas atau
jati diri sesuai dengan ideologi negaranya, seperti warga negara Indonesia, ia
memiliki identitas sebagai insan Tuhan, insan yang peduli terhadap orang lain
dan lingkungannya, dan loyal terhadap bangsa dan negaranya.
b. Salah,
karena the enjoyment of certain rights adalah Warga negara memiliki hak-hak
tertentu, artinya warga negara mengetahui hak-haknya, dan pemerintah menjamin
hak-hak warga negaranya.
c.
Salah, karena the fulfilment of corresponding obligations adalah Warga negara
memiliki kewajiban-kewajiban yang menjadi keharusan, sehingga selalu menjaga
keseimbangan antara kepentingan pribadi dengan kepentingan publik serta memiliki
sikap tanggung jawab.
d. Salah,
karena a degree of interest and involvement in public affairs Warga negara
memiliki sikap tanggung jawab untuk berpartisipasi demi kepentingan umum,
sehingga merasa terpanggil untuk ikutserta dalam kegiatan-kegiatan yang
bersifat kepentingan umum adalah.
No 13.
a. Benar,
bahwa yang bersifat materiil, misalnya, buku, model pakaian, bendera, lambang.
b. Salah,
karena yang bersifat imateriil, misalnya contoh kasus, ceritera, legenda,
budaya.
c.
Salah, karena yang bersifat kondisional, misalnya suasana simulasi yang
diciptakan sebelum atau pada saat Proses belajar berlangsung di kelas atau di
tempat kejadian.
d. Salah,
karena yang bersifat personal , misalnya nama atau foto atau gambar tokoh
masyarakat atau pahlawan, gambar atau foto atau nama presiden, raja.
No 14.
a.
Salah, karena Petani diwajibkan menyediakan 1/5 dari tanahnya yang akan
ditanami oleh tanaman wajib, yang akan diperdagangkan oleh Pemerintah. Tanaman
wajib itu berupa taruma (nila), tebu, tembakau, kopi merupakan pokok-pokok
Peraturan Tanam Paksa.
b. Salah,
karena Hasil tanaman wajib diserahkan kepada pemerintah dengan harga yang telah
ditetapkan oleh Pemerintah merupakan pokok-pokok Peraturan Tanam Paksa.
c. Benar
, karena Tanah yang dikenakan tanaman wajib harus ada pajak tanah, tetapi kecil
bukan merupakan pokok-pokok Peraturan Tanam Paksa.
d. Salah,
karena Tenaga yang diperuntukkan bagi pemeliharaan tanaman wajib, tidak boleh
melebihi tenaga kerja demi penggarapan tanah (sawah) merupakan pokok-pokok
Peraturan Tanam Paksa.
No 15.
a. Benar,
bahwa Pendidikan Nasional Indonesia (PNI Baru). Sejak tahun 1932, organisasi
ini dipimpin oleh Moh. Hatta, bertujuan melepaskan diri dari penjajahan untuk
mencapai kemerdekaan dan menjunjung tinggi sikap nonkoperasi dengan pihak
pemerintah Belanda.
b. Salah,
karena Partai Indonesia (Partindo). Organisasi ini dipimpin oleh Mr. Sartono
dan pada hakikatnya merupakan kelanjutan dari PNI lama sehingga tujuannya pun
sama ialah Indonesia merdeka. Secara spesifik, tujuan Partindo ialah: (1)
perluasan hak-hak politik dan perteguhan keinginan menuju suatu pemerintah
rakyat berdasarkan demokrasi; (2) perbaikan hubungan komunkasi dalam
masyarakat; dan (3) perbaikan ekonomi rakyat.
c.
Salah, karena Gerakan Rakyat Indonesia (Gerindo). Didirikan di Jakarta tahun
1937 oleh mantan anggota Partindo sehingga tujuannya sama dengan Partindo.
Perbedaannya, Gerindo menjunjung asas koperasi, ialah mau bekerja sama dengan
pihak Pemerintah Hindia Belanda. Gerindo berusaha mencapai bentuk pemerintahan
negara berdasarkan kemerdekaan di lapangan politik, ekonomi, dan sosial.
d. Salah,
karena Partai Persatuan Indonesia (Parpindo). Partai ini berusaha mencapai
kemajuan ke arah suatu masyarakat dan bentuk negara yang tersusun menurut
keinginan rakyat. Didirikan oleh orang-orang mantan anggota Gerindo termasuk
peran Moh. Yamin dalam organisasi ini sangat besar. Dasar partai adalah (1)
“Sosial-nasionalisme” (nasional bersendi atas persatuan Indonesia dan
kedaulatan rakyat) dan (2) “Sosial-demokrasi”.
No 16.
a.
Salah, karena Perubahan yang terus-menerus merupakan sesuatu yang bersifat
universal dan tidak dapat dihindari merupakan generalisasi yang penting dan
hendaknya di ajukan ketika guru membelajarkan sejarah di kelas.
b. Salah,
karena Percepatan perubahan dalam masyarakat bervariasi menurut faktor-faktor,
seperti nilai dari masyarakat, luasnya keragaman, dan frekuensi dalam
komunikasi dengan budaya lain generalisasi yang penting dan hendaknya di ajukan
ketika guru membelajarkan sejarah di kelas.
c. Benar,
bahwa Peristiwa masa lampau tidak mempengaruhi peristiwa masa kini bukan
merupakan generalisasi yang penting dan hendaknya di ajukan ketika guru
membelajarkan sejarah di kelas.
d. Salah,
karena Sejarah kebudayaan memberikan kerangka pemikiran dan tindakan dalam
persoalan budaya hari ini generalisasi yang penting dan hendaknya di ajukan
ketika guru membelajarkan sejarah di kelas.
No 17.
a. Benar,
bahwa tari Topeng dari Cirebon.
b. Salah,
bahwa tari Kipas dari Sulawesi Selatan.
c.
Salah, karena tari Piring dan tari Payung dari Sumatera Barat.
d. Salah,
karena Tari Jaipong Jawa Barat.
No 18.
a. Salah,
karena Tipe masyarakat berkebun yang amat sederhana dengan keladi dan ubi jalar
sebagai tanaman pokoknya dalam kombinasi dengan berburu atau meramu; penanaman
padi tak dirasakan; system dasar kemasyarakatannya berupa desa terpencil tanpa
defferiansi dan stratifikasi yang berarti; Gelombang pengaruh kebudayaan
menanam padi, kebudayaan perunggu, kebudayaan Hindu dan Agama Islam tidak
dialami; Isolasi dibuka oleh Zending atau Missie. Contoh kebudayaan Mentawai di
Pantai Utara irian Jaya.
b. Salah,
karena Tipe masayarakat pedesaan berdasarkan bercocok tanam di ladang atau di
sawah dengan padi sebagai tanaman pokok; Sistem dasar kemasyarakatannya berupa
“ Komunitas petani “ dengan defferiansi dan stratifikasi sosial yang sedang dan
yang merasakan diri bagian bawah dari suatu kebudayaan yang lebih besar, dengan
suatu kebuadayaan yang lebih besar dengan suatu bagian atas yang dianggap lebih
halus dan beradab di dalam masyarakat kota. Masyarakat kota yang menjadi arah
orientasinya itu mewujudkan suatu peradaban kepegawaian yang dibawa oleh system
pemerintahan kolonial beserta Zending dan Missie atau oleh Pemerintah Republik
Indonesia yang merdeka; gelombang pengaruh kebudayaan Hindu dan Islam tidak
dialami. Contoh Kebudayaan Nias, Batak, Kalimantan tengah, Minahasa, Flores,
dan Ambon.
c. Benar,
bahwa Tipe masyarakat pedesaan berdasarkan bercocok tanam di ladang atau di
sawah dengan padi sebagai tanaman pokoknya; Sistem dasar kemasyarakatannya
berupa desa komuniti petani dengan defferiansi dan stratifikasi sosial yang
sedang; masyarakat kota yang menjadi arah orientasinya mewujudkan suatu
peradaban bekas kerajaan berdagang dengan pengaruh yang kuat dari agama Islam,
bercampur dengan suatu peradaban kepegawaian yang dibawa oleh system pemerintahan
kolonial; gelombang pengaruh kebudayaan Hindu tidak dialami, atau hanya
sedemikian kecilnya sehingga terhapus oleh pengaruh agama Islam. Contoh
kebudayaan Aceh, Minangkabau, dan Makasar.
d. Salah,
karena Tipe masyarakat pedesaan berdasarkan bercocok tanam di sawah dengan padi
sebagai tanaman pokoknya; system dasar kemasyarakatannya berupa kommuniti
petani dengan differensiasi dan stratifikasi sosial yang agak kompleks;
masyarakat kota yang menjadi arah orientasinya itu mewujudkan suatu peradaban bekas
kerajaan pertanian bercampur dengan peradaban kepegawaian yang dibawa oleh
system pemerintah kolonial; semua gelombang pengaruh kebudayaan asing dialami,
atau seperti halnya pada kebudayaan Bali, gelombang pengaruh agama Islam hanya
sejak setengah abad terakhir ini. Contoh kebudayaan Sunda, Jawa, dan Bali.
No 19.
a.
Salah, karena latar belakang sejarah merupakan salah satu unsure terbentuknya
bangsa.
b. Salah,
karena pengalaman merupakan salah satu unsure terbentuknya bangsa.
c.
Salah, karena perjuangan dalam mencapai kemerdekaan merupakan salah satu unsure
terbentuknya bangsa.
d. Benar,
bahwa status bukan merupakan salah satu unsure terbentuknya bangsa.
No 20.
a.
Salah, karena Setiap siswa sebaiknya memerankan peran yang berbeda sehingga
penghayatannya terhadap nilai dan sikap menjadi lebih mantap merupakan
rambu-rambu pelaksanaan Bermain peran.
b. Salah,
karena Jika pemahaman terhadap peran berlangsung lambat, guru dapat meminta
siswa membuat scenario, sehingga permainan menjadi lebih lancar merupakan
rambu-rambu pelaksanaan Bermain peran.
c.
Salah, karena Jika diperlukan, guru dapat memodelkan permainan peran, terutama
peran-peran yang dianggap sukar untuk dihayati merupakan rambu-rambu
pelaksanaan Bermain peran.
d. Benar,
bahwa Peran yang akan dimainkan haruslah tidak perlu menyeseuaikan dengan
tingkat berpikir dan usia serta pengalaman siswa bukan merupakan rambu-rambu
pelaksanaan Bermain peran.
No 21.
a.
Salah, karena mewakili seluruh bangsa Indonesia merupakan kedudukan dan fungsi
PPKI.
b. Salah
sebagai pembentuk Negara (yang menyusun Negara Republik Indo¬nesia setelah
Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945) merupakan kedudukan dan fungsi PPKI.
c.
Salah, karena mempunyai wewenang untuk meletakkan Dasar Negara (pokok kaidah
negara yang fundamental) merupakan kedudukan dan fungsi PPKI.
d. Benar,
bahwa membentuk cabinet bukan merupakan kedudukan dan fungsi PPKI.
No 22.
a. Benar,
bahwa Sila Ketuhanan Yang Maha Esa, menjiwai dan meliputi sila II, III, IV, dan
V.
b. Salah,
bahwa Sila Kemanusiaan yang adil dan beradab, dijiwai dan diliputi sila I,
menjiwai dan meliputi sila III, IV, dan V.
c.
Salah, bahwa Sila Persatuan Indonesia, dijiwai dan diliputi sila I dan II,
menjiwai dan meliputi sila IV dan V.
d. Salah,
bahwa Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan permusyawaratan/
perwakilan, menjiwai dan meliputi sila I,II, III, dan menjiwai dan meliputi
sila V.
No 23.
a.
Salah, karena Dengan pandangan hidup inilah suatu bangsa akan memandang
persoalan yang dihadapinya dan menentukan arah serta memecahkannya secara
tepat. Tanpa memiliki pandangan hidup, suatu bangsa akan merasa terombang
ambing dalam menghadapi persoalan besar yang timbul, baik persoalan
masyarakatnya sendiri maupun persoalan besar umat manusia dalam pergaulan
masyarakat bangsa-bangsa di dunia merupakan pernyataan tentang Pancasila
sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia.
b. Salah,
karena Dalam pandangan hidup bangsa terkandung konsepsi dasar mengenai
kehidupan yang dicita-citakan, terkandung pula dasar pikiran terdalam, dan
gagasan mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik merupakan pernyataan
tentang Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia.
c.
Salah, karena Pandangan hidup adalah kristalisasi dan institu¬sionalisasi dari
nilai-nilai yang dimiliki, yang diyakini kebe¬narannya, dan menimbulkan tekad
untuk mewujudkannya merupakan pernyataan tentang Pancasila sebagai pandangan
hidup bangsa Indonesia.
d. Benar,
bahwa Pancasila dipergu¬nakan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan
Negara. Seba¬gai landasan untuk menyelenggarakan negara, Pancasila ditafsirkan
dalam bentuk aturan yaitu pasal-pasal yang tercantum dalam UUD 1945 merupakan
pernyataan tentang Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia, tetapi
sebagai dasar Negara.
No 24.
a.
Salah, karena Kembali menggunakan UUD 1945 sejak 5 Juli 1959 (melalui Dekrit
Presiden), yang kemudian diadakan perubahan (amandemen) pada tahun 1999 dan
tahun 2000 merupakan pernyataan yang berkaitan dengan sejarah pembentukan UUD
1945.
b. Salah,
karena Panitia Perumus, yang beranggotakan 9 orang dengan ketuanya Ir.
Soekarno. Pada tanggal 22 Juni 1945 panitia tersebut berhasil menyusun naskah
rancangan Pembukaan UUD yang dikenal dengan nama Piagam Jakarta pernyataan yang
berkaitan dengan sejarah pembentukan UUD 1945.
c.
Salah, karena Pada tanggal 14 Juli 1945, sidang BPUPKI yang dipimpin ketua
BPUPKI yaitu dr. Radjiman Wedyodiningrat menerima bulat dua rancangan dari
panitia perancang UUD yaitu Rancangan Naskah Proklamsi dan Rancangan
mukadimah/pembukaan UUD (berasal dari naskah Piagam Jakarta) pernyataan yang
berkaitan dengan sejarah pembentukan UUD 1945.
d. Benar,
bahwa Pada tanggal 18 Agustus 1945, BPUPKI mengadakan sidangnya yang pertama
dengan menetapkan keputusan yang penting bagi kehi¬dupan negara yaitu
menetapkan dan mensahkan Pembukaan UUD 1945 yang bahan-bahannya hampir
seluruhnya diambil dari Rancangan Pembukaan UUD yang telah disusun oleh Panitia
perumusan tanggal 22 Juni 1945 bukan pernyataan yang berkaitan dengan sejarah
pembentukan UUD 1945.
No 25.
a.
Salah, karena UUD yang diperoleh dengan cara Grants biasanya dilakukan oleh
negara-negara yang dahulunya bersifat absolut, tetapi dengan lahirnya paham
demokrasi maka negara-negara terse¬but menyodorkan UUD (konstitusi) yang
menentukan batas-batas kekuasaan yang boleh dilakukan oleh raja. Artinya
kekuasaan raja dibatasi oleh UUD.
b. Salah,
karena cara Deliberate Creation biasanya dilakukan oleh negara-negara baru.
Contohnya Amerika Serikat; dimana setelah berhasil mendirikan negara Amerika
Serikat di kota Phildelphia dibentuk majelis konstituante untuk menyusun
konsti¬tusi Amerika Serikat yang kemudian disahkan tahun 1787.
c. Benar,
bahwa Cara yang terakhir adalah dengan Revolusi, yang biasanya terjadi pada
negara-negara yang berdirinya di atas negara-negara yang telah ada. Setelah
negara baru itu ada, dibentuklah pemerin¬tahan dan dibuatlah UUD yang kemudian
ditawarkan kepada rakyat untuk mendapat persetujuan.
d. Salah,
karena UUD yang diperoleh dengan cara Oktroi biasanya dilakukan oleh
negara-negara yang dahulunya bersifat absolut, tetapi dengan lahirnya paham
demokrasi maka negara-negara terse¬but menyodorkan UUD (konstitusi) yang
menentukan batas-batas kekuasaan yang boleh dilakukan oleh raja. Artinya
kekuasaan raja dibatasi oleh UUD.
No 26.
a. Benar,
bahwa, Kunci pokok pertama yaitu Indonesia ialah “Negara yang Berdasar atas
Hukum (Rechtsstaat)”. Negara Indonesia berdasarkan hukum (rechtsstaat), tidak
berdasarkan atas kekuasaan belaka (machtsstaat). Hal ini mengandung arti bahwa
negara (termasuk di dalamnya pemerintah dan lembaga-lembaga negara yang lain) dalam
melaksanakan tindakan apapun harus dilandasi oleh hukum, dan harus
dipertanggungjawabkan secara hokum.
b. Salah,
karena Kunci pokok kedua, yaitu pemerintah berdasar atas sistem konstitusi
(hukum dasar), tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas).
Pernyataan tersebut mengandung arti bahwa penyelenggaraan pemerintahan di
negara Indonesia berdasarkan pada sistem konstitusional. Dengan demikian,
kekuasaan-kekuasaan aparatur negara dan aparatur pemerintahan harus bersumber
pada UUD 1945 atau pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c.
Salah, karena Kunci pokok ketiga, yaitu Kekuasaan Negara yang tertinggi di
tangan MPR. MPR yang dianggap sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia
merupakan pemegang kedaulatan rakyat (buka kembali UUD 1945 pasal 1 ayat(2).
Majelis inilah yang memegang kekuasaan negara tertinggi, sedangkan Presiden
merupakan peneri¬ma mandat dari MPR yang harus menjalankan haluan negara
menurut garis-garis besar yang ditetapkan MPR.
d. Salah,
karena Kunci pokok keempat yaitu Presiden ialah penyelenggara pemerintah negara
yang tertinggi di bawah majelis. Hal ini men¬gandung arti bahwa presiden
Indonesia merupakan penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi, tetapi
kedudukannya berada di bawah MPR, bahkan harus bertanggung jawab kepada MPR.
Kemudian ditegaskan dalam penjelasan bahwa dalam menjalankan pemerintahan
negara, kekuasan dan tanggung jawab adalah ditangan Presiden (concentration of
power and responsibility upon the president).
No 27.
a.
Salah, karena pemegang kekuasan membentuk Undang-undang yang semula dipegang
oleh Presiden (pasal 5 ayat 1), beralih ketangan DPR (amande¬men pasal 20 ayat
1).
b. Salah,
karena periode masa jabatan presiden dan wakil presiden dalam jabatan yang sama
yang semula tidak dibatasi, berubah (dibatasi) menjadi maksimal dua kali masa
jabatan (amandemen pasal 7).
c. Benar
bahwa dalam hal Presiden mengangkat dan menerima duta, yang semula tidak ada
ketentuan untuk melibatkan DPR, berubah bahwa dalam mengangkat duta, presiden
harus memperhatikan pertimbangan DPR (amandemen pasal 13 ayat 2 dan 3).
d. Salah,
karena Dalam hal presiden memberi amnesti dan rehabilitasi, presiden harus
memperhatikan pertimbangan DPR (pasal 14 ayat 2).
No 28.
a.
Salah, karena kekuasaan legislatif, dengan pembatasan tertentu merupakan cara
perubahan konstitusi menurut CF Strong.
b. Salah,
karena rakyat melalui referendum merupakan cara perubahan konstitusi menurut CF
Strong.
c.
Salah, karena sejumlah negara bagian (untuk negara serikat) merupakan cara
perubahan konstitusi menurut CF Strong.
d. Benar,
bahwa penafsiran hakim bukan merupakan cara perubahan konstitusi menurut CF
Strong.
No 29.
a. Benar,
bahwa pengaturan tentang pemerintahan daerah dalam rangka melaksana¬kan otonomi
daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab (merubah pasal 18, dan
menambahkan pasal 18A dan 18B).
b. Salah,
karena penegasan tentang pengisian keanggotaan DPR yaitu melalui pemilihan umum
(amandemen pasal 19).
c.
Salah, karena penegasan tentang fungsi DPR dan hak-hak DPR (pasal 20A ayat
1-4).
d. Salah,
karena pengaturan secara tegas tentang hak azasi manusia (amandemen pasal 28A -
28J).
No 30.
a.
Salah, karena Pertama, mampu membina dan mempribadikan (personalisasi)
nilai-moral merupakan Pola pembelajaran VCT dalam pembelajaran PKN menurut
A.Kosasih Djahiri dianggap unggul untuk pembelajaran afektif.
b. Salah,
karena Kedua, mampu mengklarifikasi dan mengungkapkan isi pesan nilai-moral
yang disampaikan merupakan Pola pembelajaran VCT dalam pembelajaran PKN menurut
A.Kosasih Djahiri dianggap unggul untuk pembelajaran afektif.
c.
Salah, karena Ketiga, mampu mengklarifikasi dan menilai kualitas nilai-moral
diri siswa dan nilai moral dalam kehidupan nyata merupakan Pola pembelajaran
VCT dalam pembelajaran PKN menurut A.Kosasih Djahiri dianggap unggul untuk
pembelajaran afektif.
d. Benar,
bahwa Keempat, mampu mengundang, melibatkan, membina dan mengembangkan potensi
diri siswa terutama potensi psikomotor daripada afektualnya bukan merupakan
Pola pembelajaran VCT dalam pembelajaran PKN menurut A.Kosasih Djahiri dianggap
unggul untuk pembelajaran afektif.
No 31.
a. Benar,
bahwa Piagam Magna Charta (1215), ialah dokumen yang berisi beberapa hak yang
diberikan oleh Raja John di Inggris kepada para bangsawan atas tuntutan mereka
yang sekaligus membatasi kekuasaan Raja dan menghormati hak-hak rakyat.
b. Salah,
karena Dokumen Bill of Rights (1689), ialah sebuah undang-undang yang diterima
oleh Parlemen Inggris sesudah berhasil mengadakan perlawanan terhadap Raja
James II dalam suatu revolusi tak berdarah.
c.
Salah, karena Piagam Declaration des droits de l’homme et du citoyen (1789),
ialah suatu pernyataan hak-hak manusia dan warga negara yang dicetuskan pada
permulaan Revolusi Perancis sebagai perlawanan terhadap rejim yang berkuasa
secara absolut.
d. Salah,
karena Piagam Bill of Rights (1789), ialah suatu naskah undang–undang tentang
hak yang disusun oleh rakyat Amerika. Piagam ini sekarang telah menjadi bagian
dari undang–undang dasar Amerika pada tahun 1791.
No 32.
a.
Salah, karena Hak atas kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat diatur
dalam pasal 28:
b. Benar,
bahwa Hak atas kebebasan beragama diatur dalam pasal 29:
c.
Salah, karena Hak atas perlindungan dan kedudukan yang sama di depan hukum
diatur dalam pasal 27 ayat (1):
d. Salah,
karena Hak atas penghidupan yang layak diatur dalam pasal 27 ayat (2):
No 33.
a.
Salah, karena langkah Pertama, Menggambarkan karakteristik masalah atau situasi
yang penting.
b. Benar,
bahwa langkah Kedua, Mengajukan kemungkinan kesimpulan atau penjelasan.
c.
Salah, karena Ketiga, Mengumpulkan bukti yang dapat digunakan untuk menguji
akurasi kesimpulan atau penjelasan.
d. Salah,
karena Keempat, Menguji kesimpulan atau penjelasan berdasarkan bukti yang ada.
No 34.
a. Benar,
bahwa ketika ada masalah dalam mendistribusikan sesuatu, misalnya dalam memberi
kesempatan kepada warga masyarakat, kita menyebut hal ini sebagai masalah
keadilan distributive
b. Salah,
karena ketika ada masalah keadilan tentang sesuatu untuk memperbaiki kesalahan,
maka masalah tersebut dinamakan masalah keadilan korektif
c.
Salah, karena apabila ada masalah tentang cara-cara ketidakadilan untuk
memperoleh informasi dan cara-cara dalam membuat keputusan, maka kita
menyebutnya masalah keadilan procedural
d. Salah,
karena keadilan hakiki untuk pelaksanaannya sulit untuk diwujudkan, tetapi
dalam pelaksanaannya sangat relative, biasa bersifat proporsional
No 35.
a.
Salah, karena Supremasi aturan hukum (Supremacy of the Law), tidak adanya
kekuasaan sewenang-wenang (Absence of Arbitrary Power), dalam arti bahwa
seseorang hanya boleh dihukum kalau melanggar hokum merupakan unsur-unsur Rule
of Law dalam demokrasi konstitusionil Menurut kalangan Anglo Saxon, A.V.Dicey.
b. Salah,
karena Kedudukan yang sama di depan hukum (Equality before the Law) baik untuk
pejabat maupun rakyat biasa merupakan unsur-unsur Rule of Law dalam demokrasi
konstitusionil Menurut kalangan Anglo Saxon, A.V.Dicey.
c.
Salah, karena Terjaminnya hak-hak manusia oleh undang-undang merupakan
unsur-unsur Rule of Law dalam demokrasi konstitusionil Menurut kalangan Anglo
Saxon, A.V.Dicey.
d. Benar,
bahwa , karena Peradilan administrasi dalam perselisihan bukan merupakan
unsur-unsur Rule of Law dalam demokrasi konstitusionil Menurut kalangan Anglo
Saxon, A.V.Dicey, tetapi unsure dari unsur Rechtsstaat.
No 36.
a. Benar,
bahwa Veldhuis (1998) yang menyatakan bahwa keberhasilan demokrasi umumnya
ditentukan oleh partisipasi masyarakat dalam proses dan dalam respon dari
sistem kebutuhan yang populer. Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa tujuan
pendidikan kewarganegaraan adalah merangsang partisipasi aktif warga negara
dalam masyarakat sipil (civil society) dan dalam pengambilan keputusan politik
di dalam demokrasi konstitusionil. Menurutnya, warga negara yang demokratis
tidak dilahirkan melainkan diciptakan (dibuat) dalam proses sosialisasi. Dengan
demikian, demokrasi haruslah dipelajari dan perlu dipelihara.
b. Salah,
karena menurut Ketetapan MPR RI No. IV/MPR/1999 tentang GBHN pada Bab Arah
Kebijakan bagian Politik ditegaskan “ (f) Meningkatkan pendidikan politik
secara intensif dan komprehensif kepada masyarakat untuk mengembangkan budaya
politik yang demokratis, menghormati keberagaman aspirasi, dan menjunjung
tinggi supremasi hukum dan hak asasi manusia berdasarkan Pancasila dan UUD
1945.” Dan pada bagian (i) “Membangun bangsa dan watak bangsa (nation and
character building) menuju bangsa dan masyarakat Indonesia yang maju, bersatu,
rukun, damai, demokratis, dinamis, toleran, sejahtera, adil dan makmur”.
c.
Salah, karena menurut James MacGregor (dalam Couto, 1998) menyatakan bahwa
pembelajaran demokrasi mempunyai banyak cara yang dapat ditempuh dengan
mengkaitkan lingkungan di luar kelas.
d. Salah,
karena menurut Couto (1998) memberikan gambaran bahwa pembelajaran demokrasi
memerlukan sejumlah proses yang secara implisit terjadi dalam peran guru maupun
siswa selama proses pembelajaran di kelas yang demokratis dengan mengkaitkan
persoalan-persoalan dari lingkungan sekitar. Lebih jauh ia menjelaskan bahwa
seni dalam pembelajaran demokrasi menawarkan sejumlah harapan dan arah untuk
membuat kelas kita lebih demokratis, menjadikan masyarakat sebagai sumber
belajar dan sumber kehidupan berkewarganegaraan.
No 37.
a.
Salah, karena menurut Norma agama bertujuan untuk mencapai suatu kehidupan yang
beriman. Ajaran agama atau kepercayaan dalam masyarakat sangat menunjang
tegaknya tata tertib kehidupan bermasyarakat. Perintah dan larangan yang
dikembangkan oleh ajaran agama akan menebalkan iman setiap penganutnya untuk
mematuhi segala perintah dan larangan tersebut.
b. Salah,
karena menurut Norma kesopanan merupakan peraturan hidup yang timbul dari
pergaulan segolongan manusia. Peraturan-peraturan itu ditaati sebagai pedoman
yang mengatur tingkah laku manusia terhadap manusia yang ada di sekitarnya.
Oleh sebab itu, dalam implementasinya sehari-hari di masyarakat, kaidah
kesopanan sudah barang tentu amat bersifat subyektif; apa yang dikatakan sopan
atau tidak sopan oleh suatu kelompok masyarakat tertentu tidak selamanya
dianggap demikian oleh masyarakat yang lainnya.
c. Benar,
bahwa Norma kesusilaan adalah Sekumpulan peraturan hidup yang dianggap sebagai
suara hati nurani setiap manusia. Norma ini berhubungan dengan manusia sebagai
individu, karena menyangkut kehidupan pribadi manusia. Peraturan-peraturan
hidup ini berupa bisikan kalbu atau suara hati yang diakui dan diinsyafi oleh
setiap orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya.
d. Salah,
karena menurut Norma adat merupakan sekumpulan peraturan hidup yang tumbuh dan
berkembang pada suatu masyarakat dan ditaati serta dilaksanakan oleh masyarakat
yang bersangkutan karena dirasakan sebagai suatu kewajiban. Norma adat ini sama
halnya dengan norma kesopanan, yakni bersifat relatif dalam arti apa yang
diharuskan atau dilarang oleh suatu masyarakat belum tentu akan diharuskan atau
dilarang oleh masyarakat lainnya.
No 38.
a. Benar,
bahwa Hukum Tata Negara termasuk dalam golongan hukum publik.
b. Salah,
karena Hukum Perdata termasuk dalam golongan hukum privat.
c.
Salah, kareana Hukum Dagang termasuk dalam golongan hukum privat.
d. Salah,
karena Hukum Privaat Internasional termasuk dalam golongan hukum privat.
No 39.
a. Benar,
bahwa Delik formal adalah delik yang dianggap telah sepenuhnya terlaksana
dengan dilakukannya suatu perbuatan yang dilarang dan diancam dengan hukuman
oleh undang-undang. Contoh pasal-pasal 209, 210, 242, 362 KUHP.
b. Salah,
karena Delik material adalah delik yang dianggap telah sepenuhnya terlaksana
dengan ditimbulkannya akibat yang dilarang dan diancam dengan hukuman oleh
undang-undang. Contoh pasal-pasal 149, 187, 338, 378 KUHP.
c.
Salah, karena Delik komisi adalah delik yang berupa pelanggaran terhadap
larangan (verbod) menurut undang-undang, yang terjadi karena melakukan suatu.
Contoh pasal-pasalnya 212,263, 285, 362 KUHP.
d. Salah,
karena Delik omisi adalah delik yang berupa pelanggaran terhadap keharusan
(gebod) menurut undang-undang, yang terjadi karena dilalaikannya suatu
perbuatan yang diharuskan. Contoh pasal-pasalnya 217, 218, 224, 397 angka 4
KUHP.
No 40.
a.
Salah, karena Seseorang bertanggung jawab secara hukum atas suatu perbuatan
tertentu, atau, dia memikul tanggung jawab hukum, berarti bahwa dia bertanggung
jawab atas suatu sanksi dalam hal melakukan suatu perbuatan yang bertentangan
merupakan pernyataan tentang tanggung jawab hukum.
b. Salah,
karena tanggung jawab absolut ialah menghubungkan sanksi dengan perbuatan tanpa
memperhitungkan hubungan antara keadaan jiwa si pelaku dengan akibat dari
perbuatannya. Jadi, seseorang dianggap bertanggung jawab terhadap suatu sanksi
atas perbuatannya yang telah menimbulkan akibat yang dianggap merugikan oleh
pembuat undang-undang, tanpa mempersoalkan hubungan antara keadaan jiwanya
dengan akibat perbuatannya merupakan pernyataan tentang tanggung jawab hukum.
c.
Salah, karena tanggung jawab atas dasar kesalahan ialah tanggung jawab hukum
atas suatu sanksi dari suatu perbuatan melawan hukum dengan menghubungkan
antara keadaan jiwa si pelaku dengan akibat dari perbuatannya merupakan
pernyataan tentang tanggung jawab hukum.
d. Benar,
bahwa tanggung jawab atas dasar kesalahan ialah menghubungkan sanksi dengan
perbuatan tanpa memperhitungkan hubungan antara keadaan jiwa si pelaku dengan
akibat dari perbuatannya. Jadi, seseorang dianggap bertanggung jawab terhadap
suatu sanksi atas perbuatannya yang telah menimbulkan akibat yang dianggap
merugikan oleh pembuat undang-undang, tanpa mempersoalkan hubungan antara
keadaan jiwanya dengan akibat perbuatannya bukan merupakan pernyataan tentang
tanggung jawab hukum, karena pernyataan merupakan tanggungjawab absolute.
No 41.
a.
Salah, karena jus in personam, bukan hak atas suatu barang tetapi hak untuk
menuntut seseorang agar berbuat menurut suatu cara tertentu, yakni hak atas
perbuatan seseorang lainnya
b. Salah,
karena jus in rem, bukan hak untuk menuntut seseorang agar berbuat menurut
suatu cara tertentu, yakni hak atas perbuatan seseorang lainnya tetapi hak atas
suatu barang
c. Benar,
bahwa Hak hukum mensyaratkan kewajiban hukum dari seseorang lainnya
d. Salah,
karena hak hukum bagi seseorang tanpa suatu kewajiban hukum bagi seseorang
lainnya bukan pernyataan yang benar berkaitan dengan hak hokum, tetapi bahwa
Hak hukum mensyaratkan kewajiban hukum dari seseorang lainnya
No 42.
a.
Salah, karena menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya
tindak Pidana merupakan wewenang penyelidik Menurut pasal 4 UU nomor 8 tahun
1981 tentang Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
b. Salah,
karena mencari keterangan dan barang bukti merupakan wewenang penyelidik
Menurut pasal 4 UU nomor 8 tahun 1981 tentang Undang-Undang Hukum Acara Pidana
(KUHAP).
c.
Salah, karena menyuruh berhenti seorang yang dicurigai dan menanyakan serta
memeriksa tanda pengenal diri merupakan wewenang penyelidik Menurut pasal 4 UU
nomor 8 tahun 1981 tentang Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
d. Benar,
bahwa memutuskan sanksi bagi terpidana bukan merupakan wewenang penyelidik
Menurut pasal 4 UU nomor 8 tahun 1981 tentang Undang-Undang Hukum Acara Pidana
(KUHAP).
No 43.
a. Benar,
bahwa menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak
Pidana bukan merupakan tugas dan wewenang kejaksaan tetapi wewenang kepolisian
sebagai penyelidik.
b. Salah,
karena melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan merupakan tugas dan
wewenang kejaksaan.
c.
Salah, karena melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan lepas
bersyarat (yaitu keputusan yang dikeluarkan oleh menteri kehakiman) merupakan
tugas dan wewenang kejaksaan.
d. Salah,
karena melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan
pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam
pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik merupakan tugas dan wewenang
kejaksaan.
No 44.
a. Benar,
bahwa Peradilan agama diatur dalam undang-undang nomor 7 tahun 1989. Berdasar
undang-undang tersebut, Peradilan Agama bertugas dan berwewenang memeriksa
perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di
bidang: a) perkawinan; b) kewarisan, wasiat, dan hibah yang dilakukan
berdasarkan hukum Islam; c) wakaf dan shodaqah.
b. Salah,
karena Wewenang Peradilan Militer menurut Undang-Undang Darurat No.16/1950
adalah bertugas memeriksa dan memutuskan perkara Pidana terhadap kejahatan atau
pelanggaran yang dilakukan oleh seorang yang pada waktu itu adalah anggota
Angkatan Perang RI.
c.
Salah, karena Peradilan Tata Usaha Negara bertugas untuk mengadili perkara atas
perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pegawai tata usaha Negara.
d. Salah,
karena Peradilan umum adalah salah satu pelaksanaan kekuasaan kehakiman bagi
rakyat pencari keadilan pada umumnya. Rakyat (pada umumnya) apabila melakukan
suatu pelanggaran atau kejahatan yang menurut peraturan dapat dihukum, akan
diadili dalam lingkungan peradilan Umum.
No 45.
a. Benar,
bahwa Mengembangkan pemahaman tentang hak-hak dan tanggung jawabnya yang
ditegaskan oleh penguasa pada saat itu bukan merupakan hasil dari pendidikan
hukum.
b. Salah,
karena Memahami tuntutan masyarakat akan peraturan dan hukum, sumber-sumber
hukum, perubahan hukum, dan sanksi hokum merupakan hasil dari pendidikan hukum.
c.
Salah, karena Memahami berbagai aspek hukum sipil yang mempengaruhi
kehidupannya - hukum perkawinan dan perceraian, perjanjian/kontrak, asuransi,
kesejahteraan sosial, pajak, dan lembaga bantuan hukum hasil dari pendidikan
hukum.
d. Salah,
karemna Memahami sistem peradilan, struktur organisasi dan fungsi lembaga
penegak hokum hasil dari pendidikan hukum.
No 46.
a. Benar,
bahwa Orientasi hukuman dan kepatuhan. Konsepsi tentang baik dan buruk
ditentukan oleh konsekuensi fisik tanpa memperhatikan makna atau nilai dari
konsekuensi ini bagi individu merupakan tingkat pertama dalam perkembangan
moral Menurut Kohlberg.
b. Salah,
karena Orientasi instrumental. Konsepsi tentang “baik” lebih ditentukan oleh
kepuasan sendiri merupakan tingkat kedua dalam perkembangan moral Menurut
Kohlberg.
c.
Salah, karena Orientasi keserasian antar personal. Apa yang menyenangkan atau
membantu orang lain adalah “baik” merupakan tingkat ketiga dalam perkembangan
moral Menurut Kohlberg.
d. Salah,
karena Orientasi terhadap peraturan hukum dan ketertiban. Memelihara ketertiban
sosial, menghormati kekuasaan, dan melak-sanakan kewajiban sendiri adalah
“baik”. Orang dihargai karena mentaati peraturan, hukum, dan kekuasaan yang
berlaku merupakan tingkat keempat dalam perkembangan moral Menurut Kohlberg.
No 47.
a.
Salah, karena warga negara Indonesia yang Memiliki pengetahuan, sikap dan
prilaku yang tidak terbatas pada budaya tertentu merupakan inti dari manusia
antar budaya.
b. Salah,
karena warga negara Indonesia yang Dapat hidup dalam masyarakat majemuk yang
memiliki keragaman budaya merupakan inti dari manusia antar budaya.
c.
Salah, karena warga negara Indonesia yang Menghargai dan menghormati budaya
yang beraneka ragam merupakan inti dari manusia antar budaya.
d. Benar,
bahwa warga Negara Indonesia yang selalu setia kepada kelompoknya, sehingga
menganggap kelompok lain lebih rendah bukan merupakan inti dari manusia antar
budaya.
No 48.
a.
Salah, karena Keterbukaan Seorang warganegara (manusia antar budaya) bersikap
terbuka terhadap perbedaan yang ada di antara orang, terbuka terhadap perbedaan
nilai, kepercayaan, sikap dan perilaku, yang harus disadari adalah bahwa orang
itu berbeda merupakan cirri manusia antarbudaya menurut DeVito.
b. Salah,
karena Empati, Kita harus menempatkan diri pada posisi lawan bicara, yang
berasal dari kultur yang berbeda, cara ini akan memungkinkan kita untuk lebih
cepat memahami lawan bicara kita merupakan cirri manusia antarbudaya menurut
DeVito.
c.
Salah, karena Sikap mendukung, seorang warga negara yang bercirikan manusia
antarbudaya harus memiliki sikap mendukung, terhadap lawan bicara yang berbeda
budaya merupakan cirri manusia antarbudaya menurut DeVito.
d. Benar,
bahwa Sikap fanatis, Sikap fanatic diperlukan untuk memperkuat kelompok atau
golongannya bukan merupakan cirri manusia antarbudaya menurut DeVito.
No 49.
a.
Salah, karena Keadaban (civility) merupakan karakter warga negara Menurut
Margaret S. Branson.
b. Salah,
karena Tanggung jawab individu dan kecenderungan untuk menerima tanggung jawab
pribadi dan konsekwensi tindakan pribadi merupakan karakter warga negara Menurut
Margaret S. Branson.
c.
Salah, karena Disiplin diri dan penghormatan peraturan-peraturan untuk
pemerintahan konstitusional (Amerika) tanpa perlu paksaan dari otoritas
eksternal merupakan karakter warga negara Menurut Margaret S. Branson.
d. Benar,
bahwa Rasa kewargaan (civic mindedness) dan kehendak untuk mendahulukan
kepentingan golongan atau kelompoknya bukan merupakan karakter warga negara
Menurut Margaret S. Branson.
No 50.
a. Benar,
bahwa Etnosentrisme, yaitu Perilaku kesukuan yang sempit akan menjadi kendala
dalam memahami dan melakukan komunikasi antar budaya. Budaya etniknya sendiri
akan dijadikan alat ukur untuk mengukur budaya orang lain, sehingga lahirlah
fenomena bahwa “budaya etnik saya” lebih baik dan lebih tinggi, sementara
budaya dari etnik lain berada “dibawah budaya etnik saya”.
b. Salah,
karena Kedaerahan, yaitu Rasa kedaerahan yang berlebihan juga akan menghambat
komukasi antarbudaya, dimana orang “mencintai” daerahnya secara berlebihan.
Timbullah perasaan bahwa orang lain tidak boleh tinggal di daerah saya. Daerah
saya adalah untuk saya, daerah saya lebih baik, lebih makmur dari daerah
lainnya.
c.
Salah, karena Persepsi yang keliru tentang otonomi daerah, yaitu Dengan
diberlakukannya otonomi daerah ditafsirkan berbeda-beda oleh para penguasa
daerah. Timbullah persepsi yang keliru bahwa otonomi daerah adalah untuk
memakmurkan daerahnya dan rakyat yang berada dan berasal dari daerah itu. Kita
ikut prihatin bila mendengar bahwa suatu daerah mengusir orang yang bukan
berasal dari daerah tersebut, atau untuk menjabat di daerah tertentu “harus”
orang yang lahir dan berasal dari daerah tersebut, atau putra daerah.
d. Salah,
karena Fanatisme sempit, yaitu Fanatisme sempit ini biasanya nampak pada kehidupan
beragama, yang menganggap bahwa agama di luar yang “saya” anut tidak baik, dan
lebih rendah kedudukannya. Ini yang paling sering membuat konflik antara
masyarakat dan mejadi hambatan untuk menjalin komunikasi antar budaya.
Berdasarkan fanatisme yang sempit ini muncullah kelompok-kelompok militan yang
menganggap bahwa di luar kelompoknya adalah “musuh” yang harus dimusnahkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar