1. HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat
keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan dan merupakan anugerah yang wajib
dihormati, dijunjung tinggi, dilindungi negara, hukum, pemerintah, dan tiap
orang, demi kehormatan, harkat, dan martabat manusia, dengan demikian HAM
merupakan hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang
berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun, merupakan
pendapat dari … .
A.
UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM
B.
Kamus Besar Bahasa Indonesia
C.
Leah Levin
D.
Syafig A. Mughni
2. Berikut ini yang merupakan pernyataan tentang
pemahaman HAM bagi bangsa Indonesia yaitu, kecuali … .
A. hak asasi merupakan hak dasar seluruh umat
manusia tanpa ada perbedaan. Mengingat hak dasar merupakan anugerah dari Tuhan
Yang Maha Esa, maka pengertian Hak asasi manusia adalah hak sebagai anugerah
Tuhan Yang Maha Esa yang melekat pada diri manusia, bersifat kodrati, universal
dan abadi, berkaitan dengan harkat dan martabat manusia
B. setiap manusia diakui dan dihormati mempunyai
hak asasi yang sama tanpa membedakan jenis kelamin, warna kulit, kebangsaan,
agama, usia, pandangan politik, status sosial, dan bahasa serta status lain.
Pengabaian atau perampasannya, mengakibatkan hilangnya harkat dan martabat
sebagai manusia, sehingga kurang dapat mengembangkan diri dan peranannya secara
utuh
C. bangsa Indonesia menyadari bahwa hak asasi
manusia bersifat historis dan dinamis yang pelaksanaannya berkembang dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
D. bangsa Indonesia menyadari bahwa hak asasi
manusia bersifat historis dan statis yang pelaksanaannya dari nasa ke masa
tetap karena hakikatnya sama di seluruh dunia